close

BUKU PEDOMAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH

Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar & Menengah pada tahun 2023 sudah mempublikasikan Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) & Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah).

Surat perihal Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah)


Berdasarkan Surat  Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 13709/B5/LL/2023 tentang Buku Pedoman Diklat Cawas & Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah) dinyatakan bahwa bagi tempat yg akan melaksanakan seleksi Calon Pengawas & Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah harus memakai anutan tersebut selaku bahan rujukan. 

BUKU PEDOMAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH
Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) ini didedikasikan bagi pihak terkait dengan  pembinaan & penyelenggaraan  Diklat Calon  Pengawas Sekolah/Madrasah ,  yaitu:  instansi pengguna jabatan fungsional pengawas sekolah /madrasah   yaitu  Kementerian Pendidikan & Kebudayaan , Kementerian Agama,  & Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yg berperan dlm merencanakan kebutuhan pengawas sekolah /madrasah   dan/atau menyelenggarakan pendidikan & pembinaan kandidat pengawas sekolah (madrasah).

Berdasarkan Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dinyatakan bahwa Penyelenggaraan  Pendidikan dan  Pelatihan (Diklat ) Calon Pengawas Sekolah (Madrasah)  sebagaimana dikontrol dlm Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2023 yakni paling sedikit 161  JP. Rambu -rambu pendidikan & pelatihan kandidat Pengawas   Sekolah/Madrasah  diterangkan lebih lanjut dlm Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2023 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah & Angka Kreditnya. Dalam ram bu-ra mbu tersebut, diklat  fungsional kandidat pengawas bermaksud untuk memperlihatkan pembekalan kompetensi inti yg dibutuhkan seorang Pengawas Sekolah /Madrasah   dlm menjalankan tugasnya. Kompetensi inti yg diperlukan seorang Pengawas Sekolah/Madrasah   dalam  menjalankan tugasnya, mencakup: 1) Kompetensi kepribadian; 2) Kompetensi supervisi manajerial; 3) Kompetensi supervisi akademik; 4) Kompetensi evaluasi pendidikan; 5) Kompetensi penelitian & pengembangan; & 6) Kompetensi sosial .   

Link Download Surat Edaran  (Klik Disini)
Link Download Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas (Klik Disini)
Link Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (KlikDisini

=================================================


  Siswa Kelas 9.2. SMP Negeri Megang Sakti 2023-2023

= Baca Juga =