Gerakan Pramuka Indonesia

Kwarnas Pramuka

Pramuka Sumatera Selatan
Pengertian Pramuka, Gerakan Pramuka , Kepramukaan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pra·mu·ka  = Praja Muda Karana; organisasi untuk pemuda yg mendidik para anggotanya dlm aneka macam kemampuan, disiplin, kepercayaan pada diri sendiri, saling menolong, dsb anggota organisasi pramuka: — membentuk anak (cowok) yg masih menjelma warga negara yg berbudi luhur; pandu;
ke·pra·mu·ka·an n perihal (kegiatan dsb) yg bekerjasama dng pramuka
Pramuka adalah akronim dr Praja Muda Karana, mampu diartikan rakyat muda yg suka berkarya atau orang-oranga berjiwa muda & suka berkarya.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka seperti
Pramuka Siaga (7-10 tahun)
Pramuka Penggalang (11-15 tahun)
Pramuka Penegak (16-20 tahun)
Pramuka Pandega (21-25 tahun)
Gerakan Pramuka yakni nama organisasi nonformal atau wadah tempat pramuka itu berkumpul & menyelesaikan duduk perkara dengan-cara bersama. tingkatan organisasi ini seperi
Gerakan Pramuka Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Kwartir Daerah
Gerakan Pramuka Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting
Gugus depan, & Saka
Kepramukaan yakni nama kegiatan yg ada di dlm pramuka itu sendiri, yaitu acara yg mengandung pendidikan. Kegiatan dlm kepramukaan seperti :
Latihan kepramukaan,
Persami,
Jambore dr tingkat nasional, kawasan, & cabang, dll
Dengan kata lain untuk membedakan ketiga ungkapan adalah:
– Pramuka berhubungan dgn orang nya (peserta didik, pembina, andalan dll)
– Gerakan Pramuka bekerjasama dgn organisasinya (mirip Gugus Depan, dst)
– Kepramukaan berafiliasi dgn nama kegiatannya (mirip jambore dst)
Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia sudah dimulai semenjak tahun 1923
1.    di Bandung dgn berdirinya Nationale Padvinderij Organisatie (NPO)
2.    di Jakarta didirikan (Belanda) Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).
3.    (keduanya didirikan oleh Belanda) &  pada tahun 1926 meleburkan diri menjadi satu, berjulukan Indonesische Nationale Padvinderij Organisatie (INPO)
Pada tanggal 26 Oktober 2023, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Gerakan Pramuka.
Tujuan Gerakan Pramuka
a.    mempunyai kepribadian yg beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat aturan, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, & rohani
b.    menjadi warga negara yg berjiwa Pancasila, setia & patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota penduduk yg baik & berguna, yg mampu membangun dirinya sendiri dengan-cara berdikari serta bahu-membahu bertanggungjawab atas pembangunan bangsa & negara, memiliki kepedulian kepada sesama hidup & alam lingkungan
Prinsip Dasar Kepramukaan
Iman & taqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
Peduli kepada bangsa & tanah air, sesama hidup & alam seisinya
Peduli terhadap dirinya pribadi
Taat pada Kode Kehormatan Pramuka
Metode Kepramukaan
Metode pembelajaran dlm pendidikan meliputi:
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
belajar sambil melakukan
kegiatan berkelompok, bermitra, & bersaing
aktivitas yg mempesona & menantang
aktivitas di alam terbuka
kedatangan orang akil balig cukup akal yg menunjukkan bimbingan, dorongan, & pemberian;
penghargaan berbentuktanda kecakapan
satuan terpisah antara putra & putri
KeanggotaanGerakan Pramuka
Golongan Siaga merupakan anggota yg berusia 7 s.d. 10 tahun
Golongan Penggalang merupakan anggota yg berusia 11 s.d. 15 tahun
Golongan Penegak merupakan anggota yg berusia 16 s.d. 20 tahun
Golongan Pandega merupakan anggota yg berusia 21 s.d. 25 tahun
Kelompok anggota yg lain yakni
Pembina Pramuka
Andalan Pramuka
Korps Pelatih Pramuka
Pamong Saka Pramuka
Staf Kwartir
Majelis Pembimbing Pramuka

Di Bawah ini Beberapa Artikel Tentang Pramuka
  Ciri Kompetensi Sosial Guru