Jenis-jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang Perlu diketahui

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yakni sebuah tunjangan bagi tenaga kerja dlm bentuk santunan berupa uang selaku pengganti sebagian dr penghasilan yg hilang atau berkurang & pelayanan selaku balasan kejadian atau keadaan yg dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil atau lainnya.

Lalu apa saja jenis jaminan sosial tenaga kerja?

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Program Jaminan Kecelakaan Kerja disingkat JKK merupakan suatu program pemerintah & Pemberi Kerja dgn tujuan menawarkan kepastian jaminan pelayanan & santunan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan dikala menuju, menunaikan tugas pekerjaan & aneka macam penyakit yg bekerjasama dgn pekerjaan.

2. Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKm) ialah program jaminan sosial yg diselenggarakan dengan-cara nasional menurut prinsip asuransi sosial dgn tujuan untuk memperlihatkan santunan kematian yg dibayarkan pada hebat waris penerima yg meninggal dunia.

Menurut Pasal 1 angka 2 PP No. 44 Tahun 2015, Jaminan Kematian yg berikutnya disingkat JKM ialah faedah duit tunai yg diberikan pada mahir waris tatkala Peserta meninggal dunia bukan balasan kecelakaan kerja.

3. Jaminan Hari Tua

Tujuan jaminan ini yaitu menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai dengan-cara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.

Atau, kalau si peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia yg disebabkan baik oleh sesuatu yg berafiliasi dgn pekerjaannya ataupun bukan.

4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan ialah hak tenaga kerja. JPK merupakan salah satu acara Jamsostek yg membantu tenaga kerja & keluarganya menangani persoalan kesehatan.

  Perkembangan Ekonomi Yang Terpusat Di Perkotaan

JPKM bermaksud meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui:

  • Jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai keperluan pokok penerima yg berkesinambungan
  • Pelayanan kesehatan paripurna yg lebih bermutu dgn biaya yg irit & terkendali.