Batas Laut – Pengantar
Jika mendengar kata bahari, apa sih yg kalian bayangkan? Apakah sumber daya alam? Atau hanya sekedar pemandangan yg indah? Nyatanya, bahari mempunyai arti yg jauh lebih penting. Laut menjadi salah satu faktor dlm mempertahankan kedaulatan suatu negara, khususnya negara kepulauan. UNCLOS (United Nations on The Law of the Sea) pada tahun 1982 menyebutkan bahwa maritim berperan dlm kepentingan nasional sebagai sumber perekonomian negara. Hal ini dikarenakan laut dijadikan sebagai jalur perdagangan dengan-cara global.
Tetapi, laut pula menjinjing dampak negatif bagi negara. Laut mampu menyebabkan terjadinya tragedi baik berupa becana alam ataupun konflik antar negara. Konflik antar negara biasanya terjadi akhir adanya pelanggaran pada batasan maritim. Adapun batasan bahari ini meliputi batas bahari teritorial, landas kontinen, & zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Batas Laut Teritorial
Batas bahari teritorial memakai garis khayal yg berjarak 12 mil ke arah bahari lepas. Garis khayal merupakan garis yg menghubungkan titik dr ujung terluar pulau-pulau pada suatu negara. Di dlm batas maritim teritorial terdapat laut pedalaman. Laut pedalaman merupakan maritim yg berada di dlm garis besar teritorial. Apabila ada dua negara mempunyai lebar lautan pembatas kurang dr 24 mil, maka batas bahari teritorial ialah titik tengah antara jarak dua negara (sama jaraknya). Suatu negara mempunyai kedaulatan penuh & berhak atas segala kegiatan atau sumber daya alam di dlm batas maritim teritorial.
Hukum bahari di Indonesia sejak zaman kemerdekaan sudah mengalami berulang kali pergeseran. Pada awalnya, hukum Belanda dlm Ordonasi Laut Teritorial (1939) menerangkan bahwa laut teritorial Indonesia berjarak 3 mil ke arah bahari lepas. Akibat adanya pertentangan ekonomi & politik, aturan tersebut berubah. Seperti yg dikemukakan dlm Deklarasi Djoeanda (1957), batas bahari teritorial Indonesia menjadi 12 mil ke arah bahari lepas. Untuk maritim pedalaman diberikan jaminan sebagai jalur pelayaran biasa baik di penggalan atas ataupun bawah maritim. Hasil Deklarasi Djoeanda ini lalu disampaikan di Konferensi Hukum Laut PBB III (1982) & menjadi rezim hukum bahari internasional pada tahun 1985.
Batas Landas Kontinen
Landas kontinen (Continental shelf) merupakan dasar laut & tanah yg terletak di luar maritim teritorial hingga tepian benua atau kontinen. Landas kontinen memanjang dr pantai hingga ke kedalaman laut 100-200 meter (rata-rata kurang dr 150 meter). Di dlm landas kontinen terdapat dua belahan, yaitu lereng benua & area kenaikan benua. Lereng benua (continental slope) merupakan kepingan kemiringan lereng yg umumnya terjal. Pantai Mediterania Perancis menjadi salah satu acuan wilayah yg tak memiliki kemiringan lereng yg terjal. Sedangkan area peningkatan benua (continental rise) merupakan cuilan lanjutan dr kemiringan lereng hingga menyatu dgn dasar laut.
Hukum batas landas kontinen untuk Indonesia diumumkan pada tanggal 17 Febuari 1969. Indonesia menjadi negara yg memiliki sembilan batas landas kontinen, yaitu India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, & Australia. Seperti halnya batas maritim teritorial, Suatu negara memiliki kedaulatan penuh & berhak atas segala kegiatan atau sumber daya alam di dlm batas landas kontinen. Namun, batas landas kontinen pula diberikan jaminan selaku jalur pelayaran umum baik di belahan atas ataupun bawah laut.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pembahasan perihal ZEE pertama kali dijalankan oleh Kenya di Asian-African Legal Constitutive Committee (1971) & lalu di diskusikan oleh UNCLOS (1976). Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sebuah negara diukur sejauh optimal 200 mil dr garis pangkal ke bahari bebas. Garis pangkal atau garis dasar maritim dipakai untuk mengukur lebar bahari teritorial. ZEE dapat dikatakan selaku batas luar dr bahari teritorial. Setiap negara memiliki hak untuk mempergunakan sumber daya di cakupan wilayah ZEE. Untuk negara lain hanya diperbolehkan atas izin pemerintah negara yg bersangkutan. Pemanfaatan sumber daya dapat dikerjakan baik di atas laut, dasar laut, atupun tanah di bawahnya. Adapun hak negara akan ZEE yakni selaku berikut.
- Hak eksplorasi -> mengolah sumber daya alam hayati & non hayati, misalnya acara perikanan & pembuatan pembangkit listrik tenaga air atau angin
- Hak yurisdiksi -> pembuatan atau penggunaan pulau buatan, bangunan, penelitian ilmiah, & lain-lain
Artikel: Batas Laut
Kontributor: Dema Amalia, S.Si.
Alumni Geografi FMIPA UI
Materi Geografi lainnya di Sosiologiku.com: