close

Bentuk Pelayanan Publik “Prinsip, Partisipasi dan Netralitas”

Pelayanan public dikenal sebagai kegiatan yg pemenuhannya harus dijamin, diatur & diawasi oleh lembaga Negara. Hal ini dikarenakan untuk perwujudan & perkembangan kesaling-tergantungan sosial, & pada hakikatnya, perwujudannya sukar terlaksana tanpa campur tangan kekuatan pemerintah (B.Libois,2002:139). Dalam definisi tersebut, kerap kali sebuah gagasan yg ingin mengembangkan solidaritas sosial, memerangi egoisme yg tak rasional guna menjamin pemenuhan kebutuhan sosial dlm tangka pencapaian tujuan kolektif.
Dalam hal ini, ada tiga cirri yg menandai pelayanan public : (I) ada perbedaan kualititaif antara kegiatan yg diakui sebagai pelayan public & aktivitas yg datang dr inisiatif & tujuan pribadi & swasta. (II) Perbedaan pelayanan public ini memiliki arti lebih penting disbanding dgn aktivitas-kegiatan lain sejenis, maka diatur dengan-cara khusus, (III) pelayanan public mempunyai legitimasi public yg melekat pada kekuasaan Negara.
@copyright
Dengan demikian, pelayanan public tak dapat direduksi cuma pada kehidupan kolektif yg administrasinya diatur oleh Negara. Manajemen gres dlm manajemen public membuat batas-batas antara pemerintah, swasta, & sektor-sektor non-profit semakin kabur sehingga pelayanan public mempunyai makna yg lebih luas. Beragamnya sector penyedian pelayanan public ndan memiliki makna yg lebih luas.
Keragaman sector pemasokpelayanan public, mobilitas & pergeseran dr penyuplaijasa/kerja menimbulkan pergeseran besar dlm pelayanan public. Apabila pelayanan public diserahkan dlm sector non-pemerintah, maka perlu didefinisikan dengan-cara khusus bagaimana bentuk pelayanan itu :
a). Pemerintah perlu mengatakan bahwa pada produktor  swasta atau perkumpulan nirlaba apa yg dikhendaki.
b). Landasan utama penyerahan pada pihak swasta atau asosiasi nirlaba adalah demi efisiensi & efektivitas.

c). Perlu diperhatikan biar pengalihan penyelenggraan pelayanan public itu tetap mempertimbangkan kesetaraan ekonomi, artinya penduduk yg ebih lemah ekonominya tetap mendapatkan pelayanan yg memadai. 
d). Pelayanan public mesti tetap menjamin tak adanya  diskriminasi terhadap golongan minoritas. Maka, harus terang ukuran dr pihak pemerintah tentang definisi pelayanan public (Kolthoff,2007:17).