Keseimbangan harga pasar bagi suatu barang belum tentu memperlihatkan kesejahteraan yg optimum bagi semua pihak. Tingkat harga yg terlalu rendah akan menimbulkan turunnya pemasukan bagi pihak produsen, & tingkat harga yg terlalu tinggi akan menyebabkan turunnya daya beli dr pihak pelanggan. Yang dijalankan Negara ketika ini pastinya mengkoreksi tingkat harga yg berlaku demi pemerataan kemakmuran, yakni dgn memutuskan hal berikut :
1. Kebijakan harga atap (Ceiling Price) yaitu kebijakan batas harga maksimum yg dengan-cara formal diberlakukan oleh Negara, dimana tujuan kebijakannya ialah melindungi konsumen dr tingkat harga yg terlalu tinggi atau tak sesuai dgn pendapatan masyarakat. Kemudian, ada kemungkinan yg dapat terjadi akhir penerapan harga atap. Dimana jikalau diberlakukan diatas harga keseimbangan maka kebijakan tersebut tak baik. Kemudian, apabila harga atap diberlakukan dibawah tingkat harga keseimbangan maka akan mengikat produsen yg memasarkan barang.
2. Kebijakan harga dasar (Floor Price), kebijakan harga yg dipraktekkan untuk mempertahankan supaya harga tak terlalu rendah. Kebijakan harga dasar mempunyai dua kemungkinan. Pertama, kebijakan yg tak mengikat bilamana harga dasar ditetapkan dibawah tingkat harga keseimbangan. Kemudian, kebijakan akan mengikat bilamana harga ditetapkan diatas harga keseimbangan. Kebijakan dasar memihak pada produsen, semoga memperoleh pemasukan yg lebih besar dgn tingkat harga yg lebih tinggi ketimbang tingkat harga pasar.
Dengan adanya pemerataan kesejahteraan yg diprediksi dr harga suatu barang untuk konsumen pastinya memerlukan sebuah pandangan bahwa pasar yg telah menjadi belahan dlm proses ekonomi ini, pastinya dapat menjadi peluang bagi penduduk untuk mampu menyaksikan kebijakan harga yg dimaksud.