Hak masyarakat terhadap lingkungan yakni sebagai berikut.
- Hak dapat memanfaatkan lingkungan, seperti air, tanah, & tumbuhan.
- Hak untuk hidup pada lingkungan yg higienis & sehat.
- Hak bebas dr polusi & pencemaran lingkungan.
- Hak untuk ikut serta dlm pelestarian & pengelolaan lingkungan.
Kewajiban masyarakat terhadap lingkungan selaku berikut.
- Berkewajiban melestarikan hutan, mencakup Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI) & reboisasi.
- Mencegah & mengatasi pencemaran air, udara, & tanah.
- Melestarikan & merawat lingkungan.
- Menjaga lingkungan udara dgn cara menggunakan kendaraan yg ramah lingkungan & memakai transportasi umum.