Isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015

– Mau tahu apa saja Isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah dgn Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah ?

Mari simak pembahasan & penjelasan serta uraiannya dibawah ini dgn seksama ya adik adik, yuk baca pelan pelan !

Kunci tanggapan untuk kelas VII Sekolah Menengah Pertama/MTs tabel 6.2 pada halaman 150. Materi pembelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, Edisi Revisi 2017. 

Aktivitas 6.3 

Bacalah dr berbagai sumber wacana undang undang dibawah ini serta lengkapilah isu dlm tabel berikut. 

Isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah dgn Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015 

Tabel 6.2 Isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah dgn Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah

1. Arti otonomi daerah

Uraiannya : 

Otonomi tempat ialah hak, wewenang & keharusan kawasan otonom untuk mengatur & mengorganisir sendiri urusan pemerintahan.

Dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dgn Peraturan Perundang-Undangan. Secara harfiah otonomi tempat berasal dr kata Otonomi & daerah. 

  Perhatikan Kartu Bilangan Berikut, Bandingkan Bilangan Berikut, Gunakan Tanda > atau <, Kunci Jawaban Halaman 82 Kelas 6 SD MI Tema 2

2. Arti daerah otonom

Uraiannya : 

Daerah otonom artinya yaitu kesatuan penduduk hukum yg mempunyai batas batas wilayah. 

Yang berwenang menertibkan & mengurus usursan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. 

Berdasarkan aspirasi masyarakat dlm metode Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Arti desentralisasi

Uraiannya : 

Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang dr pemerintah pusat pada pemerintah daerah untuk mengelola urusan yg ada di kawasan.

4. Arti dekonsentrasi

Uraiannya : 

Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dr pemerintah pusat pada aparat pemerintah pusat yg ada di tempat untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di kawasan.

5. Arti peran pembantuan

Uraiannya : 

Tugas pembantuan merupakan penyertaan peran tugas atau acara acara pemerintah pusat atau pemerintah tempat provinsi kawasan tingkat I

6. Urusan pemerintah pusat

Uraiannya : 

a. Politik luar negeri 

Politik mancanegara pula menjadi urusan pemerintah pusat. Politik mancanegara pula mampu dijalankan.

Dengan mengangkat pejabat diplomatik & menunjuk aneka macam warga negara untuk duduk dlm forum internasional. 

Yang memutuskan perjanjian dgn negara lain, yg menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri.

Menetapkan kebijakan apapun dgn mancanegara & sebagainya yg berhubungan dgn mancanegara.

b. Pertahanan militer

Pertahan militer menyatakan perdamaian & perang, mendirikan & membentuk angkatan bersenjata, membangun serta berbagi metode persenjataan militer.

Dan pertahanan negara, menyatakan negara dlm keadaan aman ataupun ancaman, memutuskan kebijakan wajib militer & pula bela negara bagi setiap warga negara & sebagainya.

c. Keamanan negara

Membentuk & mendirikan kepolisian negara. Selain itu memutuskan kebijakan keselamatan nasional, menindak dgn tegas orang yg melanggar aturan aturan negara.

Memberantas golongan golongan kriminal atau organisasi yg mampu menganggu keselamatan negara & sebagainya.

d. Peradilan negara (Yustisi)

  candi borobudur merupakan peninggalan kerajaan bercorak

Mendirikan forum keadilan, mengangkat hakim atau jaksa, membentuk undang undang, menetapkan kebijakan perhakiman, menawarkan peniadaan, amnesti & grasi. 

Selain itu pula memutuskan kebijakan keimigrasian, membentuk peraturan pemerintah pengganti undang undang, & peraturan lain yg berukuran nasional & lain lainnya. 

e. Moneter & Fiskal Nasional

Menentukan nilai mata duit, mencetak mata uang, menetapkan kebijakan moneter & pula mengendalikan peredaran mata duit.

f. Agama

Menetapkan hari libur keagamaan yg berlaku dengan-cara nasional, memutuskan kebijakan dlm menyelenggarakan kesibukan keagamaan.

7. Urusan pemerintah daerah

Uraiannya : 

1. Perencanaan & pengendalian pembangunan

2. Perencanaan, pemanfaatan & pengawasan tata ruang

3. Penyelenggaraan ketertiban lazim & ketenteraman masyarakat

4. Penyediaan fasilitas & prasarana umum

5. Penanganan bidang kesehatan

6. Penyelenggaraan bidang pendidikan

7. Penanggulangan problem sosial

8. Pemerintah daerah

Uraiannya : 

Pemerintah daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan & parlemen kawasan berdasarkan asas otonomi.

Dan tugas pembantuan dgn prinsip otonomo seluas luasnya dlm sistem & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagaimana dimaksud dlm Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

9. Pemilihan kepala tempat 

Uraiannya : 

Pemilihan kepala kawasan (Pilkada atau Pemilukada) dijalankan dengan-cara langsung oleh penduduk kawasan administratif lokal yg menyanggupi syarat. 

Pemilihan kepala daerah dilaksanakan satu paket bersama dgn wakil kepala tempat.

10. Keuangan kawasan

Uraiannya : 

Keuangan kawasan yakni semua hak & keharusan kawasan dlm rangka penyelenggaraan pemerintahan tempat.

Yang dapat dinilai dgn duit termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yg bekerjasama dgn hak & kewajiban kawasan tersebut.

11. Peraturan daerah

Uraiannya : 

Peraturan daerah adalah pertaturan perundang undangan yg dibuat oleh dewan perwakilan tempat dgn persetujuan bareng kepala tempat (Gubernur atau Bupati/Walikota). 

  Concern

Peraturan tempat terdiri atas : Peraturan daerah provinsi & peraturan daerah kabupaten/kota.

12. Wewenang DPRD

Uraiannya : 

DPRD kabupaten/kota memiliki tugas & wewenang :

a. Membentuk Perda kabupaten/kota bersama bupati/walikota

b. Membahas & memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yg diajukan oleh bupati/walikota

c. Melaksanakan pengawasan kepada pelaksaan Peraturan Daerah & APBD kabupaten/kota

d. Dihapus

e. Mengusulkan pengangkatan & pemberhentian bupati/walikota pada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan legalisasi pengangkatan dan/atau pemberhentian

f. Memberikan usulan & pertimbangan pada pemerintah kawasan kabupaten/kota terhadap planning perjanjian internasional di tempat

g. Memberikan kesepakatan kepada planning kolaborasi internasional yg dilaksanakan oleh pemerintah kawasan kabupaten/kota

h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dlm penyelenggaraan pemerintahan kawasan kabupaten/kota

i. Memberikan persetujuan kepada rencana kerja sama dgn daerah lain atau dgn pihak ketiga yg menambah beban masyarakat & daerah

j. Melaksanakan peran & wewenang lain yg dikontrol dlm ketentuan peraturan perundang usul.

Demikianlah untuk tanggapan dr soal mengenai Isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah dgn Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015.

*Disclαmer υntυk kυnci jαwαbαn diαtαs 

1. Kυnci jαwαbαn υntυk soαl pertαnyααn dαn tυgαs diαtαs tidαklαh menjαdi kυnci jαwαbαn yαng mυtlαk benαr αtαυpυn sαlαh. 

Kαrenα jαwαbαn diαtαs hαnyα sebαgαi bαhαn pembelαjαrαn dαn υntυk menαmbαh rujukan sαjα. Jαdi tidαk αdα jαminαn jαwαbαn diαtαs benαr.

2. Soαl υntυk pertαnyααn diαtαs memυngkinkαn υntυk kυnci jαwαbαnnyα bersifαt terbυkα. Itυ αrtinyα αdik αdik dαpαt menαmbαh, menemυkαn, mengeksplore jαwαbαn lαinnyα. 

3. Kυnci jαwαbαn diαtαs tidαk bisα dijαdikαn sebαgαi pαtokαn dαlαm menjαwαb soαl αtαυ tυgαs yαng diberikαn.

Jαwαbαn diαtαs hαnyα υntυk bαhαn pembelαjαrαn dαn pegαngαn kepαdα siswα, pelαjαr, αtαυ orαng tυα yαng mendαmpingi αnαknyα belαjαr di rυmαh. 

Sumber bacaan Sosiologi.info : 

Buku Pembelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, Edisi Revisi 2017. Kelas VII SMP/MTs

Penulis oleh Lukman Surya Saputra, Aa Nurdiaman, & Salikun

Penyelia Penerbitan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan, Balitbang, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud).

https://sosiologiku.com, diakses pada Senin, 04 April 2022