Pengertian Bank Umum
Istilah bank lazim mengacu pada lembaga keuangan yang mendapatkan tabungan, menawarkan layanan rekening giro , membuat aneka macam derma, & menawarkan produk keuangan dasar mirip sertifikat deposito (CD) & rekening tabungan pada individu & perjuangan kecil. Bank komersial yakni tempat kebanyakan orang melakukan perbankan mereka.
Bank umum menciptakan duit dgn menyediakan & memperoleh bunga dr bantuan mirip hipotek, pemberian mobil, perlindungan bisnis, & derma pribadi. Simpanan nasabah memberi bank modal untuk memberikan tunjangan ini.
Sejarah Bank Umum
Sejarah Bank Umum di Dunia
Nama bank berasal dari kata Italia banco “meja/kursi”, digunakan selama era Renaissance Italia oleh bankir Florentine , yg biasa melakukan transaksi mereka di atas meja yg ditutupi taplak meja hijau. Namun, jejak acara perbankan dapat ditemukan bahkan di zaman kuno.
Di Amerika Serikat, istilah bank komersial sering digunakan untuk membedakannya dengan bank investasi lantaran perbedaan peraturan bank.
Setelah tertekan ahli, lewat Glass–Steagall Act, Kongres AS mewajibkan bank komersial cuma terlibat dlm kegiatan perbankan, sedangkan bank investasi terbatas pada kegiatan pasar modal. Pemisahan ini sebagian besar dicabut pada tahun 1999 oleh Gramm-Leach-Bliley Act.
Sejarah Bank Umum di Indonesia
Bank Umum Nasional (atau lebih dikenal dgn kependekan BUN) didirikan pada tanggal 2 September 1952 berdasarkan Akta No. 16 diubah dgn Akta No. 34 tanggal 7 November 1952 dibuat dihadapan Notaris R.M.Soerojo dgn tujuan menyebarkan perjuangan perbankan nasional dlm membangun sendi-sendi ekonomi nasional. Bank ini pada mulanya dimiliki oleh beberapa tokoh PNI (Partai Nasional Indonesia) di Jakarta.
Dalam perkembangannya bank tersebut dipimpin oleh petinggi PNI, yakni wakil ketua umum PNI, Suwirjo selaku presiden bank, Ong Eng Die selaku wakil presiden bank dan Iskak Tjokroadisurjo sebagai ketua dewan direksi. Sejarah awal bank ini, mirip dicatat oleh Richard Robinson dlm buku Indonesia: The Rise of Capital sangat dipengaruhi oleh PNI yg berkuasa pada dikala itu (Kabinet Ali I), seperti perintah dr Ong & Iskaq yg meminta bank ini menjadi tempat sejumlah forum pemerintah mendepositkan uangnya.
Pada tahun 1967 bank tersebut nyaris mengalami keruntuhan karena krisis ekonomi pada saat itu. Lagi-lagi, keterkaitan bank ini dgn kekuasaan tampakpada ketika tahun yg sama, pada saat itulah pemerintah Soeharto yg diwakili oleh kelompok OPSUS pimpinan Ali Murtopo berupaya menekan PNI untuk “patuh” pada Presiden, sehingga supaya PNI lebih taat, maka OPSUS kemudian menetapkan untuk menyelamatkan BUN lewat cara penyuntikan dana.
Operasi ini dikerjakan dgn memakai tangan salah satu sahabat terdekat Murtopo, Njoo Han Siang (bareng Dr. Suhardiman dan Thomas Suyatno). Saham Murtopo kemudian beralih ke tangan perwira OPSUS, Agus Hernowo & sisanya tetap dimiliki oleh Njoo.
Posisi Njoo ialah sebagai eksekutif utama (1968-1972), kemudian selaku komisaris utama (1972-1977).
Pada April 1972, pengusaha pemilik pabrik keramik KIA (Keramika Indonesia Asosiasi), Kaharuddin Ongko (Ong Ka Huat) membeli saham pengendali bank tersebut dr tangan Njoo Han Siang. Ongko kemudian menyuntikkan dana sebesar US$ 2 juta pada tahun 1972.
Pengambilalihan ini dijalankan dgn tangan perusahaan Ongko, yakni PT Kedjajaan Budi. Di bawah kepemimpinan Ongko, bank tersebut menjadi salah satu bank swasta paling besar di Indonesia pada era 1980-an.
Pada tahun 1991, 40% persen saham bank ini dibeli oleh pengusaha Bob Hasan setelah kredit macet sempat mengguncang bank ini. Sebelum dibeli oleh Bob, bank tersebut pula sebelumnya sukses mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada 12 Juli 1990, dgn kode imbas BNUM.
Pasca berubahnya kepemilikan saham, Bob menjabat selaku presiden komisaris, Ongko menjadi wakil presiden komisaris serta presiden direktur dijabat oleh Leonard Tanubrata semenjak 1983. Era 1990-an bank ini menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.
Namun sayang, seperti banyak bank lain pada masa itu yg dimiliki konglomerat, BUN tak lebih menjadi sapi perah dua konglomerat pemiliknya (seperti hutang Rp 3,3 triliun untuk Ongko & 118 miliar untuk Bob).
Krisis ekonomi yg menerjang Indonesia sejak Agustus 1997 menenteng bank ini kelimpungan. Pemerintah kemudian mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelamatkan BUN.
Lagi-lagi, layaknya kebanyakan bank lain, dana BLBI diselewengkan oleh pemilik bank ini. Total dana yg dikucurkan meraih Rp 12.067.961 triliun rupiah.
Akibat penyelewengan itu, BUN menjadi tak sehat sehingga pemerintah menetapkan untuk membekukan BUN bareng Bank Modern dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) – dlm status Bank Beku Operasi/BBO pada 21 Agustus 1998, yang memiliki arti menyelesaikan riwayat BUN.
Ciri-Ciri Bank Umum
- Bank Umum memberikan konsumen & usaha kecil sampai menengah dgn layanan perbankan dasar termasuk rekening deposito & santunan.
- Bank umum menciptakan duit dr aneka macam biaya & dgn menemukan pemasukan bunga dr derma.
- Bank umum dengan-cara tradisional berlokasi di lokasi fisik, tetapi semakin banyak sekarang beroperasi dengan-cara eksklusif dengan-cara online.
- Bank biasa penting bagi perekonomian karena mereka menciptakan modal, kredit, & likuiditas di pasar.
Tujuan Bank Umum
Bank lazim merupakan potongan penting dr perekonomian. Mereka tak hanya menyediakan konsumen dgn layanan penting, namun mereka pula membantu menciptakan modal dan likuiditas di pasar.
Mereka memastikan likuiditas dgn mengambil dana yg disimpan konsumen mereka di rekening mereka & meminjamkannya pada orang lain. Bank umum berperan dlm penciptaan kredit, yg mengarah pada kenaikan bikinan, lapangan kerja, & belanja konsumen, sehingga meningkatkan perekonomian.
Dengan demikian, bank komersial sangat diatur oleh bank sentral di negara atau wilayah mereka. Misalnya, bank sentral memberlakukan standar cadangan pada bank komersial. Ini bermakna bank diharuskan untuk menahan persentase tertentu dr tabungan konsumen mereka di bank sentral selaku alas jikalau ada desakan untuk menawan dana oleh masyarakat lazim.
Fungsi Bank Umum
Sementara fungsi bank biasa berjumlah tiga. Berikut fungsinya :
1. Agent of trust (distributor kepercayaan)
Dalam memberikan pelayanan, bank komersial berkewajiban turut dlm pembangunan Indonesia.
Itu sebabnya bank mesti menjadi biro kepercayaan. Sesuai fungsi bank lazim pertama ini, setiap bank biasa di Indonesia mesti mempunyai visi & misi yg terang dlm pembangunan Indonesia.
2. Agent of equity (distributor ekuitas/permodalan)
Fungsi bank biasa diperlukan selaku distributor ekuitas atau biro permodalan. Hal ini membuat seluruh rakyat Indonesia bisa meminjam modal di bank dgn bunga pemberian yg sudah disetujui sebelumnya.
3. Agent of development (distributor pembangunan)
Fungsi bank biasa lainnya ialah selaku agen pembangunan. Artinya, kedatangan bank harus membantu pembangunan negara lewat aneka macam kemudahan bank & pelayanannya.
Tugas & Wewenang Bank Umum
Adapun tugas dr bank umum yakni:
1. Menghimpun/menghimpun dana dr penduduk
Tugas utama yg dimiliki oleh bank lazim di Indonesia ialah menghimpun atau mengumpulkan dana dr masyarakat yg ada di seluruh Indonesia. Hasil pengumpulan duit dr penduduk ini bisa berupa tabungan. Dimana setiap jenis bank memiliki beberapa tipe tabungannya sendiri.
Ada banyak sekali cara yg di tawarkan oleh sebuah bank biasa untuk membuat lebih mudah setiap masyarakat untuk menyetorkan uangnya ke bank.
Mulai dr penyetoran dengan-cara langsung dgn datang ke bank. Ataupun penyetoran dengan-cara tak langsung lewat mesin atm setor tunai di bank bank tertentu.
Tujuan penghimpunan duit masyarakat yg dijalankan oleh bank ini adalah menjamin keselamatan duit tersebut. Dimana bila memilih untuk menyimpan uang di bank maka duit tak akan rusak karena dimakan binatang. Ataupun hilang karena dicuri seseorang.
Sehingga akan lebih nyaman & damai tatkala mempercayakan uang di salah satu bank lazim yg ada di Indonesia.
2. Penyalur dana ke penduduk
Selain menjadi penghimpun duit dr seluruh masyarakat, bank lazim pula memiliki peran untuk menyalurkan dana tersebut ke penduduk luas. Dimana untuk proses penyaluran dana ini bisa berbentukpengambilan tabungan langsung oleh nasabah yg memiliki rekening bank di salah satu bank biasa Indonesia.
Atau penyaluran dana ke masyarakat ini pula bisa berupa uang dukungan yg di perlukan oleh seseorang. Untuk nilai optimal ataupun minimal pertolongan biasanya di sesuaikan dgn kesanggupan pembayaran seorang peminjam.
Besaran nilai duit pinjaman pula diadaptasi dgn jaminan yg diberikan kreditur.
Semakin tinggi nilai jaminan maka akan kian besar uang derma yg bisa didapatkan. Tujuan di salurkannya dana ke masyarakat dlm bentuk uang perlindungan ini biar kehidupan setiap masyarakat di Indonesia bisa lebih baik dr sebelumnya.
Dasar hukum Bank Umum
Sumber hukum material gres mampu diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil yaitu tempat ditemukannya ketentuan hukum & perundang-undangan baik tertulis maupun tak tertulis.
- Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo Undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
- Undang-undang No.23 tahun 1999 Jo Undang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia.
- KUHPerdata (B.W) Buku II & Buku Ke III.
- Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Membayar Utang.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Contoh Bank Umum
- Bank Negara Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Mandiri & Bank Syariah Mandiri
- Bank Central Asia
- Bank Bukopin
- Bank Danamon
- Bank Syariah Mega Indonesia
- Bank Mega
- Bank OCBC NISP
- Bank Permata.
Kelebihan & Kekurangan Bank Umum
Kelebihan:
- Tidak membutuhkan dana yg besar untuk membuka rekening permulaan di bank, karena rata-rata setoran awalnya kecil. Bahkan ada bank yg mensyaratkan setoran awal cuma Rp25.000
- Tabungan pula memberi bunga yg memungkinkan dana dapat terus meningkat .
- Tabungan bersifat cair/likuid. Kapan saja mampu mengambil tabungan.
- Saat ini produk tabungan di bank pula dilengkapi dgn banyak sekali fasilitas, seperti Kartu ATM, Kartu Debet, bahkan asuransi.
- Produk tabungan biasanya dilengkapi dgn buku tabungan sehingga memudahkan untuk mengetahui jumlah saldo terakhir. Jika tak ada buku tabungan, bank biasanya akan mengantarkan laporan transaksi bulanan.
Kelemahan:
- Bunga tabungan biasanya kecil, sehingga dana Anda lambat perkembangannya.
- Dikenai ongkos administrasi tiap bulannya.
Kesimpulan
Saat ini, kemajuan teknologi sudah mutakhir. Semua bidang sudah memakai teknologi untuk meminimalisir waktu & meraih kepraktisan tentunya. Dalam jasa keuangan sendiri dikenal dgn ungkapan fintech atau financial technology.
Berdasarkan UU No. 14 tahun 1967 yg digantikan dgn UU No.7 tahun 1992 pasal 1,
Perbankan adalah segala sesuatu yg menyangkut ihwal bank, meliputi kelembagaan, kegiatan perjuangan serta cara & proses dlm melaksanakan kegiatan bisnisnya.
Bentuk aturan dr bank umum bisa berupa Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan daerah. Pendirian bank lazim hanya bisa dilaksanakan oleh warga negara Indonesia atau badan aturan di Indonesia. Badan hukum Indonesia dgn warga negara ajaib dengan-cara kemitraan pula bisa mendirikan bank lazim.