berdasarkan uud 1945 presiden dapat diberhentikan dengan ketentuan

berdasarkan uud 1945 presiden mampu diberhentikan dgn ketentuan

 

Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden mampu diberhentikan dlm masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas ajakan Dewan Perwakilan Rakyat , baik apabila terbukti sudah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak kriminal berat yang lain,

  Berikan Contoh Keunggulan Ekonomi yang Ada di Daerahmu? Kunci Jawaban Esai IPS Halaman 196 Kelas 9 SMP