Batas Usia Pensiun PNS

Sejak sementara waktu lalu timbul issu tentang pensiun, hingga sekarang gaungnya masih hangat terasa khususnya mengenai :
Ø  Dana Pensiun Dini
Ø  Uang Pesangon Pensiun
Ø  Tunjangan Pensiun
Ø  Pengajuan Pensiun Dini
Ø  Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Ø  Peraturan Pensiun
Ø  Program Pensiuan
Ø  Menghadapi Pensiun
Dari beberapa sumber menyebutkan pemahaman pensiun ialah sbb:
Pensiun merupakan seseorang yg sudah tak melakukan pekerjaan lagi alasannya usia, diberhentikan, atau atas undangan sendiri. Seseorang yg pensiun biasa mendapat uang pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap mendapatkan semacam dana pensiun sampai meninggal dunia. (wikipedia)
Pénsiun merupakan tak bekerja lagi alasannya adalah masa tugasnya sudah akhir. Tujangan Pensiun merupakan uang yg diterima tiap-tiap bulan oleh karyawan sesudah ia berhenti melakukan pekerjaan atau oleh istri (suami) & anak-anaknya yg belum dewasa bila ia meninggal dunia. Pensiun Dini ialah dini pensiun sebelum waktunya. (kbbi)
Kapan sieh ketika-nya pensiun ??
Di bawah ini merupakan tabel batas usia pensiun pegawai negeri sipil

No. Nama Jabatan Batas Usia Pensiun Dasar Hukum Keterangan
1. DOSEN 65  Tahun UU no.14 Tahun 2005 Berlaku semenjak tanggal 30 Desember 2005
2. GURU BESAR 70  Tahun UU no.12 Tahun 2023 Berlaku semenjak tanggal 10 Agustus 2023
3. GURU BESAR EMERITUS 75  Tahun Permendiknas  09 Tahun 2008 Berlaku semenjak tanggal  03 April 2008
4 GURU 60  Tahun UU no.14 Tahun 2005 Berlaku semenjak tanggal 30 Desember 2005
5 Wakil Menteri 62 Tahun PP no. 44 Tahun 2023 Berlaku sejak tanggal 30 November 2023
6. Auditor dlm Jenjang Madya & Jenjang Utama, 60  Tahun Perpers no.41 Tahun 2023 Berlaku semenjak tanggal 12 April 2023
7. Arsiparis dlm Jenjang Madya & Jenjang Utama 60  Tahun Perpres no.42 Tahun 2023 Berlaku sejak tanggal 12 April 2023
8. Pemeriksa dlm Jenjang Madya & Jenjang Utama 60  Tahun Perpres no.52 Tahun 2023 Berlaku sejak tanggal 02 Mei 2023
9. ketua, wakil ketua, & hakim pengadilan agama, 62  Tahun UU no.3 Tahun 2006 Berlaku semenjak tanggal 30 Maret 2006
10 ketua, wakil ketua, & hakim pengadilan tinggi agama; 65  Tahun UU no.3 Tahun 2006 Berlaku sejak tanggal 30 Maret 2006
11 Jaksa 62 Tahun UU no.16 Tahun 2004 Berlaku sejak tanggal 26 Juli 2004
12 Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan 60  Tahun Perpres no.55 tahun 2023 Berlaku semenjak tanggal  27 Agustus 2023
13 Penilik 60  Tahun Perpres no.63 tahun 2023 Berlaku semenjak tanggal  20 OKtober 2023
14 Sandiman jenjang Madya 60  Tahun Perpres no.16 tahun 2009 Berlaku semenjak tanggal 22 April 2009
15 Perencana jenjang Madya & jenjang Utama 60  Tahun Perpres no.17 tahun 2009 Berlaku semenjak tanggal 28 April 2009
16 Dokter Pendidik Klinis jenjang Pertama & Jenjang Muda 60  Tahun Perpres no.24 tahun 2009 Berlaku sejak tanggal 08 Juni 2009
17 Dokter Pendidik Klinis jenjang Madya & jenjang Utama 65  Tahun Perpres no.24 tahun 2009 Berlaku semenjak tanggal 08 Juni 2009
18 Peneliti Madya & Peneliti Utama yg diperintahkan dengan-cara penuh di bidang observasi 65  Tahun PP no.44 Tahun 2023 Berlaku sejak tanggal 30 November 2023
19 Eselon I dlm jabatan Sruktural 60  Tahun PP no.44 Tahun 2023 Berlaku semenjak tanggal 30 November 2023
20 Eselon II dlm jabatan Sruktural 60  Tahun PP no.44 Tahun 2023 Berlaku semenjak tanggal 30 November 2023
21 Dokter yg ditugaskan dengan-cara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri 60  Tahun PP no.44 Tahun 2023 Berlaku semenjak tanggal 30 November 2023
22 Pengawas Sekolah Menengah Atas, SMP, SD, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yg sederajat; 60  Tahun PP no.44 Tahun 2023 Berlaku sejak tanggal 30 November 2023
23 Eselon I dlm Jabatan Tertentu yg Sangat diharapkan Organisasinya 62  Tahun PP no.44 Tahun 2023 Berlaku sejak tanggal 30 November 2023
24 Hakim pada Mahkamah Pelayaran 58  Tahun PP no.44 Tahun 2023 Berlaku sejak tanggal 30 November 2023
25 Penyelidik Bumi Utama & Penyelidik Bumi Madya 60  Tahun Perpres no.06 tahun 2007 Berlaku semenjak tanggal 31 Januari 2007
26 Agen Madya, Agen Madya Tingkat I, Agen Madya Tingkat II & Agen Utama Madya 60  Tahun Keppres no.10 tahun 1996 Berlaku sejak tanggal 07 Februari 1996
27 Pemeriksa Bea & Cukai Muda, Pemeriksa Bea & Cukai Madya, Pemerikas Bea & Cukai Utama Pratama, Pemeriksa Bea & Cukai Utama Muda 60  Tahun Keppres no.30 tahun 1995 Berlaku semenjak tanggal 19 Mei 1995
28 Pamong Belajar Pratama, Pamong Belajar Muda, Pamong Belajar Madya, Pamong Belajar Utama Pratama, Pamong Belajar Utama Muda 60  Tahun Keppres no.49 tahun 1995 Berlaku semenjak tanggal 12 Juli 1995
29 Ketua, Wakil Ketua & Hakim Pengadilan Negeri 60 Tahun UU no.2 Tahun 1986 Berlaku sejak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 3 huruf c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979
30 Ketua, Wakil Ketua & Hakim Pengadilan Tinggi 63  Tahun UU no.2 Tahun 1986 Berlaku semenjak tanggal 08 Maret 1986Tidak berlaku lagi angka 2 aksara c, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 Tahun 1979
31 Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, & Hakim Anggota Mahkamah Agung 65  Tahun UU no.14 Tahun 1985 Berlaku sejak tanggal 30 Desember 1985Tidak berlaku lagi angka 1 huruf b, ayat (2) pasal 4 PP no. 32 tahun 1979
32 Kepala Kelurahan 60  Tahun UU no.05 Tahun 1979SE Ka BKN No. 02/SE/1987 Berlaku sejak tanggal 01 Desember 1979
33 Widyaiswara Utama, Widyaiswara Utama Madya 65  Tahun Keppres no.63 Tahun 1986 Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986
34 Widyaiswara Utama Muda; Widyaiswara Utama Pratama; Widyaiswara Madya; Widyaiswara Muda;  Widyaiswara Pratama; Penyuluh Pertanian Utama Muda;  Penyuluh Pertanian Utama Pratama; Penyuluh Pertanian Madya; Penyuluh Pertanian Muda; Penyuluh Pertanian Pratama. 60  Tahun Keppres no.63 Tahun 1986 Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986
35 Ajun Widyaiswara, Ajun Widyaiswara Madya, AJun Widyaiswara Muda, AsistenWidyaiswara, Asisten Widyaiswara Madya, & Asisten Widyaiswara Muda 56  Tahun Keppres no.63 Tahun 1986 Berlaku semenjak tanggal 10 Desember 1986
36 Ajun Penyuluh Pertanian, Ajun Penyuluh Pertanian Madya, Ajun Penyuluh Pertanian Muda, Asisten Penyuluh Pertanian, Asisten Penyuluh Pertanian Madya, & Asisten Penyuluh Pertanian Muda 56  Tahun Keppres no.63 Tahun 1986 Berlaku sejak tanggal 10 Desember 1986
37 Ahli Perekayasa Madya, Ahli Perekayasa Utama, Ahli Perekayasa Muda 65  Tahun Keppres no.39 Tahun 1996 Berlaku semenjak tanggal 24 Mei 1996
38 Perekayasa Muda; Perekayasa Madya 60  Tahun Keppres no.39 Tahun 1996 Berlaku sejak tanggal 24 Mei 1996
39 Pustakawan Utama, 65  Tahun Keppres no. 102 Tahun 2003 Berlaku sejak tanggal  17 Desember 2003
40 Pustakawan Madya; Pustakawan Muda;  Pustakawan Penyelia 60  Tahun Keppres no. 102 Tahun 2003 Berlaku sejak tanggal  17 Desember 2003
41 Jaksa Agung 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dgn PP no.65 tahun 2008)
42 Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dgn PP no.65 tahun 2008)
43 Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dgn PP no.65 tahun 2008)
44 Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, & Kepala Badan di Departemen 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dgn PP no.65 tahun 2008)
45 Eselon I dlm jabatan struktural yg tak termasuk di 40-42 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dgn PP no.44 tahun 2023)
46 Eselon II dlm jabatan struktural 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dgn PP no.44 tahun 2023)
47 Dokter yg ditugaskan dengan-cara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dgn profesinya 60  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku semenjak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dgn PP no.44 tahun 2023)
48 Ahli Peneliti & Peneliti yg diperintahkan dengan-cara sarat di bidang penelitian 65  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku sejak tanggal 29 September 1979 (Sudah diubah dgn PP no.44 tahun 2023)
49 Penilai Pajak Bumi & Bangunan Muda; Penilai Pajak Bumi & Bangunan Madya; Penilai Pajak Bumi & Bangunan Utama Pratama; Penilai Pajak Bumi & Bangunan Utama Muda 60  Tahun Keppres no.29 tahun 1995 Berlaku semenjak tanggal 19 Mei 1995
50 Teknisi Pemeriksa Pajak Muda, & Teknisi Pemeriksa Pajak Madya;Ahli Pemeriksa Pajak Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Madya, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Pratama, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Muda, Ahli Pemeriksa Pajak Utama Madya, & Ahli Pemeriksa Pajak Utama 60  Tahun Keppres no.28 tahun 1995 Berlaku sejak 19 Mei 1995
51 PNS pada umumnya 56  Tahun PP no.32 Tahun 1979 Berlaku sejak tanggal 29 September 1979
  1 Tari Yang Geraknya Merupakan Perkembangan Dari Gerak Tradisional Adalah Tari

Sumber : http://www.kopertis12.or.id/