Bank

Pengertian Bank

Bank yaitu badan usaha yg menghimpun dana dr penduduk dlm bentuk tabungan & menyalurkan pada masyarakat dlm bentuk kredit dana taau bentuk-bentuk lainnya dlm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan). Secara singkat, bank berfungsi selaku forum penyimpanan serta peminjaman dana bagi penduduk .

Lihat pula materi Sosiologiku.com lainnnya:

Sistem Pembayaran

APBN – Pengertian, Tujuan, Fungsi

Fungsi Bank

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa peran & fungsi bank yaitu selaku :

  1. Badan penghimpun dana masyarakat
  2. Badan yg menyalurkan kredit pada penduduk
  3. Lembaga penyedia jasa pembayaran serta peredaran uang
  4. Meningkatkan kesejahteraan atau taraf hidup rakyat banyak

Jenis-Jenis Bank

Bank sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dibagi menjadi dua yaitu:

1. Bank Umum

Merupakan bank yg melaksanakan aktivitas usaha dengan-cara konvensional dana tau berdasarkan prinsip Syariah yg dlm kegiatannya menawarkan jasa dlm kemudian lintas pembayaran.

Beberapa aktivitas yg dijalankan oleh bank umum yaitu:

  • Menghimpun dana dr masyarakat dlm bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan atau bentuk yang lain yg serupa.
  • Menyalurkan kredit
  • Menerbitkan surat pengukuhan utang
  • Membeli, memasarkan atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan & atas perintah nasabahnya:

    • Surat-surat wesel
    • Surat pengakuan utang & kertas jualan lainnya
    • Kertas perbendaharaan negara & surat jaminan pemerintah
    • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
    • Obligasi
    • Surat jualan berjangka waktu hingga dgn 1 tahun
    • Instrumen surat berharga lain yg berjangka waktu hingga dgn 1 tahun

  • Memindahkan duit naik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana pada bank lain, baik memakai surat, wesel, cek, atau sarana lainnya
  • Menerima pembayaran dr tagihan atas surat berguna & melaksanakan perkiraan dgn antar pihak ketiga
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang & surat berharga
  • Melakukan aktivitas penitipan lain menurut persetujuan
  • Melakukan acara anjak piutang, perjuangan kartu kredit, & aktivitas wali amanat
  • Melakukan aktivitas dlm valuta abnormal dgn memenuhi ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Bertindak selaku pendiri dana pension & pengurus pensiun sesuai dgn ketentuan dlm peraturan perundang-usul dana pensiun yg berlaku
  • Kegiatan-aktivitas lain yg lazim dilakukan bank asalkan tak bertentangan & berlawanan dgn Undang-Undang & peraturan yg telah ditetapkan.

Ada beberapa aktivitas yg tak boleh dilakukan oleh bank lazim yaitu:

  • Melakukan penyertaan modal, kecuali dlm hal terntentu yg sudah dikelola dlm Undang-Undang
  • Melakukan perjuangan perasuransian
  • Melakukan usaha lain selain yg sudah ditetapkan oleh Undang-Undang

Bank biasa kemudian dibagi menjadi dua yakni:

  • Bank Umum Milik Negara

Contoh: Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonsia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).

jenis jenis bank bumn

  • Bank Umum Milik Swasta

Contoh: BCA, CIMB Niaga, CitiBank, Bank Danamon, dll.bank swasta di Indonesia

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yg melaksanakan kegiatan usaha dengan-cara konvensional atau menurut prinsip Syariah yg dlm kegiatannya tak memberikan jasa dlm kemudian lintas pembayaran. BPR merupakan bank yg mendapatkan simpanan dlm bentuk deposito berjangka, tabungan & bentuk yang lain.

Beberapa kegiatan yg boleh dikerjakan oleh BPR yakni:

  • Menghimpun dana dr masyarakat dlm bentuk simpanan
  • Memberikan kredit
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah menurut prinsip bagi hasil
  • Menempatkan dananya dlm bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito & atau tabungan pada bank lain.

Adapun beberapa aktivitas yg tak boleh dilaksanakan oleh BPR yaitu:

  • Menerima simpanan dlm bentuk giro
  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan acara valas
  • Melakukan perjuangan perasuransian, serta
  • Melakukan perjuangan lain diluar acara yg telah disebutkan diatas.

Selain Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat, ada berbagai macam bank lain yakni:

1. Bank Sentral (Central Bank)

Bank Sentral mempunyai tujuan utama untuk mengontrol jumlah uang beredar dlm perekonomian negara. Namun dlm menjalankan tugasnya, bank sentral menjalankan banyak sekali fungsi lain mulai dr penanganan penyelesaian giro, pelaksana kebijakan moneter hingga dgn pemberian izin, pelatihan, serta pengawasan aktivitas perbankan.

Beberapa fungsi utama Bank Sentral adalah:

  • Agen Fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government) = Bank Sentral bertanggung jawab sebagai penasehat serta memberi pinjaman untuk mengorganisir aneka macam persoalan transaksi keuangan pemerintah. Contoh: memberi pinjaman pada pemeritah, menyimpan aset-aset finasial milik pemerintah.
  • Banknya bank (Banker of Bank)

Bank sentral bertugas untuk memberikan bantuan pada bank-bank yg mengalami kesulitan likuiditas (lender of last resort).

  • Menentukan Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker)

Melakukan kontrol kepada jumlah uang beredar melalui kebijakan moneter.

  • Pengawasan, evaluasi, & pelatihan perbankan (Supervision, examination, and regulation of members bank)

Bank sentral bertugas untuk mengontrol kondisi perbankan negara

  • Penanganan transaksi giro (The clearing and collection of checks)

Bank sentral membantu mengefisienkan aktivitas transaksi yg menggunakan alat pembayaran giro, transaksi berjumlah besar, antarbank, antarwilayah, & antarnegara. Tanpa Bank sentral, bank-bank tak dapat menuntaskan transaksi tersebut.

  • Riset-riset Ekonomi (Economics Research)

Riset ekonomi yg dilaksanakan bank sentral pada akhirnya akan digunakan selaku alat bantu bagi penetapan kebijakan moneter negara.

Contoh: Bank Indonesia (bank sentral Indonesia), The Fed (Bank sentral Amerika), European Central Bank (bank sentral Eropa), Bank of Japan (Bank sentral Jepang), dll.

2. Bank Syariah

Dalam melaksanakan aktivitas perbankan, Bank Syariah menggunakan asas-asas & prinsip Syariah (berdasarkan hukum Islam), demokrasi ekonomi, serta prinsip kehati-hatian. Bank Syariah ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembagunaan nasional dlm rangka mengembangkan keadilan, kebersamaa, & pemerataan kemakmuran rakyat.

Fungsi dr Bank Syariah sendiri yakni:

  • Menjalankan fungsi penghimpunan & menyalurkan dana di masyarakat
  • Menjalankan fungsi sosial dlm bentuk forum Baitul Mal, yaitu menerima dana yg berasal dr Zakat, Infak, Sedekah, Hibah, ayau dana sosial lainnya & menyalurkannya pada organisasi pengelola Zakat.
  • Menghimpun dana sosial yg berasal dr Wakaf uang & menyalurkannya pada pengelola Wakaf (Nazhir) sesuai dgn hasratpemberi Wakaf (Wakif).
  • Melaksankan fungsi sosial sebagaimana yg telah dikelola dlm Undang-Undang.

Contoh Bank Syariah di Indonesia: Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah, dll.

Produk Bank & Layanannya

Masing-masing bank memiliki beberapa produk serta layanan yg berbeda-beda. Berikut yakni produk-produk yg sering ditawarkan oleh Bank yakni:

  1. Kredit

Bank selaku lembaga keuangan dapat menunjukkan pinjaman kredit baik pada individu maupun lembaga. Karena sifat kredit yg sungguh beresiko, bank memiliki beberapa prinsip yg harus dipegang tatkala memperlihatkan kredit, yaitu:

  • Character

    Sebelum bank menawarkan layanan kredit, bank haruslah menyaksikan huruf dr mereka yg mengajukan kredit. Bank akan melaksanakan wawancara demi menemukan & mempelajari latar belakang nasabah yg lebih jelas.

  • Capacity

    Bank akan menganalis apakah nasabah di masa yg akan tiba bisa membayar kreditnya. Bank akan menyaksikan kesanggupan nasabah dlm mengendalikan keuangan serta laba usahanya.

  • Capital

    Capital atau modal menjadi salah satu aspek penting yg diperhatikan oleh bank tatkala ingin menawarkan kredit pada nasabah yg ingin meminjam dana untuk usahanya. Bank akan melihat pembukuan keuangan dr usaha yg dikelola oleh nasabah & menganalisis apakah nasabah tersebut layak diberikan kredit.

  • Collateral

    Bank mesti menyaksikan jaminan dr nasabah tersebut. Apabila di masa yg akan datang terjadi kredit macet dimana nasabah tak mampu membayarkan dana yg dipinjam, maka sesuai dgn ketentuan yg ada, pihak bank mampu mengambil aset yg sebelumnya sudah dijaminkan pada bank. Aset tersebut dapat berupa mobil, rumah, perhiasan, & lain-lain

  • Condition

    Bank perlu mengamati kondisi ekonomi suatu negara atau daerah di tempat nasabah menjalankan usahanya karena hal ini tentunya akan memiliki pengaruh pada kondisi bank & kondisi perjuangan nasabah.

Layanan kredit yg disediakan oleh bank sangatlah bermacam-macam mulai dr kredit untuk modal usaha, kredit untuk pembelian mobil, hingga kredit untuk pembeliian rumah atau apartemen.

  1. Tabungan atau Simpanan

Bank menyediakan layanan tabungan baik berupa duit maupun barang & surat berharga. Selain digunakan untuk menyimpan aset dgn lebih aman & terjamin, nasabah akan mendapatkan keuntungan dr bunga tatkala memakai layanan tabungan walau nilainya tak begitu besar. Bank sendiri memberikan layanan tabungan yg berbeda-beda sesuai dgn kebutuhan nasabah, baik dlm jangka panjang maupun jangka pendek. Penarikan uang tersebut mampu dilaksanakan dgn menggunakan buku tabungan maupun kartu debit.

  1. Deposito

Deposito merupakan layanan tabungan menyerupai dgn tabungan namun mempunyai perbedaan dlm jangka waktu. Jika tabungan atau simpanan lebih bersifat fleksibel, deposit hanya dapat ditarik tatkala sudah jatuh tempo. Jangka waktu jatuh tempo deposito sendiri bermacam-macam mulai dr 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, & seterusnya. Deposito kemudian mampu digunakan sebagai tabungan masa depan ataupun jaminan bagi usaha. Bunga yg didapatkan dr deposito pula lebih besar dibandingkan dgn tabungan biasa.

  1. Giro

Mirip dgn tabungan, giro merupakan layanan simpanan dimana penarikan dananya dapat dikerjakan setiap ketika. Jika tabungan biasa mampu ditarik memakai buku tabungan ataupun kartu debit di ATM, tabungan giro cuma dapat ditarik memakai cek atau bilyet giro.

  1. Layanan Jasa

Bank menyediakan berbagai layanan jasa lainnya seperti pengantaran uang (transfer) baik antar rekening maupun antarbank, pembayaran banyak sekali macam tagihan seperti internet, listrik, ataupun telfon, pembeliian produk seperti pulsa & masih banyak lagi. Saat ini layanan jasa tak cuma dapat dilaksanakan di bank ataupun mesin ATM, tetapi dapat memakai ponsel pintar lewat aplikasi E-banking yg disediakan oleh masing-masing bank.

  1. Reksa Dana

Reksa dana merupakan wadah yg dipergunakan untuk mengumpulkan dana dr penduduk pemodal untuk berikutnya diinvestasikan dlm protofolio Efek oleh Manajer Investasi. Secara singkat, Reksa Dana merupakan sebuah instrument dlm melakukan investasi dgn cara pembelian Efek. Pada layanan ini, bank bertugas sebagai penjual Efek dr reksa dana.

Sumber rujukan: ojk.go.id

Artikel: Bank – Pengertian, Jenis, Fungsi, & Produk

Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.

Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI

Materi Sosiologiku.com lainnya:

  1. Pengertian & Jenis Koperasi
  2. Pengertian & Fungsi Manajemen
  3. Kegiatan Ekonomi

  Common Will : Dengan Perbedaan Tidak Adanya Permintaan Sosial