Ketika melakukan proses jual beli barang dagangan, biasanya akan ada syarat-syarat tertentu yg harus dipenuhi. Syarat ini banyak ditemukan pada proses jual beli yg sifatnya kredit. Berkaitan dgn ketentuan tersebut, muncullah beberapa istilah seperti FOB Shipping Point & FOB Destination.
Daftar Isi Artikel
Pengertian Free on Board Shipping Point (FOB Shipping Point)
FOB Shipping Point adalah salah satu syarat biaya angkut yg dikenakan dlm proses jual beli barang. Free on Board sendiri berasal dr bahasa Inggris yg artinya gratis di pesawat. Sedangkan Shipping Point berarti titik pengiriman.
Dengan demikian, FOB Shipping Point dengan-cara umum diartikan sebagai syarat pembayaran biaya pengiriman atau pengangkutan dr penjual ke pembeli. Dalam hal ini, ongkos angkut & pengirimannya ditanggung oleh pembeli barang.
Hal ini menyebabkan hak kepemilikan barang tersebut langsung didapatkan oleh pembeli, meskipun barang masih dlm perjalanan & belum sampai tujuan.
Barang yg belum sampai ini, kalau dicatat dlm pembukuan tatkala proses tutup buku akan masuk dlm harta perusahaan sebagai persediaan barang.
Pengertian Free on Board Destination Point (FOB Destination Point)
Berbeda terbalik dgn FOB shipping point, jenis FOB destination point ini justru memberikan gratis biaya angkut pada tujuan pengiriman atau pembelinya. Artinya, segala biaya pengangkutan barang dr pembeli ke penjual ditanggung oleh penjual & pembeli bebas biaya kirim tersebut.
Karena biaya angkutnya dibayar oleh pihak penjual, tentu hak miliknya masih dipegang oleh penjual selama barang itu masih dlm perjalanan. Perpindahan kepemilikan baru bisa dilakukan apabila barang sudah sampai ke tempat tujuan yakni pembelinya.
Syarat pengiriman ini pula sangat mempengaruhi dlm pencatatan akuntansi. Seorang akuntan dr pihak pembeli harus jeli dlm meletakkan posisi kepemilikan barang ini.
Jika biaya angkut barang yg dibeli ditanggung penjual, maka selama dlm perjalanan barang tersebut tak boleh diakui sebagai harta perusahaan. Jadi, catatan persediaan barang dlm pembukuan tak boleh mencantumkan barang tersebut sebagai harta sebelum barang sampai.
Cost, Insurance, and Freight atau CIF
CIF merupakan singkatan dr Cost, Insurance, and Freight, artinya biaya, pertanggungan, & kargo. Istilah ini kalau digunakan dlm proses pengangkutan jual beli digunakan untuk menyebut pihak penjual yg menanggung biaya pengiriman barang.
Biaya pengiriman tersebut sudah termasuk premi asuransi kerugian, biaya membongkar muatan, hingga biaya transportasi.
Metode ini menguntungkan pembeli, namun biasanya memiliki harga penjualan yg lebih mahal dibandingkan harga standarnya.
Cost, Insurance, and Freight Inclusive Commission atau CIFIC
CIFIC memiliki definisi tak jauh berbeda dgn CIF, di mana biaya pengangkutan barang ditanggung oleh penjual. Hanya saja, biaya yg ditanggung lebih luas & banyak, meliputi biaya angkut, biaya muat barang, asuransi, hingga biaya tanggungan komisi.
Sekilas CIFIC memiliki kesamaan dgn FOB yg meletakkan tanggungan biaya pada penjual. Namun, istilah FOB ini lebih sering digunakan pada skala perdagangan internasional. Biaya yg ditanggung penjual dlm FOB ini pula dihitung berdasarkan nilai barangnya.
Syarat Pembayaran Barang Dagang
Syarat pembayaran ini banyak diberlakukan bagi pembeli yg membeli barang dengan-cara kredit. Syarat sifatnya mengikat & harus dipenuhi oleh pihak pembeli dlm melakukan transaksi tersebut. Beberapa syarat pembayaran yg sering digunakan dlm perdagangan meliputi:
1. Tunai atau Kontan
Syarat ini mengharuskan pembeli untuk membayar barang dengan-cara tunai tatkala transaksi dilakukan. Barang tak akan diberikan pada pembeli sebelum pembayaran tunai dilakukan. Selain membayar tunai dgn uang, transaksi dgn giro & cek pula termasuk pembayaran dengan-cara kontan.
2. Neto/30 atau n/30
Syarat ini diberlakukan oleh mereka yg ingin kredit barang, dimana pembayarannya harus dilakukan paling lama 30 hari setelah transaksi jual beli dilakukan. Apabila syarat ini tak dipenuhi, maka transaksi tersebut batal.
3. n/EOM atau End of Month
End of Month berarti akhir bulan. Artinya, transaksi bisa dilakukan jika pembeli bisa memenuhi syarat pembayaran paling lambat sampai akhir bulan.
4. n/10 EOM
Syarat pembayaran ini biasanya diberikan pada barang yg harganya cukup tinggi, atau barang dgn harga murah yg transaksinya dilakukan di pertengahan bulan. Syaratnya, barang boleh dibayar paling lama sampai 10 hari dr akhir bulan setelah transaksi dilakukan.
5. 2/10, n/30
Syarat ini memberikan potongan harga pada pembelinya sebanyak dua persen, jika pembayaran bisa dilakukan dlm waktu 10 hari atau kurang. Namun, jangka waktu kredit yg disediakan adalah 30 hari.
Berbagai istilah yg dikenakan pada biaya angkut barang hingga syarat pembayaran barang menjadi hal yg wajib dipahami oleh pihak akuntan. Ini disebabkan karena transaksi yg berkaitan dgn istilah tersebut berpengaruh terhadap pembukuan keuangan ataupun jurnal.