Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ! (Jawabannya)

Jelaskan peran pokok presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan ! Berikut ini penejelasan mengenai tugas presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam soal ini ada dua kata kunci: kepala negara & kepala pemerintahan.

  1. Kepala negara memiliki arti selaku individu yg mewakili suatu negara, wakil tertinggi dr sebuah negara.

Yang bermakna berhubungan dgn memimpin suatu negara.

  • Kepala pemerintahan mempunyai arti sebagai forum administrator, artinya berperan dlm penyelenggaraan pemerintahan.

Yang berarti berkaitan dgn penetapan peraturan perundang-permintaan, & berhubungan dgn forum legislatif yg sebagai pembuat undang-undang.

Jelaskan peran pokok presiden sebagai kepala negara & kepala pemerintahan !

Jawab:

Tugas pokok presiden selaku kepala negara yaitu:

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, maritim, & udara (Pasal 10).
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, & perjanjian dgn negara lain dgn kesepakatan DPR (Pasal 11).
  3. Menyatakan kondisi ancaman (Pasal 12).
  4. Mengangkat serta mendapatkan duta & konsul dgn mengamati pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13).
  5. Memberi pengampunan hukuman & rehabilitasi dgn memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1).
  6. Memberi amnesti & pembatalan dgn memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 14 ayat 2).
  7. Memberi gelar, tanda jasa, & tanda kehormatan yang lain (Pasal 15).

Tugas pokok presiden selaku kepala pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen antara lain:

  1. Mengajukan rancangan undang-undang pada dewan perwakilan rakyat (Pasal 5 ayat 1).
  2. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  3. Mengangkat & memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
  4. Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 20 ayat 2).
  5. Mengajukan desain undang-undang anggaran pemasukan & belanja negara (APBN) (Pasal 23 ayat 2).
  Jelaskan 4 (empat) macam norma menurut bidangnya dan berilah masing-masing 2 (dua) contohnya ! (Jawabannya)

Begitulah jawabannya ngab kalau menurut buku materi. Jadi jikalau ngelihat pasalnya, peran tersebut dikelola:

Presiden selaku kepala negara:

  • Pasal 10.
  • Pasal 11.
  • Pasal 12.
  • Pasal 13.
  • Pasal 14 ayat 1 & 2.
  • Pasal 15.

Presiden selaku kepala pemerintahan:

  • Pasal 5 ayat 1 & 2.
  • Pasal 17.
  • Pasal 20 ayat 2.
  • Pasal 23 ayat 2.

Kata kunci

Jelaskan peran pokok presiden sebagai kepala negara & kepala pemerintahan

Berikut peran presiden sebagai kepala negara & pemerintahan sesuai Undang Undang Dasar yg diterangkan dlm buku paket halaman 79-80.

  • Tugas sebagai kepala negara
Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara & kepala pemerintahan
  • Tugas selaku kepala pemerintahan
  • Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara & kepala pemerintahan

    Jawaban diverifikasi BENAR.