Bagi masyarakat Kalimantan, terutama masyarakat adat orisinil Kalimantan yg diketahui oleh suku Dayak merupakan salah satu suku asli masyarakat adat yg mempunyai peran kepada budaya masyarakat adat yg tinggal di sekitar hutan & Desa.
Karakteristik penduduk Dayak yg bersahabat dgn budaya penduduk adat yg memiliki tato, sebagai nilai estetika & nilai-nilai kepada kebudayaan masyarakat adat Dayak yg hidup di tengah masyarakat Desa & Urban telah menjadi potensi yg baik, kepada sebuah pergantian & teladan pikir kepada alam.
Pengelolaan sumber daya alam yg berkesinambungan, ialah hasil dr sketsa yg disampaikan selaku wawasan dlm melihat aneka macam keadaan masyarakat Desa untuk bisa bertahan dlm setiap pergantian global.
Hal ini, tentunya lebih mengarah pada metode budaya masyarakat adat untuk mampu melestarikan hutan sebagai metode budaya mereka kepada alam penduduk Desa. Tatkala dimengerti bahwa aneka macam hasil hutan masyarakat Desa yg mampu dikelola dgn baik, akan memiliki hasil yg baik kepada penduduk disekitar hutan sebagai proses dr tata cara pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Masyarakat Desa, akan dimengerti dgn produktiuvitasnya yg beragam, alasannya adalah ada yg bahagia melakukan pekerjaannya menurut hasil tanah yg diperuntukan untuk ditanam dgn tanaman keras, lunak serta yang lain. Hal ini, tentunya menurut hasil kajian mereka kepada tata cara Desa mereka yan berada potensi Desa.
Masyarakat Daya, dgn tata cara pengelolaan pangan yg sudah paham dgn teknologi akan memiliki tugas kepada tata cara budaya mereka yg berlawanan terhadap hasil hutan. Karena, dlm hal ini akan berbeda dgn pengertian masyarakat Desa, jikalau wawasan sebagai penggalan dr permulaan kepada peradaban mereka untuk bisa tumbuh dgn baik menurut mekanisme yg dibuat.
Ketika, masyarakat pedesaan akan terus mempraktikan banyak sekali hal terkait dgn sistem pengelolaan sumber daya alam mereka, maka potensi yg baik untuk dapat dipahami dgn dasar dr sistem pengelolaan hutan yg kental dgn masyarakat Desa yg potensial dgn dinamika sosial masyarakatnya.
Karena dlm hal ini metode sosial penduduk Desa beragam, ada yg mengerjakannya dengan-cara berdikari, komunitas, kalangan, serta organisasi yg menaungi berbagai pekerjaan produksi mereka yg dikenal selaku wadah penduduk pedesaan, seperti koperasi.
Persoalan yg memang mengarah pada masyarakat pedesaan, pastinya saluran kepada teknologi & pengetahuan yg memang belum sampai hingga ke pelosok Desa masyarakat adat Dayak ini, memang mempunyai tugas berlainan terhadap potensi hutan yg mereka terapkan sebagai hutan Kalimantan, yg memang akrab dgn bagian dr hutan selaku paru-paru masyarakatnya.
Ketika, membicarakan perihal sumber daya alam penduduk Desa, akan dimengerti dgn aneka macam hasil hutan yg ditemui di alam, seperti hal ini hutan adat, & hutan Negara, yg memang sejak masa colonial keberadannya sudah diakui, cuma membutuhkan proses yg sah dengan-cara administratif.
Berbagai kebijakan yg memang telah dipraktekkan oleh Negara memang berlawanan dgn hasil dr yg diperoleh masyarakat adat Dayak di Kalimantan dengan-cara khusus, karena kalau untuk membahasnya akan terlalu banyak perkampungan, serta Desa yg memang mengarah pada potensi hasil hutan masyarakat Desa dengan-cara biasa .
Pembangian daerah & batas Desa, memang akan mengarah pada tata cara batas yg di ketahui dr hasil tanaman yg mereka tanam dengan-cara khusus di Hutan, dgn batas yg menjadi bagian dr kepemilikannya.