Instrumen Baru (Status) Akreditasi Universitas, Tidak Lagi A, B, C ? Ini Penjelasannya

– Sekarang untuk akreditasi universitas tak cuma A, B, C, melainkan dlm peraturan gres. Dimana pengesahan baik institusi atau jurusan dgn predikat Unggul, Baik Sekali, Baik.

Aturan baru dlm pengesahan universitas ini sesuai dgn regulasi Badan Akreditasi Nasional – Pergurun Tinggi (BAN-PT), yakni Regulasi IAPS 4.0 & IAPT 3.0.

Penjelasan Model Baru Akreditasi di Universitas
Penilaian atau predikat yg diperoleh universitas baik untuk institusi maupun jurusan selaku persyaratan mutu pendidikan di perguruan tinggi (negeri/swasta). 
Akreditasi menjadi penting diperoleh setiap kampus sesuai dgn keikutsertaan dlm evaluasi oleh Badan Akreditasi Nasional – Pergurun Tinggi (BAN-PT).
Predikat pengakuan yg lazimnya dgn peringkat A, B, C, kini instrumen baru dlm akreditasi dikeluarkan.
Sesuai dgn regulasi BAN-PT kualisifikasi pengakuan di perguruan tinggi tinggi baik negeri/swasta, yg mencakup akreditasi institusi, program studi/jurusan.
Dengan menggunakan regulasi IAPS 4.0 & IAPT 3.0. Menurut regulasi baru ini dapat lebih mempermudah akademi tinggi dlm pelaporan status pengakuan. 
Dimana instrumen ini disokong dgn teknologi monitoring yg menyeluruh & pelatihan akademi tinggi yg lebih baik. 
Begitu pula adanya pertumbuhan zaman yg tentunya sesuai dgn pergeseran penduduk , adanya kompetisi baru, & dunia kerja yg berubah.
Dikutip dr Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Dalam ketentuan umum Pasal 1, bab angka ayat 5 menjelaskan bahwa instrumen akreditasi program studi 4.0.
Yang berikutnya disebut IAPS 4.0 adalah instrumen APS (Akreditasi Program Studi) yg berlaku sejak tanggal 1 April 2019 yg telah dikembangkan oleh BAN-PT.
Sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-ajakan dgn berpedoman pada patokan nasional pendidikan tinggi.
Selanjutnya, masih dlm ketentuan umum pasal 1 angka/ayat  6 menerangkan bahwa instrumen pengukuhan perguruan tinggi tinggi 3.0.
Yang selanjutnya disebut IAPT 3.0 ialah instrumen APT (Akreditasi Perguruan Tinggi), yg berlaku semenjak tanggal 1 Oktober 2018 yg telah dikembangkan oleh BAN-PT.
Sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan dgn berpedoman pada persyaratan nasional sekolah tinggi tinggi.
Kemudian, status pengesahan adalah hasil akreditasi yg dilakukan oleh BAN-PT yg ditetapkan sebelum tanggal 28 Januari 2020 yg terdiri atas terakreditasi & tak terakreditasi. 
Dimana peringkat pengesahan atau peringkat terakreditasi yaitu hasil akreditasi yg dilakukan oleh BAN-PT yg terdiri atas :
a. A, B, & C untuk pengukuhan yg dilakukan dgn menggunakan instrumen pengesahan 7 standar, dan
b. Unggul, Baik Sekali, Baik untuk legalisasi yg dikerjakan dgn IAPS 4.0 & IAPT 3.0
Sekadar info, bagi perguruan tinggi yg sudah mengikuti penilaian akreditasi dgn memakai regulasi IAPS 4.0 & IAPT 3.0.
Maka status legalisasi tak lagi A, B, C melainkan sudah berkembang menjadi mendapatkan predikat pengakuan Unggul, Baik Sekali, Baik, & Tidak Terakreditasi. 
Nah itulah sekilas penjelasan untuk memahami model baru instrumen pengesahan universitas untuk perguruan tinggi tinggi di Indonesia sesuai regulasi BAN-PT.
  Sekolah Perempuan, Kata Fitri sebagai Wadah untuk Mahasiswa FISIP Universitas Riau