Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar & Menengah pada tahun 2023 sudah mempublikasikan Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) & Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah).
Surat perihal Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah) |
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 13709/B5/LL/2023 tentang Buku Pedoman Diklat Cawas & Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah) dinyatakan bahwa bagi tempat yg akan melaksanakan seleksi Calon Pengawas & Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah harus memakai anutan tersebut selaku bahan rujukan.
BUKU PEDOMAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH |
Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) ini didedikasikan bagi pihak terkait dengan pembinaan & penyelenggaraan Diklat Calon Pengawas Sekolah/Madrasah , yaitu: instansi pengguna jabatan fungsional pengawas sekolah /madrasah yaitu Kementerian Pendidikan & Kebudayaan , Kementerian Agama, & Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yg berperan dlm merencanakan kebutuhan pengawas sekolah /madrasah dan/atau menyelenggarakan pendidikan & pembinaan kandidat pengawas sekolah (madrasah).
Berdasarkan Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat ) Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) sebagaimana dikontrol dlm Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2023 yakni paling sedikit 161 JP. Rambu -rambu pendidikan & pelatihan kandidat Pengawas Sekolah/Madrasah diterangkan lebih lanjut dlm Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2023 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah & Angka Kreditnya. Dalam ram bu-ra mbu tersebut, diklat fungsional kandidat pengawas bermaksud untuk memperlihatkan pembekalan kompetensi inti yg dibutuhkan seorang Pengawas Sekolah /Madrasah dlm menjalankan tugasnya. Kompetensi inti yg diperlukan seorang Pengawas Sekolah/Madrasah dalam menjalankan tugasnya, mencakup: 1) Kompetensi kepribadian; 2) Kompetensi supervisi manajerial; 3) Kompetensi supervisi akademik; 4) Kompetensi evaluasi pendidikan; 5) Kompetensi penelitian & pengembangan; & 6) Kompetensi sosial .
Link Download Surat Edaran (Klik Disini)
Link Download Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas (Klik Disini)
Link Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (KlikDisini)
=================================================