Muali 01 Januari 2023 PNS Wajib Gunakan Akun Email PNS di PNSMail.go.id
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mewajibkan setiap PNS memakai Akun Email resmi PNSMail, mulai 01 Januari 2023. Terutama utamanya untuk permasalahan surat-menyurat elektronik yg bersifat kedinasan. Peraturan tersebut terdapat pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2023
Hal ini pula dimaksudkan sebagai penyelesaian untuk menangani kebocoran isu kedinasan yg selama ini alasannya adalah menggunakan akun-akun yg dikontrol swasta (seperti Gmail, Yahoo dsb – red). Akun PNS resmi ini dibuat dgn cara mendaftar ke PNSMail.go.id
PNSMail ialah kemudahan email yg diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia.
Surat Edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
SE MENPAN-RB NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PENGGUNAAN ALAMAT eMAIL RESMI PEMERINTAH PADA INSTASI PEMERINTAH
dapat di download Di Sini
Cara Mendaftar/Register akun Email di PNSMail
Pegawai Negeri Sipil (PNS) disarankan segera menciptakan/mendaftar Akun Email di PNSMail
Catatan/ Keterangan dr PNSMail
Diharapkan biar menggunakan Akun Email yg merefleksikan nama lengkap selaku PNS. Penggunaan Akun Email yg tak merefleksikan nama lengkap, tak akan disetujui.
Formatnya : namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id.
Contoh : muhammad.amin@pnsmail.go.id.
(Sumber : PNSMail)
Cara menciptakan akun Email di PNSMail sbb.
1. Kunjungi web PNSMail
2. Isi data pribadi selengkapnya pada kolom yg tersedia
3. Ketik instruksi pengaman pada kolom yg tersedia
4. Centang “Saya Setuju” pada kolom yg tersedia
5. Klik “Daftar”
6. Kunjungi Tempat Pendaftaran Akun PNSMail Di Sini