Dikembalikan barang dagang yang rusak sebesar Rp500.000 kepada UD Makmur

dengan no.Faktur 212, maka dicatat pada buku besar pembantu
utang dagang
Pembahasan:
Dikembalikan barang dagang = Retur Pembelian
Faktur = Kredit
  Toko Baju membeli barang dagang sebesar Rp10.000.000 dengan syarat 3/10