berdasarkan uud 1945 presiden mampu diberhentikan dgn ketentuan
Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden mampu diberhentikan dlm masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas ajakan Dewan Perwakilan Rakyat , baik apabila terbukti sudah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak kriminal berat yang lain,