Apakah kalian pernah mendengar istilah MoU ? MoU atau Memorandum of Understanding merupakan sebuah surat yg digunakan untuk melakukan kerjasama dr kedua belah pihak yg berbeda.
Sebelum kita memasuki pembahasan inti, saya akan mengulas terlebih dahulu pengertian & tujuan dibuatnya MoU ini. Karena kebanyakan orang yg pernah saya temui tak mengetahui apa itu MoU.
Daftar Isi Artikel
- Apa itu MoU ?
- Struktur dlm Perjanjian MoU
- 1. Contoh MoU Kerjasama dgn Lembaga Pendidikan
- 2. Contoh Surat Perjanjian MOU Kerjasama Pembagian Bagi Hasil
- 3. Contoh Surat Perjanjian MOU Kerjasama Investasi
- 4. Contoh Surat Perjanjian MOU Kerjasama Perorangan
- 5. Contoh Perjanjian (MoU) Kerjasama Usaha
- 6. Contoh Perjanjian (MoU) Kerjasama Dagang
- 7. Contoh MoU Kerjasama Perusahaan
- 8. Contoh MoU Sederhana & Mudah
Apa itu MoU ?
MoU sendiri dlm Black’s Law dictionary memorandum mempunyai arti sebuah pernyataan yg ditulis & berisi uraian persyaratan sebuah kesepakatan atau transaksi dengan-cara tak langsung, pengikat kontrak & pernyataan yg dibuat harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
MoU menurut beberapa ahli mempunyai beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut :
- MoU merupakan kesepakatan pendahuluan.
- MoU berisikan tentang hal-hal yg diutamakan atau pokok.
- MoU dibuat dlm bentuk kontrak & disertai dgn peraturan & konsekuensi yg mengikat bagi kedua belah pihak yg terkait.
Struktur dlm Perjanjian MoU
Ada beberapa point penting yg harus kita perhatikan tatkala akan membuat MoU. Berikut ini adalah penjelasannya :
- Kolom pernyataan untuk tanda tangan pada MoU harus dilengkapi dgn identitas kedua belah pihak atau bisa saja diwakilkan.
- Kolom pengertian umum, pada kolom ini harus dijelaskan definisi dibuatnya MoU kerjasama tersebut dengan-cara jelas & detail.
- Tujuan dibuatnya MoU kerjasama, ananda harus mencantumkan di dlm MoU tersebut tentang maksud & tujuan dibuatnya perjanjian tersebut.
- Lingkup pekerjaan, surat perjanjian ini hanya mengaitkan kedua pihak maka perlu ada penjelasan lingkup pekerjaan untuk kedua belah pihak. Penjelasan lingkup pekerjaan ini harus ditulis dengan-cara jelas & detail.
- Teknis pelaksanaan, merupakan ulasan mengenai tanggung jawab & jenis pekerjaan yg akan dilaksanakan oleh piha 1 ataupun pihak 2. Teknis pelaksanaan ini pula harus dijelaskan dengan-cara jelas & detail.
- Kewajiban & hukuman, berikanlah gambaran mengenai kewajiban untuk seorang sanksi & segala upaya hukum & konsekuensi yg akan dikenakan jika kedua belah pihak ada yg tak bisa mengerjakan atau bahkan tak sesuai amanah.
- Penutup, pada bagian ini terdapat tanda tangan kedua belah pihak & disertai dgn materai sebagai bukti surat perjanjian atau MoU kerjasama ini dilandaskan dgn hukum.
1. Contoh MoU Kerjasama dgn Lembaga Pendidikan
PERJANJIAN KERJASAMA MoU
SMA NEGERI 2 BALIKPAPAN
KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA
DENGAN
PUSKESMAS KAMPUNG TIMUR
KOTA BALIKPAPAN
Nomor : 019/VII/OS/2016
Bahwa yg bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Muhammad Lutfi Aji Arya Putra, S. Pd.
Jabatan : Kepala SMA Negeri 2 Balikpapan
Unit Kerja : SMA Negeri 2 Balikpapan
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan & mengatas namakan SMA Negeri 2 Balikpapan yg selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Shafira Nurlita
Jabatan : Hubungan Masyarakat Puskesmas Kampung Timur
Unit Kerja : Puskesmas Kampung Timur
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan & mengatas namakan Puskesmas Kampung Timur Kota Balikpapan yg selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan tanpa mengurangi ketentuan hukum yg telah disepakati & diberlakukan, kedua belah pihak sepakat untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama dgn ketentuan yg sudah disepakati & diatur dlm pasal-pasal sebagai berikut :
Maksud & Tujuan Dilakukan Perjanjian
- Kami PIHAK PERTAMA sepakat akan menerima sebuah pelayanan kesehatan dr PIHAK KEDUA
- Kami PIHAK KEDUA sepakat akan memberikan sebuah pelayanan kesehatan pada PIHAK PERTAMA
Prosedur Pelaksanaan & Pelayanan :
- Umum : Pelayanan kesehatan ini akan diberikan pada PIHAK KEDUA untuk seluruh siswa yg bersekolah di SMA NEGERI 2 BALIKPAPAN dgn ketentuan sebagai berikut :
- Antara PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dlm program pelayanan kesehatan ini.
- Kriteria siswa yg akan mendapatkan pelayanan kesehatan adalah siswa didik yg telah terdaftar di sekolah tersebut.
- Pelayanan Kesehatan : Pelayanan yg akan diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
- Memberikan imunisasi pada seluruh siswa yg masuk kedalam sasaran program yg sudah ditentukan.
- Memberikan penyuluhan tentang kesehatan pada seluruh siswa setiap satu bulan sekali.
- Memeriksa kesehatan siswa setiap satu semester sekali.
- Melakukan pemeriksaan gigi setiap satu semester sekali.
- Tindakan cepat untuk pelayanan umum & pelayanan gigi hanya pada saat diperlukan saja.
- Rujukan hanya diberikan pada saat yg diperlukan saja.
- Kewajiban PIHAK PERTAMA diantaranya sebagai berikut :
- Mempersiapkan & mengirimkan semua data seluruh siswa didik & dilengkapi dgn data tinggi badan & berat badan setiap ajaran baru dimulai.
- Menyiapkan semua siswa di kelas tatkala pelayanan kesehatan akan dilaksanakan.
- Menyiapkan semua peralatan yg dibutuhkan sebelum proses pelaksanaan pelayanan kesehatan.
- Menyiapkan sedikitnya 2 orang guru untuk mendampingi peserta didik selama proses pemeriksaan kesehatan berlangsung.
- Melaksanakan penjaringan kesehatan pada seluruh siswa sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Tempat Pelaksanaan
Pelayanan kesehatan hanya akan dilakukan di aula sekolah ataupun di Puskesmas Kampung Timur & disesuaikan dgn sarana & prasarana yg sudah tersedia.
Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksaan kegiatan disesuaikan dgn kesepakatan dr kedua belah pihak.
Tanggungan Biaya
Semua biaya yg digunakan, hanya di bebankan pada PIHAK PERTAMA sesuai dgn ketentuan PERDA yg berlaku.
Masa Berlakunya Kerjasama
Kerjasama ini hanya berlaku selama 3 tahun & dihitung sejak di sepakatinya perjanjian kerjasama ini. Kerjasama ini akan diperpanjang jika antara kedua belah pihak tak ada yg keberatan.
Penyelesaian & Perselisihan
Jika terjadi sebuah kesalah pahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak harus setuju untuk menyelesaikannya dgn cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Aturan Peralihan
Peraturan ini akan di tinjau kembali sebelum batas waktu yg telah disebutkan di dlm pasal ke-6, bisa dilakukan oleh kedua belah pihak jika ada sebuah perubahan atau revisi kebijakan pemerintah yg menyangkut kedua belah pihak.
Aturan Penutup
- Perubahan ketentuan yg sudah ditetapkan di dlm perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yg terkait.
- Hal-hal yg timbul tatkala pelaksanaan akan dimulai, akan diatur nanti dgn persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA.
Dibuat & ditanda tangani
Di Balikpapan, 28 Juli 2016
Pihak Pertama
Kepala SMA Negeri 2 Balipapan
(ttd)
Muhammad Lutfi Aji Arya Putra
Pihak Kedua
Kepala Puskesmas Kota Balikpapan
(ttd)
Shafira Nurlita
2. Contoh Surat Perjanjian MOU Kerjasama Pembagian Bagi Hasil
SURAT PERJAJIAN KOMITMEN FEE
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Latif Saefulloh
Jabatan : Direktur
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 45A Banjarnegara
Selaku yg memberikan komitmen fee disebut sebagai pihak pertama.
Nama : H. Urip Said
Jabatan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 3B Perumahan Mawar Asri Banjarnegara
Selaku yg menerima pernyataan komitmen fee disebut sebagai pihak kedua.
Menerangkan:
Pihak pertama berjanji & menyatakan akan memberikan fee pada pihak kedua dgn ketentuan sebagai berikut:
- Pihak pertama akan memberikan fee pada pihak kedua sebagai
perantara sebesar Rp 10.000.000/ton.
- Fee ini dikeluarkan selama kontrak berjalan antara pihak pertama dgn pihak kedua dimanapun loading.
- Fee ini dikeluarkan sesuai dgn pembayaran.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dgn kesadaran penuh & tak ada unsur paksaan & tekanan dr siapapun.
Banjarnegara, 29 Januari 2021
Pihak Pertama
Latif Saefulloh
Pihak Kedua
H. Urip Said
3. Contoh Surat Perjanjian MOU Kerjasama Investasi
SURAT PERJANJIAN INVESTASI
PROFIT SHARING
No. Kontrak:………………………………………
Kami yg bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan :………………………………………………
Alamat :………………………………………………
Telepon :……………………………………………..
Rekening Bank :……………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama Perusahaan :………………………………………………
Alamat :………………………………………………
Telepon :……………………………………………..
Rekening Bank :……………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji & oleh karena itu mengikat diri pada pihak kedua yg dgn ini menerima pengikatan diri dr pihak pertama dgn ketentuan-ketuan sebagai berikut:
PASAL 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua melakukan investasi sebesar Rp………………………………………………. pada pihak pertama untuk dilakukan pengelolaan investasi profit sharing (bagi hasil) oleh pihak pertama.
PASAL 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama berkewajiban memberikan laporan transaksi trading pada Pihak Kedua setiap bulannya dgn format laporan softcopy & diserahkan melalui email. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading yg dilakukan oleh Pihak Pertama dlm keadaan profit, loss, atau tetap.
PASAL 3
STANDAR KURS DOLLAR
Kurs dollar yg digunakan sebagai acuan adalah kurs yg tertera pada website bank pihak kedua atau bank yg disepakati kedua pihak.
4. Contoh Surat Perjanjian MOU Kerjasama Perorangan
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Saya yg bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Reno Andi Purwanto
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 14 Januari 1987
Alamat : Jl. Letjend Soeprapto No. 105 Bekasi
No. KTP/SIM : 3304081401870002
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Rifqi Sahrul Huda
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 16 Maret 1986
Alamat :Jl. Kusumanegara No.17A Jatiasih Bekasi
No. KTP/SIM : 3304081603860002
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah telah sepakat untuk mengadakan kerjasama usaha dgn ketentuan-ketentuan yg diatur sebagai berikut ini:
PASAL 1
Dalam usaha ini Pihak Pertama akan menanamkan modal pada Pihak Kedua sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai modal usaha cafe yg akan dilakukan Pihak Kedua.
PASAL 2
Pihak Kedua akan memberikan keuntungan sebesar 3 % dr hasil penjualan pada Pihak Pertama setiap tahunnya. Pihak Kedua pun akan mengembalikan modal pada Pihak Pertama paling lambat 3 (tiga) tahun setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
PASAL 3
Kedua belah pihak akan saling bekerjasama untuk menawarkan atau mempromosikan usaha Pihak Kedua.
PASAL 4
Apabila terjadi kerugian maka akan menjadi tanggung jawab dr kedua belah pihak.
PASAL 5
Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak akan diselesaikan dengan-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Dan apabila tak ditemui jalan keluar maka akan diselesaikan dengan-cara hukum.
Demikian surat perjanjian ini kami buat sebenar-benarnya dlm rangkap dua yg mana masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yg sama. Dan dlm pembuatan perjanjian kerjasama ini tak ada paksaan dr pihak manapun.
Bekasi, 29 Januari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
(materai 6000)
Reno Andi Purwanto Rifqi Sahrul Huda
5. Contoh Perjanjian (MoU) Kerjasama Usaha
SURAT PERJANJIAN
KERJASAMA USAHA PERTANIAN
KOMODITAS WORTEL
Nomor: 07-SR/MoU/I/2021
Pada hari ini, Jumat tanggal dua puluh sembilan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu (29 Januari 2021) bertempat di kota Semarang, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara:
Nama : Sarji Notonegoro
No. KTP : 3304082004810001
Alamat : Kaliurip RT 1 RW 4 Banjarnegara
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Sardiman
No. KTP : 3304081008870002
Alamat : Kaliurip RT 2 RW 1 Banjarnegara
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama adalah pribadi yg bermaksud untuk berinvestasi pada Pihak Kedua. Pihak Kedua adalah petani & pedagang wortel & sayuran yg mempunyai jaringan pemasok & pembeli. Pihak Kedua mempunyai merek dagang In Farm.
Pihak Pertama & Pihak Kedua dgn ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dgn kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud & tujuan perjanjian kerjasama ini adalah Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasaa usaha trading wortel & sayuran lainnya.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran wortel & sayuran lainnya.
PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
- dANAPara Pihak sepakat bahwa dlm kerjasama ini membagi kewajiban, dimana Pihak Pertama menyediakan permodalan sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Dan Pihak Kedua akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman, & jaringan usaha.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pihak Pertama berkewajiban:
- Menyediakan dana sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
- Memberikan kewenangan pada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya & pemasaran wortel & sayuran lainnya.
Pihak Pertama berhak:
- Menerima bagi hasil sebesar 3 % dr total modal yaitu sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Pihak Kedua berkewajiban:
- Melakukan pengelolaan pemasaran wortel & sayuran lainnya.
- Mentransfer bagi hasil pada Pihak Pertama setiap tanggal 10, yg dimulai sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai perjanjian ini berakhir.
- Mengembalikan total modal dr Pihak Pertama (Rp 150.000.000) pada saat perjanjian ini berakhir.
Pihak Kedua berhak:
- Mendapatkan kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
- Menerima keuntungan dr pengelolaan budidaya wortel & sayuran lainnya.
PASAL 5
PELAKSANAAN
- Dana disiapkan Pihak Pertama.
- Dana dikeluarkan sesuai dgn keperluan Pihak Kedua untuk pemasaran & biaya operasional lainnya.
PASAL 6
BAGI HASIL
Pihak Pertama mendapatkan bagi hasil sebesar 3 % dr total modal.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung mulai 29 Januari 2021 sampai dgn 29 Januari 2026.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Para Pihak sepakat bahwa perjanjian kerjasama ini berakhir apabila:
- Jangka waktu perjanjian kerjasama ini telah berakhir & tak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tak memenuhi salah satu ketentuan dlm pasal-pasal serta ayat-ayat perjanjian kerjasama ini.
- Force Majeur yg menyebabkan tak mungkin dilaksanakannya kembali perjanjian kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari timbul perselisihan dlm pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah & mufakat.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Ketentuan yg tak tercantum dlm perjanjian harus dicantumkan dlm perjanjian terpisah yg disepakati oleh Para Pihak atas dasar niat baik.
- Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan dengan-cara tertulis & ditandatangani oleh Para Pihak.
- Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yg tercantum dlm perjanjian ini & pihak lain yg ditujukan & disepakati oleh Para Pihak, serta tak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa kesepakatan Para Pihak.
- Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali apabila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yg berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
- Perjanjian ini dibuat rangkap dua asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yg sama setelah ditandatangani Para Pihak.
- Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh Para Pihak.
Hal-hal yg tak atau belum diatur dlm perjanjian kerjasama ini aka diatur kemudian oleh Para Pihak berdasarkan kesepakatan bersama.
Banjarnegara, 1 Februari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Sarji Notonegoro Sardiman
6. Contoh Perjanjian (MoU) Kerjasama Dagang
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Endri Wibowo
Alamat : Jl. Cendrawasih No. 17A Madukara, Banjarnegara
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Ahmad
Alamat : Kaliurip RT 2 RW 4 Madukara, Banjarnegara
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama & Pihak Kedua memiliki perjanjian kerjasama dgn ketentuan sebagai berikut:
- Pihak Pertama menitipkan barangnya pada Pihak Kedua dgn sistem konsinyasi. Pihak Kedua mendapatkan 15 % dr omzet penjualan barang titipan Pihak Pertama.
- Jumlah maksimal penitipan barang yg dilakukan Pihak Pertama pada Pihak Kedua adalah 500 item untuk setiap desainnya.
- Pendistribusian barang untuk area Banjarnegara & sekitarnya diatur oleh Pihak Kedua.
- Pihak Pertama akan membantu promosi Pihak Kedua.
- Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan pada Pihak Pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dgn penyerahan laba sebesar 85 % dr omzet penjualan barang titipan Pihak Pertama pada Pihak Kedua.
Demikian perjanjian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yg belum termuat pada perjanjian ini, dibicarakan bersama antara Pihak Pertama & Pihak Kedua untuk mencapai mufakat di kemudian hari & otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kami buat dgn kesadaran penuh & tanpa paksaan dr manapun. Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dgn cara kekeluargaan & musyawarah. Namun, jika tak terselesaikan dgn batas waktu yg ditentukan, kami sepakat menyelesaikan dengan-cara hukum yg berlaku.
Banjarnegara, 1 Februari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Endri Wibowo Ahmad
7. Contoh MoU Kerjasama Perusahaan
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor: 12/SPK/II/2021
Diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah dibuat & dilakukan sebuah kesepakatan oleh kedua belah pihak yg dilakukan antara:
Nama : Urip Said Abdulloh
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 165 Semarang
Dalam hal ini bertindak & berperan atas nama PT. Sapu Jagat Sejahtera yg nantinya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Reno Andi Purwanto
Jabatan : Manajer Keuangan
Alamat : Jl. Cendrawasih No. 67 Semarang
Dalam hal ini bertindak & berperan atas nama pribadi dlm melakukan perjanjian kerja ini yg selanjutnya akan disebut Pihak Kedua.
Dengan keluarnya surat ini maka kedua belah pihak telah mencapai sepakat & satu suara untuk mengikatkan diri dlm sebuah MoU kerja dgn beberapa ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1. Pihak Pertama memiliki hak penuh atas segala kebijakan maupun pula peraturan-peraturan yg berlaku dlm perusahaan. Pihak Pertama pula memiliki hak untuk pemutusan atau pun melanjutkan perjanjian kerja dgn Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua telah menyatakan bersedia untuk menjadi karyawan dr Pihak Pertama dgn mengemban jabatan sebagai Manajer Keuangan.
3. Kedua belah pihak pula telah sepakat & bersedia untuk mengikuti serta mematuhi isi dr surat perjanjian kerja ini.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Surat perjanjian kerja ini berlaku mulai 2 Februari 2021 sampai dgn tanggal 2 Februari 2026. Dan selama kurun waktu tersebut Pihak Kedua akan & terus menjadi karyawan PT. Sapu Jagat Sejahtera.
PASAL 3
WAKTU KERJA DAN UPAH
1. Menyatakan bahwa Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan waktu kerja yakni selama 8 jam sehari.
2. Pihak Kedua pula telah setuju akan menerima gaji sebesar Rp 15.000.000 ditambahkan dgn mendapatkan tunjangan berupa makan, transportasi serta kesehatan gratis sebesar Rp 5.000.000
Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat atas kesepakatan bersama & tak ada intervensi dr pihak manapun.
Semarang, 2 Februari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Urip Said Abdulloh Reno Andi Purwanto
8. Contoh MoU Sederhana & Mudah
SURAT PERJANJIAN
Nomor: SPK/02/2021
Surat perjanjian kerja ini nantinya akan berlaku & disebut sebagai sebuah perjanjian yg sah, dibuat serta ditandatangani di Banjarnegara pada tanggal 2 Februari 2021 oleh:
Nama : Latif Saefulloh
Alamat : Kaliurip RT 3 RW 1 Madukara, Banjarnegara
Selanjutnya akan bertindak serta bertanggung jawab atas nama perusahaan & akan disebut “Perusahaan”.
Nama : Rifqi Sahrul Huda
Alamat : Kaliurip RT 1 RW 1 Madukara, Banjarnegara
Selanjutnya nanti akan disebut “karyawan”.
Dan kedua belah pihak baik yg berperan sebagai Perusahaan maupun Karyawan selanjutnya akan bersama-sama disebut Para Pihak.
Dengan surat perjanjian ini maka Para Pihak telah menyatakan sepakat untuk mengadakan serta melakukan penandatanganan perjanjian dgn berpatokan pada syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yg telah ditetapkan.
Banjarnegara, 2 Februari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Latif Saefulloh Rifqi Sahrul Huda
Nah itulah penjelasan singkat terkait dgn MoU. Mulai dr pengertian MoU, format & struktur MoU, & beberapa referensi contoh MoU kerjasama. Semoga dapat menambah wawasan ananda terkait dgn MoU ini.