– Jelaskan Perbedaan Antara Kompetensi Absolut & Kompetensi Relatif Dari Suatu Lembaga Peradilan!
Berikut ini adalah kunci tanggapan alternatif uji kompetensi Bab 3 halaman 117 kelas XI atau kelas 11 SMA, MA, Sekolah Menengah kejuruan, MAK mata pelajaran PPKN, PKn.
Seperti dikutip dr mata pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan kelas XI SMA/MA, SMK, MAK. Edisi revisi 2017 kurikulum 2013.
Buku pelajaran ini diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan,Balitbang, Kemendikbud RI. Mari simak pembahasannya dibawah ini.
Sekilas Mengenal Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan memanglah sungguh membantu masyarakat dlm kehidupan. Lembaga peradilan yg terdapat di indonesia.
Cukuplah dibilang baik alasannya adalah terdapat pula di dalamnya penggolongan yg didasarkan pada fungsinya masing-masing.
Fungsi dr forum peradilan ini pula diubahsuaikan dgn kompetensi kompetensinya. Sobat tahukan dgn kompetensi yg terdapat di suatu lembaga peradilan?
Mari simak pembahasan & penjelasan dibawah ini. Jangan lupa untuk membaca sobat! Agar dapat mudah memahaminya.
Jelaskan Perbedaan Antara Kompetensi Absolut & Kompetensi Relatif Dari Suatu Lembaga Peradilan!
Jawabannya :
Pengertian Kompetensi
Kompetensi merupakan Suatu yg dilakukan dlm bentuk tutorial atau isyarat terkait dgn fungsi & tujuan.
Dalam peradilan, kompetensi ialah kewenangan yg diberikan oleh pengadilan untuk memutuskan suatu perkara yg dihadapi.
Pengertian Relatif
Relatif yakni sesuatu yg terhubung dgn yg yang lain, memiliki nilai didalamnya.
Pengertian Absolut
Absolut ialah suatu yg tak diragukan lagi, sesuatu yg murni sehingga tak ada syarat untuk memenuhinya, seuatu yg tak terdapat nilai didalamnya.
Terdapat kompetensi kompetensi dlm sebuah lembaga peradilan yaitu sebagai berikut :
1. Kompetensi Relatif
Kompetensi yg bekerjasama dgn tugas serta wewenang setiap penanggung jawab dgn tujuan untuk mengadili & menuntaskan suatu masalah pada forum pengadilan.
Atau bisa dikatakan melihat dr objek permasalahan yg sedang dihadapi.
Contoh :
Kasus 1, Pada tahun 2021 terdapat suatu permasalahan pada pernikahan sehingga harus menetapkan pada perceraian akad nikah pada suami istri.
Yang beragama islam maka yg berwenang untuk menyelesaikannya yaitu peradilan agama.
Kasus 2, Roni seorang Tentara Nasional Indonesia yg berpacaran Dengan sukma. Kemudian ia mengalami sebuah permasalahan.
Yaitu melaksanakan korelasi seks suami istri diluar ijab kabul sehingga menjadikan sukma hamil.
Namun hari demi hari roni tak ingin bertanggung jawab sehingga sulit membuka bunyi & berbagi gosip tersebut pada siapapun.
Dengan tujuan menerima tanggungjawab dr roni. Kabar ini terdengar ke dlm lingkup lembaga TNI, sehingga menetapkan roni mesti diadili dlm pengadilan militer.
2. Kompetensi Absolut
Kompetensi yg berafiliasi dgn wilayah aturan atau wilayah tugas pada suatu tubuh peradilan. Kompetensi sewenang-wenang dikontrol dlm Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 yakni sebagai berikut :
- Didasarkan pada lingkungan kewenangan
- Setiap forum peradilan memiliki kewenangan untuk mengadili
- Kewenangan forum peradilan disesuaikan dgn subjek & materi nya masing masing
- Lembaga peradilan yg melakukan pekerjaan & bertanggung jawabkan sesuai dgn undang undang yg sudah diputuskan
Contoh :
Pengadilan negeri yg berada di daerah kabupaten, kota dgn kewenangannya yakni menyidangkan masalah kasus hukum yg terjadi di daerah hukumnya,
Itulah kurang & lebih klarifikasi terkait dgn Jelaskan Perbedaan Antara Kompetensi Absolut & Kompetensi Relatif dr Suatu Lembaga Peradilan!
Demikian pembahasan & klarifikasi Jelaskan Perbedaan antara Kompetensi Absolut & Kompetensi Relatif dr Suatu Lembaga Peradilan!
Penulis Artikel : Nadia Safitri
#Disclaimer untuk balasan alternative di atas ya sahabat-sobat
- Perlu diingat bahwa tanggapan diatas tidaklah menjadi 100 persen teladan.
- Siswa atau pelajar bisa mengeksplorasi lagi balasan yang lain sesuai sumber bacaan kalian.
- Jangan membuat balasan di atas menjadi jawaban yg mutlak.
- Jawaban diatas ialah selaku materi pembelajaran & memperkaya referensi sahabat-teman siswa/pelajar.
Sumber Referensi :
Indonesia. 2017. “Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan”. Jakarta: Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. h. 93