berdasarkan uud 1945 presiden dapat diberhentikan dengan ketentuan

berdasarkan uud 1945 presiden mampu diberhentikan dgn ketentuan

 

Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden mampu diberhentikan dlm masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas ajakan Dewan Perwakilan Rakyat , baik apabila terbukti sudah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak kriminal berat yang lain,

  20 Soal PTS UTS PKN Kelas 4 Semester 1 dan Kunci Jawaban