Mempelajari ilmu manajemen keuangan, akan bertemu dgn aneka istilah yg berkaitan dgn pengelolaan keuangan. Salah satunya adalah tentang inkaso. Secara umum proses ini merupakan transaksi pembayaran atas tagihan dr pihak ketiga.
Daftar Isi Artikel
Pengertian Inkaso
Menurut pengertianya, inkaso adalah sebuah jasa perbankan dimana melibatkan pihak ketiga dlm rangka untuk menyelesaikan beberapa tagihan-tagihan. Bentuk dr tagihan ini bisa berupa surat berharga atau pula warkat-warkat yg harus dibayarkan segera pada pemberi amanat sesuai kegiatannya.
Proses inkaso ini dapat pula didefinisikan sebagai sebuah penagihan cek/bilyet giro dr salah satu bank yg berada di wilayah kliring tertentu, ditagihkan pada bank penerbit yg letaknya di wilayah kota lainnya. Bahasa sederhananya adalah inkaso merupakan jasa pengiriman uang melalui bank.
Manfaat Inkaso
Setiap kegiatan transaksi yg dilakukan, pasti memiliki manfaat atau kegunaan. Begitu pula dgn kegiatan inkaso, dimana baik dr pihak nasabah maupun dr pihak bank mendapatkan manfaat dr kegiatan ini.
1. Bagi Nasabah Bank
- Inkaso lebih menghemat biasa untuk transaksi penagihan.
- Lebih menghemat waktu pada proses transaksi.
- Inkaso menghindarkan dr segala bentuk resiko kehilangan.
2. Bagi Pihak Bank
- Inkaso memberikan komisi pada bank yg ditunjuk.
- Menjadi sebuah saran promosi yg bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan bank.
- Terdapat pengendapan dana inkaso, mulai dr penagihan hingga uang dapat dicairkan oleh pihak penarik dana.
Jenis-Jenis Inkaso
Apakah inkaso ada jenisnya? Benar, inkaso tak hanya terdiri dr satu jenis, namun terdapat tiga jenis inkaso yg umum digunakan. Pembagian jenis inkaso ini didasarkan pada kriteria tertentu sebagai berikut:
1. Inkaso Berdasarkan dr Jenisnya
a. Inkaso dgn Warkat Tanpa Lampiran
Yaitu sebuah jenis warkat inkaso yg digunakan dlm proses transaksi, namun tanpa dilampiri dgn dokumen apapun. Contoh dr inkaso ini adalah menggunakan cek, giro, bilyet, & pula surat berharga lainnya.
b. Inkaso dgn Warkat Lampiran
Kebalikan dr jenis sebelumnya, inkaso ini harus dilampirkan dgn dokumen-dokumen pendukungnya. Contohnya adalah dgn melampirkan faktur, kwitansi, polis asuransi, & surat lainnya yg disetujui oleh bank.
2. Inkaso Berdasarkan Lalu Lintas Dananya
a. Inkaso Masuk
Inkaso masuk merupakan jenis inkaso dimana tagihan yg masuk atau beban rekening nasabah sendiri, kemudian hasilnya akan dikirimkan ke cabang pemrakarsa sebagai keuntungan pihak ketiga.
b. Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan jenis transaksi inkaso yg terjadi karena adanya instruksi dr nasabah, untuk melakukan penagihan pada pihak ketiga di cabang atau bank lain yg ada di luar kota.
Transaksi ini akan dikreditkan atau dibayarkan ke rekening pemberi amanat yg ada di bank pemrakarsa, setelah proses inkaso berhasil dilakukan. Transaksi inkaso keluar ini belum tentu mengandung suatu kepastian, sehingga belum bisa dilakukan perubahan pada aset.
3. Inkaso Berdasarkan Mekanisme Pelaksanaannya
a. Inkaso Melalui Bank Lain
Yaitu sebuah transaksi inkaso yg dilaksanakan pada pihak ketiga nasabah dr bank lain yg ada di luar kota. Inkasi ini dapat dilakukan melalui bank cabang sendiri.
Apabila bank tersebut tak memiliki cabang, maka bisa dapat menggunakan bank lain yg ada di wilayah tersebut.
b. Inkaso Melalui Cabang Bank Sendiri
Yaitu sebuah transaksi inkaso yg dilakukan melalui cabang bank sendiri, untuk transaksi pihak ketiga yg ada di luar kota dr kantor cabang bank sendiri.
Keuntungan Inkaso
Bagi bank yg melakukan inkaso, tentu saja transaksi ini memiliki keuntungan tersendiri. Tatkala terdapat transaksi inkaso keluar, maka bisa menjadi sumber bank untuk menaikkan pendapatan. Bentuknya adalah berupa komisi serta menjadi cara untuk meningkatkan layanan pada nasabah.
Warkat Inkaso
Warkat merupakan bentuk surat berharga yg dikeluarkan oleh bank. Surat ini digunakan sebagai instrumen perbankan sebagai gambaran atas dana yg belum diterima. Warkat ini berbentuk kertas yg berisi informasi peristiwa sebagai bukti. Dalam inkaso pula terdapat warkat inkaso sebagai berikut:
1. Warkat Inkaso Tanpa Lampiran
Warkat atau surat berharga ini tak disertai dgn dokumen lainnya. Contohnya adalah cek, giro, & pula bentuk surat berharga lainnya.
2. Warkat Inkaso dgn Lampiran
a. Warkat inkaso ini berisi koleksi dokumen yg harus dilampirkan sebagai bukti dokumen inkaso tersebut. Contohnya adalah faktur, kwitansi, polis asuransi, serta dokumen lain yg dianggap berlaku pada proses inkaso.
b. Transaksi inkaso ini dilakukan antara cabang-cabang dr bank yg sama atau bisa pula pada bank yg berbeda. Sedangkan untuk pengumpulan dilakukan melalui cabang sendiri yg berada di kota yg sama dgn bank yg dipilih.
Pada saat proses pengumpulan ini, akan dibangun hubungan antara cabang wali amanat dgn cabang mandate yg sebelumnya telah dihubungi oleh bank. Bank yg diberi mandat akan dengan-cara langsung bersedia untuk transaksi inkaso.
c. Proses inkaso tak dilakukan pada kota yg sama. Hal ini bisa terjadi karena dokumen dr bank lain yg lokasinya di kota yg sama, bisa diselesaikan hanya dgn proses kliring saja.
Persyaratan Inkaso
Proses inkaso ini melibatkan satu bank dgn bank lain yg sama, atau bank yg berbeda sebagai pembayar inkaso tersebut. Syarat dlm transaksi inkaso ini yaitu pengirim akan mengirimkan dokumen atau surat berharga ke cabang bank atau bank lain yg ditunjuk.
Pihak penerima dokumen tersebut, akan melakukan pembayaran atas tagihan tersebut yg terjadi di kota atau tempat lain di wilayah Indonesia. Inkaso akan dinyatakan berhasil jika pembayaran telah dilakukan & dana telah cair.
Prosedur & Mekanisme Inkaso
Secara umum, mekanisme transaksi inkaso ini dibagi menjadi 3 jenis. Hal ini adalah yg paling lazim dijalankan oleh beberapa bank di Indonesia. Mekanisme ini dibagi berdasarkan jenis bank yg digunakan untuk pembayaran.
1. Mekanisme Inkaso Via Kantor Bank Sendiri
Inkaso ini merupakan proses penagihan yg dilakukan oleh cabang bank sendiri pada pihak ketiga yg berada di luar kota. Namun, penagihan ini dilakukan dgn kantor cabang bank yg sama. Ilustrasi dr mekanisme ini adalah sebagai berikut:
Tn. Amir adalah nasabah Bank X yg ada di Kalimantan. Tn. Amir akan melakukan pembayaran pada Tn. Bagas dgn menggunakan cek dr Bank X tempatnya menabung. Sedangkan Tn. Bagas adalah nasabah dr Bank Y di Jakarta & memiliki bank cabang di Kalimantan.
Bank cabang akan mengirimkan cek ke Bank X dimana Tn. Amir menabung, kemudian Bank X akan melakukan kliring dana menggunakan cek tersebut. Cabang Bank Y akan melakukan validasi atas warkat tersebut.
Apabila surat warkat telah dinyatakan valid & dana mencukupi, maka Bank Y akan menagihkan ke rekening nasabah. Bank Y akan menyampaikan bahwa telah terjadi transaksi inkaso. Bank X yg telah memperoleh informasi, kemudian melakukan perhitungan antar kantor.
Proses akhirnya adalah dgn memberitahukan cabang di Jakarta bahwa transaksi dr penarikan cek ini telah efektif. Dana telah tertagih & telah dibayarkan ke rekening tujuan sesuai dgn cek yg diberikan.
2. Mekanisme Inkaso Via Bank Korespondensi
Mekanisme ini melibatkan pihak lain. Jika bank yg ditunjuk tak memiliki cabang di daerah penabung, maka perlu adanya pihak lain sebagai bank korespondensi dlm proses inkaso. Sebagai contoh adalah lanjutan dr ilustrasi sebelumnya.
Bank Y yg berlokasi di Jakarta tak memiliki cabang di Kalimantan, sehingga untuk melakukan inkaso membutuhkan bantuan dr Bank Z yg berfungsi sebagai korespondensi. Bank Z tersebut akan melakukan perhitungan & kalkulasi antar kantor.
Ketika proses inkaso telah berhasil, maka Bank Z akan menyampaikan tentang keefektifan dana pada Bank X. Pihak bank yg akan melakukan kredit atas transaksi pada rekening nasabah adalah dr Bank X. Proses inkaso ini memang lebih panjang & rumit karena keterlibatan bank lain.
3. Mekanisme Inkaso Jika Dilakukan antar Cabang Bank Sendiri
Mekanisme inkaso ini dapat dikatakan yg paling mudah karena hanya melibatkan satu bank induk yg sama, walaupun berbeda lokasi atau cabang. Contohnya adalah Tn. Ali sebagai nasabah dr Bank X cabang Bandung.
Tn. Ali akan melakukan pembayaran pada Tn. Bintang yg merupakan nasabah Bank X cabang Jakarta. Bank X Jakarta ini menerima cek & melakukan penagihan terhadap Bank X cabang Bandung.
Bank X cabang Bandung ini akan menanyakan pada Tn. Ali serta membebankan pembayaran melalui tabungan Tn. Ali. Setelah semua dinyatakan valid oleh pihak Bank X cabang Bandung, maka akan melakukan konfirmasi pada pihak Bank X cabang Jakarta.
Pihak Bank X cabang Jakarta ini akan memberikan dana pada Tn. Bintang sebagai pembayaran yg dilakukan oleh Tn. Ali. Proses inkaso pada mekanisme ini lebih cepat & mudah dibandingkan mekanisme yg lainnya.
Akuntansi Inkaso Keluar
Inkaso merupakan aktivitas bank yg sifatnya tak pasti. Meskipun bank melakukan transaksi, namun tak semua transaksi tersebut bisa membuahkan hasil. Pihak yg tertagih bisa saja tak mampu membayar tagihan yg diberikan, sehingga bank tidak bisa memaksa tertagih untuk membayarnya.
Untuk bisa mengetahui tentang keberhasilan inkaso tersebut, maka diperlukan waktu untuk melakukan konfirmasi. Waktu yg digunakan untuk menagih hingga tagihan berhasil atau tidak, semua transaksi tersebut harus dicatat dlm pembukuan rekening administratif.
Berhubung bank pemrakarsa akan membayar pada pemberi amanat saat transaksi berhasil, maka dengan-cara tak langsung transaksi ini termasuk transaksi bersyarat. Pencatatan administratif akan masuk pada rekening kontijensi kewajiban, dgn menggunakan ayat jurnal tunggal pada posisi kredit.
Pada saat transaksi berhasil, pembayaran akan langsung dikreditkan pada pemberi amanat. Otomatis rekening administratif harus dinihilkan, sebab transaksi telah dibukukan pada rekening riil. Terkadang timbul persoalan tentang komisi transaksi & biaya warkat.
Jika proses inkaso telah berhasil, maka bank akan memotong rekening nasabah sebagai biaya transfer. Hasilnya akan langsung dikreditkan pada rekening giro atau tabungan milik pemberi amanat pada bank pemrakarsa.
Ketika hasil transaksi harus diberikan pada pemberi amanat yg bukan nasabah, sebelumnya bank akan mencatat terlebih dahulu sebagai warkat transaksi yg akan dibayar pada rekening administratif. Setelah proses pencatatan selesai, maka hasilnya akan diserahkan pada yg bersangkutan
Contoh
Untuk lebih memperjelas bentuk pencatatan jurnal inkaso, bisa perhatikan contoh dibawah ini:
Pada tanggal 10 Mei 2019 Bank A Yogyakarta menerima sebuah warkat inkaso (Cek/BG bank A di Jakarta) dr Tn. Budi, agar bisa diinkasokan ke Bank A Jakarta beban Tn. Abror yg senilai Rp100.000.000,00.
Ketika menerima warkat, bank A Yogyakarta sebagai bank pemrakarsa akan mencatat transaksi pada rekening administrasi berikut ini:
Tanggal 10 Mei 2019:
Cr. Warkat inkaso disetor serta ditagihkan Rp100.000.000,00 (Kredit)
Pencatatannya menggunakan ayat jurnal kredit, karena transaksi ini memiliki sifat yg bersyarat. Tatkala sudah berhasil, maka akan menimbulkan kewajiban bagi bank pemrakarsa dimana harus menyerahkan ke rekening pemberi amanat.
Pada hari yg sama, Bank A Yogyakarta menerima konfirmasi terkait transaksi pak Abror, nasabah Bank A Jakarta telah dinyatakan efektif atau dana telah tersedia. Dengan melihat hal ini, maka tugas dr bank pemrakarsa adalah:
- Menihilkan atau membuat nol akan rekening administratif transaksi tersebut.
- Melimpahkan tagihan pada yg berhak, caranya dgn mencatat pada rekening riil. Tidak lupa untuk mencatatkan pula komisi transaksi yg ditetapkan sebesar 0,05%.
Pencatatan jurnal atas transaksi bank tersebut seperti dibawah ini:
Tanggal 10 Mei 2019
Dr. Inkaso disetor serta ditagihkan Rp100.000.000,00 (Debit)
Sedangkan pada jurnal transaksi rekening riil akan dicatat sebagai berikut:
Tanggal 10 Mei 2019
Dr. RAK Cabang Jakarta Rp100.000.000,00 (Debit)
Cr. Giro Tn. Budi Rp99.500.000,00 (Kredit)
Cr. Pendapatan komisi Rp500.000,00 (kredit)
Akuntansi Inkaso Masuk dr Cabang Bank Sendiri
Pada transaksi inkaso masuk dr cabang bank sendiri, tugas dr bank pelaksana yaitu melakukan pembebanan pada rekening tertagih. Contoh transaksi dapat digambarkan dgn menggunakan contoh sebelumnya.
Tn. Budi telah sepakat untuk membayar beban sejumlah Rp50.000.000,00, sedangkan beban tabungan Tn. Budi sebesar Rp20.000.000,00. Cek Bank A Jakarta yg ditarik oleh Tn. Abror adalah Rp30.000.000,00. Dari transaksi ini maka pencatatan pada jurnal inkaso yg masuk Bank A adalah:
Tanggal 10 Mei 2019
Dr. Giro Tn Budi Rp 0.000.000,00 (Debit)
Dr. Tabungan Tn. Budi Rp20.000.000,00 (Debit)
Dr. Giro Tn. Abror Rp30.000.000,00 (Debit)
Cr. RAK Cabang Yogyakarta Rp100.000.000,00 (Kredit)
Transaksi Inkaso Antar Bank via Kantor Bank Sendiri
Transaksi inkaso antar bank ini dapat diselesaikan melalui kantor cabang dr bank sendiri yg lokasinya terdekat dr wilayah kliring bank tujuan. Pihak bank pemrakarsa akan melakukan transaksi & hanya berhubungan dgn rekening kantor cabangnya.
Sedangkan untuk bank cabang sendiri, akan berhubungan dgn rekening kantor cabang dgn bank lain yg berada di wilayah kliring berbeda dimana cek/bilyet giro diterbitkan. Dari hal tersebut, maka pencatatan transaksi dr bank pemrakarsa, bank pelaksana atau bank lain tertagih.
Contoh ilustrasi:
Pada tanggal 20 Mei 2019 Tn. Yudi sebagai nasabah Bank A Jakarta telah melakukan penjualan barang elektronik pada Tn. Xixie, nasabah dr Bank B Surabaya, dgn total harga Rp500.000.000,00.
Pada hari yg sama Tn. Xixie menarik cek mundur guna membayar Tn. Yudi yg dapat dicairkan pada tanggal 25 Mei 2019.
Tn. Yudi pada tanggal 25 mei 2019 melakukan setoran pada Bank A berupa cek dr Bank B Surabaya sebesar Rp500.000.000,00. Dari ilustrasi tersebut maka pencatatan pada Bank A sebagai berikut:
Tanggal 25 Mei 2019
Dr. RAR Warkat Inkaso disetor serta ditagihkan Rp500.000.000,00 (Debit)
Pihak Bank A Jakarta akan mengirimkan cek pada kantor cabangnya di Surabaya untuk proses kliring. Apabila Bank A Surabaya telah memberikan informasi terkait validitas cek & dinyatakan efektif, maka Bank A Jakarta akan membukukan pada rekening Tn. Yudi setelah dipotong dgn komisi transaksi.
Inkaso merupakan salah satu jenis jasa yg diberikan oleh suatu bank seperti halnya transaksi kliring serta penerbitan bank garansi. Mekanisme pada proses inkaso ini ada beberapa jenis yg disesuaikan dgn kondisi serta memiliki perlakuan akuntansi yg berbeda-beda.