Di bawah ini yang bukan merupakan persyaratan untuk menjadi Warga Negara Indonesia melalui permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah (E)

Di bawah ini yg bukan merupakan kriteria untuk menjadi Warga Negara Indonesia melalui permohonan sebagaimana dikelola dlm Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ialah (E) Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah Warga Negara Indonesia (WNI) & ibu warga negara asing (WNA).

Sebab, pada syarat anak yg lahir dr ayah WNA, merupakan status warga negara yg bukan didapat melalui permohonan melainkan berdasarkan penetapan aturan / peraturan perundang-usul.

Pada soal ini yg ditanyakan yakni permohonan sebagai warga negara, yg memiliki arti di dapat dr hasil naturalisasi.

Di bawah ini yg bukan merupakan tolok ukur untuk menjadi Warga Negara Indonesia lewat permohonan sebagaimana dikelola dlm Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ialah

a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin.

b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah berdomisili di daerah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling lama 10 (sepuluh puluh) tahun tak berturut-turut.

c. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila & UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

d. Jika dgn memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tak menjadi berkewarganegaraan ganda.

e. Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah Warga Negara Indonesia & ibu warga negara ajaib.

Penjelasan

  • Maksud soal: syarat WNI naturalisasi.
  • Kata kunci: naturalisasi.
  • Jawabannya yaitu D.
  Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga (C)

Kata kuncinya pada pada yg bukan syarat permohonan WNI / naturalisasi. Sehingga jawabannya E, sebab pada poin E yakni syarat bukan untuk naturalisasi melainkan syarat status warga negara tanpa naturalisasi.

  • Sedangkan A, B, C & E salah.

Karena pada poin tersebut ialah syarat untuk melaksanakan naturalisasi / permohonan sebagai warga negara Indonesia. Sedangkan yg ditanya ialah yg bukan, maka telah jelas salah.

Dah gini aja, kita lihat sumber di buku paket di bawah ini, & poin-poinnya, yg gak keterangan pada poin E.

Di bawah ini yg bukan merupakan persyaratan untuk menjadi Warga Negara Indonesia melalui permohonan sebagaimana diatur dlm Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah

Jawabannya

Di bawah ini yg bukan merupakan tolok ukur untuk menjadi Warga Negara Indonesia melalui permohonan sebagaimana dikontrol dlm Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah

(E) Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah Warga Negara Indonesia & ibu warga negara asing.

Mohon maaf kalau beda & benar.