Pasar persaiangan murni adalah pasar di mana produsen tak mampu memengaruhi harga yg berlaku di pasaran sebab harga diputuskan oleh ajakan & panawaran pasar. Dalam kondisi mirip ini produsen paling cuma mampu menyesuaikan jumlah produksi dgn harga pasar yg berlaku. Kecendrungan lain yg dijalankan produsen dlm pasar kompetisi murni yaitu menurunkan mutu barang, membayar upah & tak menghiraukan aturan AMDAL.
Sedangkan Bentuk pasar monopoli mampu terjadi karena beberapa karena. Pertama, monopoli ditetapkan oleh pemerintah (Negara), kemudian monopoli yg dipegang swasta. Pasar monopoli tak senantiasa jelek, tetapi yg ditentang dlm tata cara ekonomi Indonesia, yakni terpusatnya kekuatan ekonomi di tangan beberapa golongan akhir kuatnya modal.
Monopoli yg bersifat resmi tak terlalu banyak, hal yg sering terjadi adalah monopoli sebagian, yaitu perusahaan menguasai sebagian besar (namun tak semuanya) daru suolai barang/jasa. Dengan menguasai suplai barang/jasa tersebut, maka produsen dapat memilih sendiri harga jual. Di banyak, Negara maju monopoli (swasta) dikelola atau diawasi dgn ketat atau bahkan dihentikan dgn Undang-undang.