Berikut ini yakni pembahasan perihal pajak yg meliputi pemahaman pajak, definisi pajak, pengertian pajak berdasarkan para mahir, undang undang perpajakan, ciri ciri pajak, undang undang perpajakan modern, perbedaan pajak dgn retribusi, pemahaman retribusi, pola retribusi daerah, perbedaan retribusi dgn pajak, pengertian pajak berdasarkan undang undang, pemahaman pajak retribusi, pengertian retribusi menurut para mahir.
Pajak ialah iuran dr masyarakat ke kas negara yg mampu dipaksakan menurut undang-undang dgn tanpa mendapat jasa timbal balik langsung. Pajak merupakan sumber kas negara, namun merupakan pengeluaran dr penduduk .
Jika penerimaan pajak ditingkatkan, maka penerimaan pemerintah akan kian meningkat, namun sebaliknya, pengeluaran penduduk pula akan meningkat, sehingga hal ini dapat memengaruhi kegiatan perekonomian masyarakat. Oleh sebab itulah diharapkan sistem perpajakan yg baik, agar seluruhnya mampu berjalan dgn seimbang.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Apakah pemahaman pajak? Apakah pemerintah pula memungut iuran dr penduduk selain pajak? Apa perbedaan pajak dgn pungutan resmi yang lain? Berikut diuraikan beberapa pengertian wacana pajak.
- Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak yaitu iuran rakyat pada kas negara menurut undang-undang (yang mampu dipaksakan) dgn tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg eksklusif dapat ditunjukkan & yg dipakai untuk membayar pengeluaran lazim & surplusnya dipakai untuk “public saving” yg merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment’.
- Ray M. Sommer, pajak yaitu pengalihan sumber-sumber dr sektor swasta ke sektor pemerintah, yg wajib dikerjakan berdasarkan ketentuan yg telah ditetapkan lebih dulu & tanpa menerima imbalan yg langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi & sosial.
- Menurut UU No. 6 Tahun 1983 wacana Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan Indonesia, yg telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak yaitu iuran wajib yg dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma aturan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna mengembangkan kesejahteraan biasa yg balas jasanya tak diterima dengan-cara pribadi.
Ciri-ciri Pajak
Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut.
- Iuran wajib yg dikenakan pada masyarakat wajib pajak.
- Iuran wajib yg ditetapkan dgn norma-norma atau aturan aturan.
- Dipergunakan untuk membiayai kepentingan lazim.
- Bertujuan meningkatkan kemakmuran penduduk .
- Balas jasanya tak diterima dengan-cara pribadi.
Perbedaan Pengertian Pajak & Retribusi
Selain pajak, pemerintah pula melakukan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yg dikenakan pada masyarakat yg memakai akomodasi yg disediakan negara. Pungutan ihwal restribusi dikelola lewat UU No. 19 Tahun 1997 ihwal Pajak Daerah & Retribusi.
Baca juga: Sektor Usaha Formal & Informal