Orde Baru lahir dr diterbitkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tahun 1966, yg lalu menjadi dasar legalitasnya. Orde Baru bertujuan meletakkan kembali tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa, & negara pada kemurnian pelaksanaan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945.