– Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara & Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini adalah kunci tanggapan alternatif uji kompetensi Bab 3 halaman 117 kelas XI atau kelas 11 Sekolah Menengan Atas, MA, SMK, MAK mata pelajaran PPKN, PKn.
Seperti dikutip dr mata pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan kelas XI Sekolah Menengan Atas/MA, SMK, MAK. Edisi revisi 2017 kurikulum 2013.
Buku pelajaran ini diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan,Balitbang, Kemendikbud RI. Mari simak pembahasannya dibawah ini.
Sekilas Mengenal Hukum
Sebuah aturan yg dibuat atau dibuat di indonesia berlandaskan pada undang undang dasar.
Hukum-aturan ini pula memiliki wadah atau lembaga yg menanggulangi kasus-masalah aturan yg terdapat di masyarakat.
Seringkali sobat mendengar wacana kasus perceraian pada pernikahan. Maka mengenai keputusan aturan ini di serahkan pada peradilan agama.
Banyak perangkat yg akan bertanggung jawab di peradilan agama mirip hakim, sekretaris & sebagainya. Lalu bagaimana perangkat di lembaga peradilan yang lain?
Mari simak pembahasan & klarifikasi mengenai topik diatas, jangan lupa untuk membaca sobat!
Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara & Mahkamah Konstitusi
Berikut ialah balasan alternatifnya yaitu :
1. Peradilan biasa
Dalam proses penetapan peradilan biasa yg didasarkan pada Undang Undang senantiasa mengalami yg namanya perubahan pergeseran.
Hal ini dikarenakan Peradilan Umum diubahsuaikan dgn pertumbuhan & kebutuhan penduduk dlm hukum serta kehidupan yg bertata negaraan.
Berikut urutan perubahan peradilan Umum yg didasarkan pada Undang Undang:
- Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1986
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 perihal Peradilan Umum
- Undang Undang Republik Indonesia 49 Tahun 2009
Berdasarkan dr hasil pergantian-pergeseran yg ada, maka terbagi kekuasaan kehakiman menjadi tiga yaitu :
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri berada di daerah kabupaten, kota, & ibu kota. Pengadilan negeri dibentuk atas dasar dr keputusan presiden.
Perangkat dlm pengadilan negeri terdiri atas Ketua, Wakil ketua, Hakim, Panitera lingkup pada wakil panitera, panitera muda, & panitera muda pengganti, sekretaris, & juru sita.
2. Pengadilan Tinggi
Proses dlm pengadilan tinggi ialah pengadilan tingkat banding. Pengadilan tinggi dibentuk dr undang undang. Perangkat dlm pengadilan tinggi ialah pimpinan, hakim anggota, panitera, & sekretaris.
3. Makamah Agung
Nah itulah sekilas penjelasan wacana Berdasarkan dr hasil pergantian-perubahan yg ada, maka terbagi kekuasaan kehakiman menjadi tiga.
2. Peradilan Agama
Kemudian di dlm peradilan agama dibagi menjadi yakni :
1. Pengadilan Agama
Pengadilan agama berada di wilayah ibu kota, & kabupaten, pengadilan agama dibuat atas dasar keputusan presiden atau Keppres.
Perangkat pada peradilan agama yakni Ketua, Wakil ketua, & Hakim.
2. Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan tinggi agama adalah pengadilan tingkat banding yg dilihat dr sisi agama. Pengadilan tinggi agama biasanya terdapat di ibu kota, & provinsi.
Perangkat pada peradilan agama yakni pimpinan, hakim anggota, panitera, & sekretaris.
3. Peradilan Militer
Peradilan yg berada di lingkungan militer. Perangkat pada peradilan militer yakni oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, & oditurat militer pertempuran.
Berikut ini pembagian dlm peradilan militer, sebagai berikut:
- Pengadilan militer
- Pengadilan militer tinggi
- Pengadilan militer utama
- Pengadilan militer pertempuran
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Terdapat pembagian kekuasaan hakim pada peradilan tata perjuangan Negara, yakni :
1. Pengadilan tata usaha Negara
Pengadilan tata usaha Negara berada di daerah ibu kota, kabupaten. Pengadilan tata perjuangan Negara ialah pengadilan tingkat pertama & dibuat atas dasar keputusan presiden.
Perangkat yg terdapat dlm pengadilan tata usaha Negara merupakan pimpinan (Ketua & wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, & juru sita.
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Bertempatkan di kawasan provinsi. Proses dlm pengadilan tinggi tata usaha Negara merupakan tingkat banding. Perangkat terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, & sekretaris.
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi dikontrol dlm Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 wacana Mahkamah Konstitusi.
Perangkat dlm mahkamah konstitusi yg terdiri dr beberapa elemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden, mahkamah agung, ketua, wakil ketua, tujuh anggota hakim konstitusi, secretariat jenderal, & kepaniteraan.
Demikian pembahasan & penjelasan Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara & Mahkamah Konstitusi
Penulis Artikel : Nadia Safitri
#Disclaimer untuk balasan alternative di atas ya teman-sahabat.
- Perlu dikenang bahwa tanggapan diatas tidaklah menjadi 100 persen pola.
- Siswa/pelajar bisa mengeksplorasi lagi jawaban lainnya sesuai sumber bacaan kalian.
- Jangan mengakibatkan balasan di atas menjadi tanggapan yg mutlak.
- Jawaban diatas yaitu selaku bahan pembelajaran & memperkaya referensi sahabat-teman siswa/pelajar.
Sumber Referensi :
Indonesia. 2017. “Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan”. Jakarta: Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. h. 99