Hak dan Kewajiban Masyarakat terhadap Lingkungan

Hak masyarakat terhadap lingkungan yakni sebagai berikut.

  • Hak dapat memanfaatkan lingkungan, seperti air, tanah, & tumbuhan.
  • Hak untuk hidup pada lingkungan yg higienis & sehat.
  • Hak bebas dr polusi & pencemaran lingkungan.
  • Hak untuk ikut serta dlm pelestarian & pengelolaan lingkungan.
Kewajiban masyarakat terhadap lingkungan selaku berikut.
  • Berkewajiban melestarikan hutan, mencakup Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI) & reboisasi.
  • Mencegah & mengatasi pencemaran air, udara, & tanah.
  • Melestarikan & merawat lingkungan.
  • Menjaga lingkungan udara dgn cara menggunakan kendaraan yg ramah lingkungan & memakai transportasi umum.
  Berakhir/hapusnya suatu perjanjian internasional dapat disebabkan