Siapa nih yg ingin jadi polisi ? Apakah kalian sudah mengetahui seluk beluk untuk menjadi polisi ? Minimal kalian harus mengetahui tugas pokok & wewenang polisi republik Indonesia.
Selain itu kalian pula harus mengerti urutan pangkat polisi. Hal ini bertujuan agar kita lebih mencintai pekerjaan yg akan kita emban kelak setelah menjadi polisi. Eitss, jangan lupa untuk mengetahui berapa gaji polisi hehe 🙂
Daftar Isi Artikel
Fungsi & Peran Polisi Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sering di singkat dgn Polri dlm kaitannya dgn pemerintahan merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan & ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, mengayomi, & melayani masyarakat.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan keamanan dlm negeri yg meliputi terpeliharanya keamanan & ketertiban dlm masyarakat, tertib & tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pelayanan, & pengayoman pada masyarakat serta terbinanya masyarakat dgn menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Wilayah kepolisian dibagi dengan-cara berjenjang mulai dr tingkat pusat yg biasa disebut dgn Markas Besar Polri yg wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yg dipimpin oleh seorang Kapolri yg bertanggung jawab langsung pada Presiden.
Kemudian wilayah di tingkat provinsi disebut dgn Kepolisian Daerah yg biasa disebut dgn Polda yg dipimpin oleh Kapolda yg bertanggung jawab pada Kapolri.
Di tingkat kabupaten disebut dgn kepolisian resot atau yg biasa disebut dgn Polres yg dipimpin oleh Kapolres yg bertanggung jawab pada Kapolda.
Dan di tingkat kecamatan terdapat kepolisian sektor yg biasa disebut dgn polsek yg di pimpin oleh Kapolsek yg bertanggung jawab pada Kapolres. Serta di tingkat desa atau Kelurahan ada pos polisi yg dipimpin oleh seorang Brigadir Polsisi atau sesuai situasi & kondisi daerahnya.
Tugas Pokok & Wewenang Polisi Republik Indonesia
Tugas pokok Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Memelihara keamanan & ketertiban di masyarakat
- Menegakkan hukum, dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman, & pelayanan pada masyarakat
Visi & Misi Polisi Republik Indonesia
Visi
Terwujudnya pelayanan keamanan & ketertiban masyarakat yg prima, tegaknya hukum & keamanan dlm negeri yg mantap serta terjalinnya sinergi polisional yg proaktif.
Misi
- Melaksanakan deteksi dini & peringatan dini melalui kegiatan atau operasi penyelidikan, pengamanan & penggalangan;
- Memberikan perlindungan, pengayoman & pelayanan dengan-cara mudah, responsif & tak diskriminatif;
- Menjaga keamanan, ketertiban & kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan & kelancaran arus orang & barang;
- Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dlm negeri;
- Mengembangkan per polisian masyarakat yg berbasis pada masyarakat patuh hukum;
- Menegak kan hukum dengan-cara profesional, objektif, proporsional, transparan & akuntabel untuk menjamin kepastian hukum & rasa keadilan;
- Mengelola dengan-cara profesional, transparan, akuntabel & modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri;
- Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen & lembaga internasional maupun komponen masyarakat dlm rangka membangun kemitraan & jejaring kerja (partnership building/networking).
Tingkatan & Urutan Pangkat Polisi Republik Indonesia
Berikut ini adalah penjelasan tinkatan & urutan pangkat polisi republik Indonesia :
A. Urutan Pangkat Polisi Tamtama
Jadi tamtama ini merupakan jenjang karir yg paling bawah di kepolisian. Gaji saat masuk tamtama pertama kali pula termasuk kecil jika dibandingkan dgn pangkat diatasnya yaitu sekitar 2,5 Juta.
1. BHAYANGKARA DUA (BHARADA)
2. BHAYANGKARA SATU (BHARATU)
3. BHAYANGKARA KEPALA (BARAKA)
4. AJUN BRIGADIR POLISI DUA (ABRIPDA)
5. AJUN BRIGADIR POLISI SATU (ABRIPTU)
6. AJUN BRIGADIR POLISI (ABRIP)
B. Urutan Pangkat Polisi Bintara
Tingkatan selanjutnya adalah Bintara yg menjadi tingkatan paling banyak & umum di Indonesia. Sebenarnya tugasnya tak jauh berbeda dibanding dgn tamtama.
Namun di Bintara khususnya untuk pangkat Bripda mempunyai fungsi khusus sebagai pelaksana teknis tugas umum kepolisian & pelaksana teknis bidang reskrim.
7. BRIGADIR POLISI DUA (BRIPDA)
8. BRIGADIR POLISI SATU (BRIPTU)
9. BRIGADIR POLISI (BRIGPOL)
10. BRIGADIR POLISI KEPALA (BRIPKA)
C. Urutan Pangkat Polisi Bintara Tinggi
Di tingkatan selanjutnya adalah Bintara Tinggi yg levelnya diatas bintara namun masih dibawah perwira. Biasanya untuk tingkatan ini akan menjadi komandan regu dr para bintara & tamtama di lapangan tatkala akan menjalan teknis kepolisian.
11. AJUN INSPEKTUR POLISI DUA (AIPDA)
12. AJUN INSPEKTUR POLISI SATU (AIPTU)
D. Urutan Pangkat Polisi Perwira Pertama
Kemudian di sisi manajerial kepolisian ada tingkatan perwira keatas. Untuk mendapatkan tingkatan perwira memiliki dua jalur yg memungkinkan. Pertama dr umum ke perwira bisa melalui AKPOL atau dr Bintara ke perwira dapat melalui AKPOL, SIP, atau SAG. Jadi mulai dr tingkatan ini warna pangkatnya udah menjadi emas.
13. INSPEKTUR POLISI DUA (IPDA)
14. INSPEKTUR POLISI SATU (IPTU)
15. AJUN KOMISARIS POLISI (AKP)
E. Urutan Pangkat Polisi Perwira Menengah
Di tingakatan selanjutnya diantara periwara pertama & perwira tinggi ada perwira menengah yg mempunyai simbol atau lambang pangkatnya bunga melati bewarna emas. Tuas dr tingkatan ini membawahi dr perwira sampai tamtama & tugasnya tak jauh berbeda dgn perwira pertama namun tingkatannya lebih tinggi saja.
16. KOMISARIS POLISI (KOMPOL)
17. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI (AKBP)
18. KOMISARIS BESAR POLISI (KOMBES POL)
F. Urutan Pangkat Polisi Perwira Tinggi
Di posisi teratas adalah tingkatan perwira tinggi yg di tempati oleh para polisi-polisi yg mempunyai pangkat jenderal. Simbol & tanda dr pangkat ini adalah bintang bewarna emas. Mulai dr bintang 1 untuk Brigjen sampai dgn bintang 4 untuk Jenderal yg biasanya hanya dipakai oleh Kapolri sebagai komando tertinggi kepolisian republik Indonesia.
19. BRIGADIR JENDERAL POLISI (BRIGJEN POL)
20. INSPEKTUR JENDERAL POLISI (IRJEN POL)
21. KOMISARIS JENDERAL POLISI (KOMJEN POL)
23. JENDERAL POLISI (JENDERAL POL)
Lambang Polisi Republik Indonesia
Besaran Gaji Polisi Berdasarkan Pangkatnya Beserta Tunjangan Kinerja
Besaran Gaji Tamtama
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Besaran Gaji Bintara
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Besaran Gaji Perwira Pertama (Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
Besaran Gaji Perwira Menengah (Pamen)
- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Besaran Gaji Perwira Tinggi (Pati)
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Tunjangan Kinerja Polri
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Selain tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yg besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, & daerah penempatan. Besarnya tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Itulah penjelasan singkat mengenai tingkatan pangkat polisi, urutan pangkat polisi, tugas pokok polisi, serta lambang polisi republik Indonesia.