Beberapa daerah di Indonesia memiliki kekayaan alam yang indah.

Pemerintah tempat setempat mampu membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam yg dimiliki untuk dijadikan selaku objek pariwisata sehingga dapat menunjang perekonomian daerah. Kebijakan tersebut sesuai tujuan dr adanya otonomi kawasan, yakni

memaksimalkan potensi & daya saing tempat

Pembahasan:
Pemanfaatan sumber daya alam yg dijadikan selaku objek pariwisata merupakan salah satu wewenang yg diberikan oleh pemerintah sentra pada daerah. Kewenangan yg diberikan untuk membuatkan & mengoptimalkan potensi tempat yg dimiliki sesuai kearifan lokal biar mampu meningkatkan daya saing tiap-tiap kawasan.
  Jenis Hukum Menurut Cara mempertahankannya