Cara mengajukan Tunjangan Fungsional
1. Tunjangan fungsional yaitu tunjangan yg diberikan pada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yg pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria peserta Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.
2. Guru bukan PNS meliputi GTT & GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite dll) & Guru Yayasan, yg mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan Kemendikbud & Kemenag
3. Pengajuan ajakan mendapatkan pertolongan fungsional ke pusat dikerjakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dgn mampu memilih kuota sendiri, berarti disdik dapat merekomendasikan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dgn kondisi di daerah masing-masing.
Syarat mengajukan seruan Tunjangan Fungsional
1. Mengajar 24 jam dibuktikan dgn SK Pemb Tugs terakhir
2. Masa kerja minimal 5 tahun bagi yg mengajar di sekolah SWASTA & minimal 6 tahun bagi yg mengajar di sekolah NEGERI
Pada prinsipnya yg mengajukan / ajakan Tunjangan Fungsional ialah sekolah (Kepala Sekolah) namun berkas boleh diantar pribadi oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
Berkas yg dilampirkan
1. Surat Pengantar dr KUPT Kecamatan
2. Fotocopy SK permulaan bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
3. Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
4. Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
5. Fotocopy rekening bank
6. Fotocopy NPWP
Berkas dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota bab Program, & pihak disdik yg akan mengajukan ke pusat.
Informasi yg lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing