close

Jelaskan Fungsi-Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 3 PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP

– Jelaskan Fungsi-Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apa saja ? Mari simak penjelasannya di bawah ini ya adik adik.

Berikut inilah uraian serta Pembahasan & ulasan untuk Kunci Jawaban Alternatif Uji Kompetensi BAB 3 PKN, PPKn Halaman 94 Kelas 9 Sekolah Menengah Pertama MTs.

Sobat, pasti pernah mendengar info terkait demo yg dilaksanakan di depan gedung DPR, atau demo para buruh atas upah buruh di depan gedung DPR. 

Mengapa harus dijalankan di depan Gedung DPR ya sobat?

DPR merupakan dewan perwakilan rakyat yg memang suaranya seharusnya mewakili dr dongeng rakyat. 

DPR termasuk kedalam lembaga tertinggi yg mempunyai kekuasaan dlm suatu Negara. Lalu mirip apa sih fungsi-fungsi dr keberadaan DPR?

Telusuri informasi dr berbagai sumber perihal Jelaskan Fungsi-fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kunci Jawaban Alternatif Uji Kompetensi BAB 3 PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP MTs.

Mengutip dr buku pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan/PKN  Kelas 9 Sekolah Menengah Pertama MTs, yg diterbitkan oleh pusat kurikulum & perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI. 

Buku pembelajaran PKN kelas IX jenjang Sekolah Menengah Pertama, MTs ini yaitu edisi revisi tahun 2018. Yang diperuntukkan untuk siswa atau pelajar kelas 9 SMP, MTs.

Adik-adik Pelajar sebelum membaca soal pertanyaan uji kompetensi bab 3 halaman 94 ini ada baiknya adik-adik.

Menjawab dgn semampunya dulu soal pertanyaan diatas dgn seksama sebab tanggapan yg dihidangkan ini.

  gerak representasional disebut juga dengan gerak

Hanya sebagai suplemen rujukan saja dlm proses berguru dirumah maupun di sekolah, saat dgn guru maupun dikala dirumah bersama orang tua.

Perlu dikenang ya adik-adik bahwa balasan ini tak menjadi kunci tanggapan alternative yg mutlak kebenarannya.

Adik-adik pula mampu memperbesar rujukan jawaban dr pembahasan lainnya yg ada, ataupun mencari materi bacaan yg berhubungan .

Salah satu pada potensi pembahasan kali ini yaitu Jelaskan Fungsi-fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kunci Jawaban Alternatif PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP MTs. 

Sekilas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat ialah lembaga yg berkuasa dlm menjalankan pemerintahan. 

Tujuan dibentuknya DPR ialah untuk memperlihatkan perwakilan bunyi dr rakyat dgn melihat kondisi yg dialami rakyat. 

Untuk tergabung dlm DPR merupakan harus memiliki usia sekurang-kurangnya21 Tahun, pendidikan sekurang-kurangnyaSekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas), Warga Indonesia, Sehat Jasmani & Rohani, & Berasal Dari partai politik.

Setelah mengetahui sekilas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka tahap selanjutnya ialah mencari jawaban dr fungsi-fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jelaskan Fungsi-Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kunci Jawaban Alternatif Uji Kompetensi BAB 3 PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP MTs

Berikut jawabannya yakni :

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi sebagaimana dikontrol dlm Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni sebagai berikut.

  Uraikan Solusi yang Kamu Tawarkan Kepada Pemerintah untuk Mengatasi Permasalahan di Daerah Perbatasan

A. Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dgn kesepakatan Presiden.

1. Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas).

2. Menyusun & membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU).

3. Menerima RUU yg diajukan oleh DPD.

4. Membahas RUU yg disarankan oleh Presiden maupun DPD.

5. Menetapkan UU Bersama dgn Presiden.

6. Menyetujui atau tak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU.

B. Fungsi anggaran, ialah menyusun & memutuskan APBN melalui undang-undang.

1. Memberikan persetujuan atas RUU perihal APBN.

2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU wacana APBN & RUU terkait pajak, pendidikan, & agama.

3. Menindaklanjuti hasil investigasi atas pengelolaan & tanggungjawab keuangan Negara yg disampaikan oleh BPK.

4. Memberikan kesepakatan terhadap pemindahtanganan aset Negara maupun terhadap perjanjian yg memiliki pengaruh luas bagi kehidupan rakyat yg terkait dgn beban keuangan.

C. Fungsi pengawasan, merupakan mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, & kebijakan pemerintah.

2. Membahas & menindaklanjuti hasil pengawasan yg disampaikan oleh DPD 

(terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi tempat, pembentukan, pemekaran & penggabungan tempat, pengelolaan SDA & SDE yang lain, pelaksanaan APBN, Pajak, pendidikan, & agama).

Fungsi-fungsi tersebut dijalankan untuk representasi dlm rakyat yaitu wajib memprioritaskan kepentingan rakyat yg diwakilimya sehingga menimbulkan anggota sebgaia “Wakil Rakyat”.

Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengontrol hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yakni selaku berikut. 

a) Hak interpelasi, merupakan hak DPR untuk meminta keterangan pada Pemerintah dlm menjalankan pemerintahan. 

b) Hak angket, merupakan hak DPR untuk melakukan pengusutan mengenai kebijakan pemerintah yg diduga bertentangan dgn aturan. 

  Apa Makanan Kesukaanmu, Apakah Termasuk Makanan yang Sehat dan Bergizi ? Ayo Tulis dan Ceritakan ? Halaman 80 Kelas 3 SD MI Tema 1

c) Hak mengeluarkan pertimbangan , merupakan hak DPR untuk memberikan pendapat atau undangan mengenai kebijakan pemerintah. 

d) Hak untuk mengajukan pertanyaan.

e) Hak untuk menyampaikan pertimbangan .

f) Hak untuk menyampaikan anjuran.

g) Hak imunitas.

Itu yakni tanggapan pertanyaan soal latihan peran kegiatan golongan mata pelajaran PKN kelas 9 SMP MTs, mudah-mudahan membantu ya adik-adik.

Demikian pembahasan wacana Jelaskan Fungsi-fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kunci Jawaban Alternatif PKN Halaman 94 Kelas 9 Sekolah Menengah Pertama MTs.

Penulis : Nadia Safitri

#Disclaimer :

Jawaban diatas tak menjadi jawaban mutlak benar 100 persen, silahkan adik-adik mengeksplorasi balasan yg berkaitan lainnya.

Jawaban alternatif diatas cuma selaku embel-embel rujukan saja dlm proses belajar di rumah maupun di sekolah.

Referensi :

Indonesia. Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Jakarta : Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, 2018.

www.dpr.go.id diakses pada tanggal 11 September 2022 jam 13.40 WIB.