Pancasila menjadi landasan dr segala keputusan bangsa & menjadi ideologi serta merefleksikan kepribadian bangsa Indonesia. Istilah “Pancasila” intinya sudah dikenal di Indonesia sejak zaman Kerajaan Majapahit, yakni pada periode XIV, yg tercantum dlm buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca & dlm buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
Tapi baru diketahui oleh bangsa Indonesia semenjak tanggal 1 Juni 1945, tatkala Ir. Soekarno merekomendasikan Pancasila selaku dasar negara dlm sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Masing-masing sila dlm Pancasila mempunyai makna yg sudah seharusnya diimplementasikan dlm kehidupan sehari-hari, tak terkecuali sila ke-3 yg berisi pentingnya menjunjung persatuan dlm kehidupan berbangsa & bernegara.