Cara Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru, & SK Tunjangan Fungsional Guru dapat dilihat pada situs Direktorat P2TK Dikdas http://116.66.201.163:8000/index.php
1. Tunjangan fungsional yaitu bantuan yg diberikan pada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yg pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria akseptor Tunjangan Fungsional ditetapkan menurut kuota masing-masing Kab/Kota.
Lihat/download Juknis tentang Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI
2. Tunjangan Profesi Guru biasa disebut pula Tunjangan Sertifikasi Guru yakni sumbangan yg diberikan pada Guru PNS, Kepala Sekolah & Pengawas yg telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Tunjangan ini besarnya bermacam-macam sesuai dgn keputusan & peraturan yg telah ditetapkan
Sebelum santunan tersebut diberikan/dicairkan apalagi dahulu diterbitkan SK Tunjangan Fungsional Guru & SK Tunjangan Profesi Guru oleh Direktorat P2TK Dikdas
Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Guru & SK Tunjangan Profesi Guru sama caranya yakni dgn mendatangi situs Direktorat P2TK Dikdas
==KLIK DI SINI==
==KLIK DI SINI==