Fungsi Tanah Di Bidang Sosial

Fungsi tanah di bidang sosial

untuk menanam tumbuhan-tumbuhan

apakah acuan fungsi tanah yg dimanfaatkan sebagai fungsi sosial?

SAS FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH
A.HASIL DISKUSITanah merupakan salah satu sumber kehidupan yg sungguh vital bagi manusia, baik dlm fungsinya sebagai fasilitas untuk mencari penghidupan (pendukung mata pencaharian) di banyak sekali bidang mirip pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, maupun yg dipergunakan selaku daerah untuk bertempat tinggal dgn didirikannya perumahan selaku daerah tinggal.Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan pecahan dr bumi yg disebut permukaan bumi. Tanah yg dimaksudkan di sini bukan mengatur tanah dlm segala aspeknya, melainkan hanya menertibkan salah satu aspeknya yakni tanah dlm pengertian yuridis yg disebut hak. Tanah selaku serpihan dr bumi disebutkan dlm Pasal 4 ayat (1) UUPA yaitu “atas dasar hak menguasai dr negara sebagai yg dimaksud dlm Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yg disebut tanah, yg dapat diberikan pada & dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bahu-membahu dgn orang lain serta tubuh-badan aturan.Konsep hak-hak atas tanah yg terdapat dlm aturan agraria nasional membagi hak-hak atas tanah dlm dua bentuk  yaitu1. hak-hak atas tanah yg bersifat primer yaitu hak-hak atas tanah yg dapat dimiliki atau dikuasai dengan-cara eksklusif oleh seorang atau tubuh aturan yg mempunyai waktu lama & mampu dipindahtangankan pada orang lain atau hebat warisnya mirip Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP).2. hak-hak atas tanah yg bersifat sekunder yaitu hak-hak atas tanah yg bersifat sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, & hak menyewa atas tanah pertanian.Dari berbagai macam hak atas tanah tersebut, hak milik merupakan satu-satunya hak primer yg mempunyai kedudukan paling kokoh dibandingkan dgn hak-hak yg lainnya. Hal ini dipertegas dlm ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA yg berbunyi: “Hak milik yakni hak turun temurun, terkuat, terpenuh, yg mampu dipunyai orang atas tanah, dgn mengenang ketentuan dlm Pasal 6.”Pernyataan di atas mengandung pemahaman betapa penting & berharganya menguasai hak atas tanah dgn title “Hak Milik” yg dengan-cara hukum memiliki kedudukan terkuat & terpenuh sehingga pemilik hak mampu menjaga haknya kepada siapapun. Namun demikian bukan mempunyai arti bahwa sifat terkuat & terpenuh yg menempel pada hak milik mengakibatkan hak ini selaku hak yg mutlak, tak terbatas, & tak dapat diusik gugat, karena dlm situasi & kondisi tertentu hak milik ini dapat pula dibatasi. Pembatasan yg paling nyata dikontrol dlm ketentuan UUPA antara lain terdapat dlm pasal-pasal sebagai berikut:– Pasal 6 : Semua hak atas tanah mempunyai manfaat sosial. Seseorang tak dibenarkan memanfaatkan atau tak memanfaatkan hak miliknya (atas tanah) semata cuma untuk kepentingan pribadinya, apalagi jika hal itu dapat merugikan kepentingan masyarakat alasannya adalah sesuai dengan 

apakah acuan fungsi tanah dimanfaatkan sebagai fungsi sosial

Pembangunan pemukiman penduduk

Pak Anter termasuk dlm masyarakat berekonomi kuat sehingga bisa membeli tanah sawah yg luas. Ia dijuluki ” tuan tanah” & dihormati banyak orang. Julukan ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah berfungsi selaku dasar…

A. Stratifikasi sosial

B. Diferensiasi sosial

C. Konflik sosial

D. Status sosial

E. Peranan sosial

jawabannya d status sosial

[Mudik Kemana Tahun Ini?] Pak Haji Hardiman memiliki tanah yg sangat luas & kuat di desanya, sehingga ia dijuluki tuan tanah, disegani, & dihormati banyak orang. Julukan ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah berfungsi selaku dasar …. a. kesenjangan sosial b. kecemburuan sosial c. stratifikasi sosial d. pertentangan sosial e. diferensiasi sosial

c. stratifikasi sosial