Hutan – Non Pemerintah

Palangkaraya – Hutan Kalimantan pada tahun 1960an mempunyai tempat hutan yg luas & gelap dgn kondisi insan yg menyenangi gelap sebelumnya. Agama kristiani menjadi baik terhadap berbagai masalah kehidupan masyarakat yg tinggal disekitar tempat hutan.

Hutan Kalimantan, memiliki daerah yg tinggal dgn ragam etnik & agama, masuk agama di Kalimantan pada tahun 1930an di pedalaman pedesaan di Kab. Sintang menjadi awal dr kehidupan masyarakat yg tinggal di perkotaan kota Pontianak hingga saat ini.

Pada tahun 1999 – 2008 kawasan hutan & konflik etnik di masa kemudian, menjadikan banyak sekali hal terkait dgn moralitas & ekonomi serta seksualitas menjadi baik dlm kehidupan sosial penduduk yg elegan.

Kawasan hutan, dgn gelap kehidupan menurut agama kristiani tidaklah baik, akan berbeda dgn agama non kristiani berdasarkan Islam dlm hal ini memiliki kesan yg baik kepada pergeseran sosial, & hukum di tempat hutan adat sampai saat ini.

Pada tahun 2011, tempat hutan budbahasa menjadi baik di Kalimantan dgn kepentingan kebijakan pemerintah, & non pemerintah, perihal gugat mengugat mengenai persoalan kawasan yg tinggal berdasarkan kearifan lokal hidup masyarakat adat.

Apa yg ada di kawasan hutan, tentu mempunyai ragam tanaman & tumbuhan hutan yg terletak pada kehidupan dunia hingga ketika ini berdasarkan deforestasi yg berasal dr kehidupan masyarakat Kalimantan yg menjaga tempat hutan tetap baik hingga dikala ini, khususnya penduduk pedalaman Kapuas hulu.

Pada Tahun 2022, berbagai kelompok aktivis mengungat Presiden Jokowi tentang kawasan hutan Kalimantan sejumlah penggerak lingkungan, seperti Non Pemerintah dlm hal ini memiliki perbedaan yg berbeda pada daerah tersebut, untuk tak dimanfaatkan setiap momen.

  Konsep Tindakan Sosial Menurut Max Weber