Fungsi Pengendalian Sosial?

fungsi pengendalian sosial?

a. Mempertebal Keyakinan Masyarakat ihwal Kebaikan Norma

b. Memberikan Imbalan pada Warga yg Menaati Norma

c. Mengembangkan Rasa Malu

d. Mengembangkan Rasa Takut

E. Dll

BRAINLIEST ANSWER YAKKK

Apakah yg dimaksud dgn pengendalian sosial dlm penduduk & bagaimana jikalau pengendalian tak berfungsi?

Pengendalian sosial yakni upaya agar seseorang tak melakukan penimpangam sosial

apa fungsi dr pengendalian sosial

1. Meyakinkan penduduk wacana kebaikan norma
2. Mempertebal kebaikan norma
3. Mengembangkan rasa aib ( aib di sini dlm arti malu untuk melaksanakan tindakan kejahatan )
4. Mengembangkan rasa takut ( takut untuk melaksanakan kejahatan )
5. Menciptakan tata cara aturan

apakah fungsi pengendalian sosial?

a. Mempertebal Keyakinan Masyarakat wacana Kebaikan Norma
B. Memberikan Imbalan pada Warga yg Menaati Norma
c. Mengembangkan Rasa Malu
d. Mengembangkan Rasa Takut
e. Menciptakan Sistem Hukum

fungsi pengendalian sosial?

Koentjaraningrat mengidentifikasikan fungsi pengendalian sosial sebagai berikut.

a. Mempertebal Keyakinan Masyarakat perihal Kebaikan Norma

Norma diciptakan oleh masyarakat sebagai isyarat hidup bagi anggotanya dlm bersikap & berperilaku laku, biar tercipta ketertiban & keteraturan dlm hidup bermasyarakat. Untuk mempertebal keyakinan ini dapat ditempuh melalui pendidikan di lingkungan keluarga, penduduk , maupun sekolah. Pendidikan di lingkungan keluarga merupakan cara yg paling pokok untuk meletakkan dasar keyakinan akan norma pada diri anak sejak dini. Selanjutnya, seiring dgn pertambahan usia anak, maka lingkungan sosialisasinya pula kian luas, sehingga masyarakat & sekolah pula turut berperan dlm mempertebal kepercayaan kepada norma-norma.

  Hakikat Sebuah Inovasi Teknologi Bagi Masyarakat Sasaran

Selain itu pula mampu dijalankan dgn sugesti sosial. Cara ini dilakukan dgn memengaruhi alam anggapan seseorang melalui dongeng-cerita, dongeng-dongeng, karya-karya orang besar, atau usaha hero. Misalnya dongeng mengenai seorang anak yg taat beribadah. Tujuannya menawarkan citra pada seseorang untuk dapat mengambil pesan tersirat dr hal-hal tersebut.

Cara lainnya ialah dgn menonjolkan keunggulan normanorma pada dikala mengenalkan & menanamkannya pada diri anak. Maksudnya semoga anak tertarik untuk mempelajari, menghayati, & mengamalkan norma-norma itu dlm kehidupan sehari-hari di masyarakat.

b. Memberikan Imbalan pada Warga yg Menaati Norma

Pemberian imbalan ini bermaksud untuk menumbuhkan semangat dlm diri orang-orang yg berbuat baik biar mereka tetap melakukan perbuatan yg baik & menjadi teladan bagi warga lain. Imbalan ini dapat berupa kebanggaan & penghormatan. Apabila perbuatan tersebut sangat kuat kepada kehidupan sosial, maka imbalan yg diberikan mampu berupa penghargaan yg lebih tinggi.

c. Mengembangkan Rasa Malu

Dapat dipastikan bahwa setiap orang mempunyai ‘rasa malu’. Terutama apabila sudah melakukan kesalahan dgn melanggar norma sosial. Masyarakat yg dengan-cara garang mencela setiap perbuatan yg menyimpang dr norma-norma dgn melemparkan isu & gunjingan akan memengaruhi jiwa seseorang yg melaksanakan penyimpangan tersebut. Sifat demikian menimbulkan kesadaran dlm diri seseorang bahwa perbuatannya menghadirkan malu. Oleh alasannya adalah itu ia akan menjauhkan diri dr perbuatan menyimpang itu.

d. Mengembangkan Rasa Takut

Rasa takut menyebabkan seseorang menghindarkan diri dr suatu perbuatan yg dinilai mengandung risiko. Oleh sebab itu orang akan berkelakuan baik, taat pada tata kelakuan atau etika istiadat karena sadar bahwa perbuatan yg menyimpang dr norma-norma akan berakibat tak baik bagi dirinya maupun orang lain. Rasa takut biasanya timbul dlm diri seseorang alasannya adalah adanya ‘ancaman’. Misalnya, seseorang yg mencuri atau membunuh diancam dgn hukuman penjara. Selain itu, hampir semua agama mengajarkan pada umatnya untuk senantiasa berbuat baik alasannya perbuatan yg tak sesuai dgn norma-norma akan menerima eksekusi di akhirat.

  √ Buatlah Komik Dengan Tema “kepedulian Sosial”​

e. Menciptakan Sistem Hukum

Setiap negara memiliki tata cara aturan yg berisi perintah & larangan yg dilengkapi dgn hukuman yg tegas. Hukum mengontrol semua langkah-langkah setiap warga masyarakatnya, semoga tercipta ketertiban & keamanan. Di sini, perwujudan pengendalian sosialnya dgn hukuman pidana, kompensasi, terapi, & konsolidasi.

1) Hukuman pidana,
diberlakukan bagi orang-orang yg melanggar peraturan-peraturan negara, seperti membunuh, mencuri, & merampok.
2) Kompensasi
ialah kewajiban pihak yg melakukan kesalahan untuk mengeluarkan uang sejumlah uang pada pihak yg dirugikan balasan kesalahan tersebut. Misalnya, orang yg mencemarkan nama baik orang lain mampu dituntut di pengadilan dgn ganti rugi berbentuksejumlah uang.
3) Terapi
ialah inisiatif untuk memperbaiki diri sendiri dgn pinjaman pihak-pihak tertentu. Misalnya pengguna narkotika yg masuk ke panti rehabilitasi ketergantungan narkoba.

SEMOGA MEMBANTU