Dikembalikan barang dagang yang rusak sebesar Rp500.000 kepada UD Makmur

dengan no.Faktur 212, maka dicatat pada buku besar pembantu
utang dagang
Pembahasan:
Dikembalikan barang dagang = Retur Pembelian
Faktur = Kredit
  Data keuangan perusahaan jasa Amanah pada neraca saldo sebagai berikut.