Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi ! (Jawabannya)

Jelaskan perangkat forum peradilan di dlm lingkungan peradilan lazim, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata perjuangan negara & Mahkamah Konstitusi ! Berikut ini klarifikasi & pembahasannya:

Di dlm soal ini terdapat kata perangkat lembaga, kemudian peradilan.

  • Peradilan adalah suatu proses yg berafiliasi dgn menyelidiki, memutus, & mengadili suatu negara.

Artinya berhubungan dgn penegakan aturan & keadilan.

  • Perangkat forum berarti lembaga-lembaga yg mempunyai kwewenangan dlm melaksanakan peradilan.

Makara jika sederhannya sih berkaitan dgn lembaga-lembaga pengadilan yg ada di lingkungan peradilan. Atau struktur organisinya lah. Di sini kita pula disuruh menjelaskan.

Catatan: jawabannya agak panjang, sehingga skor penilaiannya adalah 15.

Jelaskan perangkat forum peradilan di lingkungan peradilan lazim, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara & Mahkamah Konstitusi !

Jawab:

1) Peradilan Umum, perangkatnya yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, & Mahkamah Agung.

  • Perangkat lembaga Pengadilan Negeri terdiri atas: pimpinan (yang terdiri dr seorang ketua & seorang wakil ketua), hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda & panitera muda pengganti), sekretaris & jurusita (yang dibantu oleh juru sita pengganti).
  • Perangkat forum Pengadilan Tinggi mempunyai perangkat yg terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, panitera & sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua & seorang wakil ketua. Hakim anggota Pengadilan Tinggi yakni hakim tinggi.
  • Perangkat Mahkmah Agung terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, panitera & sekretaris. Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua & beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial & wakil ketua bidang non yudisial.
  Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (D)

2) Peradilan Agama, perangkatnya ialah Pengadilan Agama & Pengadilan Tinggi Agama.

  • Perangkat forum Pengadilan Agama terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris & jurusita. Pimpinan Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua & seorang wakil ketua.
  • Perangkat forum Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, panitera & sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas seorang ketua & seorang wakil ketua.

3) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), perangkatnya ialah Pengadilan Tata Usaha Negara, & Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

  • Perangkat lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris & jurusita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua & seorang wakil ketua.
  • Perangkat forum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas: pimpinan, hakim anggota, panitera & sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas seorang ketua & seorang wakil ketua.

4) Peradilan Militer.

Di dlm peradilan militer diketahui adanya oditurat, yaitu tubuh di lingkungan TNI yg melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan & penyidikan berdasarkan pelimpahan dr Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  • Oditurat terdiri atas: oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal & oditurat militer pertempuran.

5) Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi terdiri dr 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yg diajukan masing-masing 3 (tiga) orang dr Dewan Perwakilan Rayat (DPR), Presiden & Mahkamah Agung yg ditetapkan dgn Keputusan Presiden.

Susunan organisasinya terdiri atas: seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, & 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.

Untuk kelangsungan tugas & wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan, yg susunan organisasi, fungsi, peran, & wewenangnya dikelola lebih lanjut dgn Keputusan Presiden atas ajakan dr Mahkamah Konstitusi (MK).

  Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi ? (Jawabannya)

Begitulah jawabannya ngab. Panjang seperti yg telah kita singgung di permulaan.

Kata kunci

Jelaskan perangkat forum peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara & Mahkamah Konstitusi

Berikut ini jawaban yg benar:

Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara & Mahkamah Konstitusi
  • Lanjutan tanggapan
Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara & Mahkamah Konstitusi
  • Masih ada lanjutannya:
Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara & Mahkamah Konstitusi

Jawaban diatas mengutip kata kunci tanggapan guru. Nah, kalau kalian ada buku paket, dijelaskan pada halaman 95-100. Skor maksimal 15, apabila menjelasakan kelima lembaga peradilan beserta perangkatnya dengan-cara lengkap.

Jawaban DIVERIFIKASI benar.