Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (A)
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut pula kekuasaan legislatif, Setelah dikerjakan pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat …