– Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum Uji Kompetensi BAB 3 Halaman 117 PPKn Kelas 11 Sekolah Menengan Atas.
Berikut ini adalah kunci jawaban alternatif uji kompetensi Bab 3 halaman 117 kelas XI atau kelas 11 SMA, MA, SMK, MAK mata pelajaran PPKN, PKn.
Seperti dikutip dr mata pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan kelas XI Sekolah Menengan Atas/MA, SMK, MAK. Edisi revisi 2017 kurikulum 2013.
Buku pelajaran ini diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan,Balitbang, Kemendikbud RI. Mari simak pembahasannya dibawah ini.
Sekilas Tentang Hukum
Sobat, pernah mendengar info terkait dgn hukum bagi para pembunuh yg kian liar di masyarakat?
Atau pernah melihat tetangga yg menemukan hukuman oleh keluarganya sendiri akibat sebuah tindakan yg tak sesuai.
Dengan keputusan yg disepakati di rumah mirip anak wanita yg dihentikan untuk pulang lebih dr jam 23.00 WIB jikalau melebih ia akan mendapatkan sanksi dr orang tuanya.
Melihat pada perkara pertama yakni pembunuhan kadang kala mendengar bahwa pelaku dr pembunuhan dihukum dengan-cara paksa.
Dan sesuai dgn hukum yg tertulis. Sedangkan pada perkara kedua ia akan mendapatkan hukuman menurut hukum tak tertulis.
Kategori aturan dengan-cara paksa, aturan tertulis & aturan tak tertulis merupakan bagian dr klasifikasi hukum aturan yg didasarkan kepustakaan ilmu hukum.
Klasifikasi hukum hukum sangatlah berlawanan-beda sehingga terjadi penggolongan pada aturan.
Klasifikasi hukum perlu sobat tau maka pada artikel ini akan Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum!
Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum Uji Kompetensi BAB 3 Halaman 117 PPKn Kelas 11 SMA
Mari simak pembahasan & penjelasan ihwal Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum! Jangan lupa untuk membaca sobat, yaitu :
Hukum sangatlah penting alasannya ia mengontrol seluruh faktor kehidupan insan. Berikut ini klasifikasi aturan menurut kepustakaan ilmu hukum, yakni sebagai berikut:
1. Hukum menurut sumber
Hukum yg didasarkan pada pedoman yg akan menjadi panutan dlm mengatur penduduk di kehidupan sehari-hari.
- Hukum Undang Undang : aturan yg berasal dr undang undang.
- Hukum Kebiasaan : aturan yg dikerjakan atas dasar kebiasaan-kebiasaan yg ada didalam masyarakat.
- Hukum Traktat : hukum yg dilakukan atas kesepakatanpada Negara nagara.
- Hukum Yurisprudensi : hukum terjadi atas keputusan hakim.
2. Hukum menurut tempat dilakukan
Hukum ini berlaku didasarkan pada tempat/wilayah.
- Hukum Nasional : aturan yg terjadi pada suatu wilayah.
- Hukum Internasional : hukum yg terjadi antar Negara dlm dunia internasional.
- Hukum Asing : hukum yg berlaku pada masyarakat diluar daerahnya sendiri.
3. Hukum berdasarkan bentuk
Hukum yg didasarkan ada diwujudkan dlm suatu bentuk.
- Hukum Tertulis : hukum yg sengaja dibuat dengan-cara lengkap, teratur, & hasil dr pembahasan aturan tersebut ditulis & dibentuk dlm bentuk buku.
- Hukum Tidak Tertulis : aturan yg sudah mendarah daging pada penduduk & dianggap selaku nilai pedoman yg harus dipatuhi oleh masyarakat, tetapi hukum ini tak tertulis dlm buku.
4. Hukum menurut waktu
Hukum ini berhubungan dgn waktu yg berlaku.
- Hukum Positif (Ius Constitutum) : Hukum yg dikala ini sedang berlaku pada suatu wilayah maupun tempat
- Hukum Negatif (Ius Constituendum) : hukum yg masih bersifat awang-awang sebab akan berlaku pada waktu yg akan datang.
5. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
Hukum yg belaku pada masyarakat dgn sifat menjaga.
- Hukum Material
- Hukum Formal
6. Hukum berdasarkan sifat yg akan berlaku
Hukum yg berlaku ini pada sifat yg ada di penduduk .
- Hukum Memaksa : hukum yg bersifat paksaan
- Hukum Mengatur : aturan yg didalamnya mengontrol sesudah terjadinya masyarakat membuat peraturan sendiri.
7. Hukum berdasarkan wujud
Hukum yg dilihat dr sisi pelaku.
- Hukum Objektif : aturan yg tak menyaksikan siapa orang tersebut.
- Hukum Subjektif : hukum yg melihat pada jati diri orang.
8. Hukum berdasarkan isi
Hukum ini didasarkan pada isi yg akan berlaku dlm penduduk .
- Hukum Publik : hukum yg menyangkut pada kepentingan umum.
- Hukum Privat : aturan yg cuma menertibkan pada relasi individu.
Itulah kurang & lebih klarifikasi terkait dgn Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum!
Demikian pembahasan & penjelasan Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum!
Penulis Artikel : Nadia Safitri
#Disclaimer untuk jawaban alternative di atas ya sobat-teman.
- Perlu diingat bahwa jawaban diatas tidaklah menjadi 100 persen pola.
- Siswa/pelajar mampu mengeksplorasi lagi jawaban lainnya sesuai sumber bacaan kalian.
- Jangan menjadikan jawaban di atas menjadi jawaban yg mutlak.
- Jawaban diatas yaitu selaku bahan pembelajaran & memperkaya referensi teman-teman siswa/pelajar.
Sumber Referensi :
Indonesia. 2017. “Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan”. Jakarta: Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. h. 82