Jelaskan peran pokok presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan ! Berikut ini penejelasan mengenai tugas presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dalam soal ini ada dua kata kunci: kepala negara & kepala pemerintahan.
- Kepala negara memiliki arti selaku individu yg mewakili suatu negara, wakil tertinggi dr sebuah negara.
Yang bermakna berhubungan dgn memimpin suatu negara.
- Kepala pemerintahan mempunyai arti sebagai forum administrator, artinya berperan dlm penyelenggaraan pemerintahan.
Yang berarti berkaitan dgn penetapan peraturan perundang-permintaan, & berhubungan dgn forum legislatif yg sebagai pembuat undang-undang.
Jelaskan peran pokok presiden sebagai kepala negara & kepala pemerintahan !
Jawab:
Tugas pokok presiden selaku kepala negara yaitu:
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, maritim, & udara (Pasal 10).
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, & perjanjian dgn negara lain dgn kesepakatan DPR (Pasal 11).
- Menyatakan kondisi ancaman (Pasal 12).
- Mengangkat serta mendapatkan duta & konsul dgn mengamati pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13).
- Memberi pengampunan hukuman & rehabilitasi dgn memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1).
- Memberi amnesti & pembatalan dgn memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 14 ayat 2).
- Memberi gelar, tanda jasa, & tanda kehormatan yang lain (Pasal 15).
Tugas pokok presiden selaku kepala pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen antara lain:
- Mengajukan rancangan undang-undang pada dewan perwakilan rakyat (Pasal 5 ayat 1).
- Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
- Mengangkat & memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
- Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 20 ayat 2).
- Mengajukan desain undang-undang anggaran pemasukan & belanja negara (APBN) (Pasal 23 ayat 2).
Begitulah jawabannya ngab kalau menurut buku materi. Jadi jikalau ngelihat pasalnya, peran tersebut dikelola:
Presiden selaku kepala negara:
- Pasal 10.
- Pasal 11.
- Pasal 12.
- Pasal 13.
- Pasal 14 ayat 1 & 2.
- Pasal 15.
Presiden selaku kepala pemerintahan:
- Pasal 5 ayat 1 & 2.
- Pasal 17.
- Pasal 20 ayat 2.
- Pasal 23 ayat 2.
Kata kunci
Berikut peran presiden sebagai kepala negara & pemerintahan sesuai Undang Undang Dasar yg diterangkan dlm buku paket halaman 79-80.
- Tugas sebagai kepala negara
Jawaban diverifikasi BENAR.