adalah
tidak menatap seorang bersalah sebelum dibuktikan di pengadilan (asas praduga tak bersalah)
Pembahasan:
Asas dugaan tak bersalah, yakni hak seseorang untuk menempatkan derma & perlakuan hukum dengan-cara adil, sebelum dibuktikan kesalahannya melalui proses pengadilan.