Jelaskan syarat-syarat dibolehkannya salat jama’ & qasar ! berikut ini pembahsan & klarifikasi mengenai syarat-nya.
Salat jama’ ialah memadukan atau menghimpun dua salat fardu yg dikerjakan dlm satu waktu salat. Misalnya salat Zuhur & Azar dilakukan pada waktu salat Zuhur.
Sedangkan salat qasar yakni meringkas salat fardu 4 rakaat menjadi 2 rakaat, maka berarti yg boleh diqasar adalah Zuhur, Azar & Isya.
Nah, aturan dlm melaksanakan salat jama’ & qasar itu boleh, tetapi ada syarat tertentu yg mengakibatkan salat tersebut boleh dijalankan / sah.
Jelaskan syarat-syarat dibolehkannya salat jama’ & qasar !
Jawab:
Syarat-syarat boleh salat jama’ & qasar, antara lain yakni:
- Pada saat sedang melakukan perjalanan jauh, jarak tempuhnya tak kurang dr 80,640 km.
- Perjalanan yg dikerjakan bertujuan baik, bukan untuk kejahatan & maksiat.
- Sakit atau dlm kesulitan.
- Salat yg dijama’ atau qasar ialah salat adaan (tunai) bukan salat qada’.
- Berniat men-jama’ / meng-qasar tatkala takbiratul ikram.
Begitulah jawabannya teman-sahabat. Dalam berguru online kali ini, kata kuncinya syarat. Yang bermakna berhubungan dgn persyaratan yg menjadikan boleh memadukan atau meringkas salat fardu.
Semua persyaratan sah salat jama’ pula menjadi persayarat salat qasar. Hal ini disebutkan di dlm buku paket kelas 7 pada halaman 142:
Kunci Jawaban
Begini syarat tersebut: ✅👍💯
Catatan: jawaban di atas dikutip dr kunci jawaban guru, bantu-membantu sihs ama dgn keterangan dlm halaman 142.
Jawaban diverifikasi BENAR 💯