close

Contoh Cara Menghitung Besar Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

Berikut ini yaitu pembahasan wacana Cara menjumlah besar pajak penghasilan, Cara menjumlah pajak penghasilan, Cara menjumlah tarif pajak penghasilan, perkiraan pajak penghasilan, cara mengkalkulasikan pph 21, cara perkiraan pph 21, cara mengkalkulasikan pph pasal 21, perhitungan pph 21 tahun 2013, cara menjumlah pph 21 karyawan, tarif pajak penghasilan.

Contoh Cara Menghitung Besar Pajak Penghasilan

Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer di suatu perusahaan multinasional mendapatkan honor sebesar Rp11.000.000,00 setiap bulan. Ia sudah menikah & memiliki seorang anak, maka besarnya pajak PPh (pajak penghasilan) Pak Edo yakni:
a) Penghasilan per bulan sebelum kena pajak = Rp11.000.000,00.
b) Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 x Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00
c) Penghasilan tak kena pajak (PTKP) yakni:
  • wajib pajak sebesar Rp2.880.000,00;
  • wajib pajak kawin Rp1.440.000,00;
  • anak Rp1.440.000,00;
Jadi, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp5.760.000,00, maka penghasilan yg kena pajak (PKP) yaitu = Rp132.000.000,00 – Rp5.760.000,00 = Rp126.240.000,00
d) PPh dlm 1 tahun = 15 % x Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00
                                       25 % x Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00
  • Jadi, jumlah PPh per tahun = Rp(15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00
  • Jumlah pajak PPh per bulan = Rp21.560.000,00 : 12 = Rp1.796.666,67 (pembulatan)
Dengan demikian, gaji bersih yg diterima Pak Edo setiap bulannya adalah Rp11.000.000,00 – Rp1.796.666,67 = Rp9.203.333,33
Baca juga: Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  Wesel : Pengertian-Dasar Hukum dan Jenisnya