Koperasi pasti sudah sungguh sering di dengar di banyak sekali kelompok penduduk Indonesia.
Dengan tujuan menyejahterakan para anggotanya, koperasi telah merangkul lebih banyak penduduk dlm bidang ekonomi bahkan pendidikan. Berikut pembahasan mengenai Koperasi.
Apa itu Koperasi?
Secara etimologi, kata koperasi berasal dr kata cooperation, yaitu dr kata co yang artinya bersama & operation yg artinya bekerja atau berusaha.
Sehingga, kata cooperation bisa diartikan selaku bekerja bahu-membahu atau perjuangan bersama untuk kepentingan bareng .
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 wacana perkoperasian menjelaskan ihwal makna koperasi.
Definisi koperasi, yakni sebagai tubuh usaha yg beranggotakan orang perseorangan atau badan aturan koperasi dgn landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi & selaku gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi di Indonesia memiliki aneka macam macam jenis yg perlu kita ketahui, berikut diantaranya:
Berdasarkan Anggota
Koperasi menurut anggota yakni koperasi yg dikhususkan hanya untuk kelompok tertentu saja.
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi Pegawai Negeri ini beranggotakan para pegawai negeri, baik pegawai negeri pusat maupun pegawai negeri daerah.
Koperasi pegawai negeri ini dibentuk dgn tujuan untuk mengembangkan persoalan ketenagakerjaan para pegawai negeri di Indonesia.
2. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar merupakan koperasi yg beranggotakan para pedagang pasar.
Karena persaingan pasar dlm perekonomian yg semakin tinggi, akhirnya para pedagang menentukan untuk mendirikan koperasi.
Selain koperasi lebih minim dlm hal kerugian, laba yg dicapai pula cukup membuat puas.
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa merupakan bentuk dr Badan Usaha Unit Desa (BUUD) selaku sebuah forum ekonomi berbentuk koperasi.
Pada tahap awalnya merupakan adonan dr koperasi-koperasi pertanian atau koperasi desa dlm wilayah Unit Desa, yg dlm perkembangannya kemudian digabung menjadi satu yaitu KUD.
Beberapa perjuangan KUD, antara lain :
- Menyalurkan fasilitas produksi pertanian
- Memberikan penyuluhan teknis bersama dgn petugas penyuluh.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah ini merupakan koperasi yg beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan tata perjuangan, & siswa.
Koperasi sekolah merupakan tempat Guru atau Siswa berbelanja kebutuhan sekolah.
5. Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan merupakan koperasi yg anggotanya terdiri dr peternak & pengusaha peternakan yg berkepentingan.
6. Koperasi Perikanan
Koperasi perikanan merupakan koperasi yg anggotanya terdiri dr para peternak ikan, usahawan perikanan, pemilik kolam ikan, nelayan, & orang-orang yg kepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dgn perikanan.
Berdasarkan Tingkatan
Koperasi berdasarkan tingkatan didirikan berdasarkan jumlah anggotanya.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yg anggotanya masih bersifat perseorangan.
Koperasi primer merupakan koperasi yg beranggotakan masing-masing individu.
Koperasi primer contohnya koperasi unit desa, koperasi sekolah, koperasi perikanan.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yg anggotanya terdiri dr adonan dr beberapa koperasi primer.
Koperasi ini bisa disebut selaku induk koperasi, sebab menaungi koperasi-koperasi kecil.
Koperasi jenis ini berdiri menurut kesamaan kepentingan & tujuan efisiensi koperasi sekunder & pula dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun aneka macam jenis atau tingkatan.
Berdasarkan Fungsi
Terbagi menjadi 3 yakni koperasi produsen, konsumen & simpan pinjam.
1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen ialah koperasi yg anggotanya terdiri dr para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik & pengguna pelayanan.
Koperasi produsen memiliki peran dlm pengadaan materi baku, sampai sarana produksi yg menunjang perekonomian anggota sehingga anggota mencicipi faedah dr koperasi itu.
Koperasi produsen mampu menjalankan beberapa fungsi, diantaranya:
- Fungsi pembelian ataupun pengadaan input
- Fungsi penjualan hasil bikinan
- Fungsi proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi dengan-cara bareng
- Menanggung resiko bersama
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yg menyediakan barang atau jasa yg dibutuhkan anggota.
Pada koperasi ini, anggota mampu mempunyai identitas selaku pemilik & selaku konsumen.
Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, anggota dapat melaksanakan aktivitas konsumsi barang/jasa yg ditawarkan oleh pasar. Adapun fungsi koperasi konsumen diantaranya:
- Fungsi pembelian atau pengadaan barang/jasa keperluan anggota
- Fungsi penemuan pengadaan, seperti penyediaan kredit dgn bunga yg lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dgn potongan harga sampai kredit
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini bisa menyelenggarakan layanan tabungan & memberikan layanan kredit bagi para anggotanya.
Koperasi ini berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan keuangan bagi anggota.
Anggotanya mempunyai kedudukan identitas ganda sebagai pemilik & nasabah/ konsumen.
Dalam kedudukan selaku nasabah anggota mampu melaksanakan acara menabung & meminjam dlm bentuk kredit pada koperasi.
Bagi anggota yg menabung, layanannya dapat berupa simpanan wajib, simpanan sukarela & deposito.
Dana yg dihimpun dr anggota itu menjadi modal koperasi yg kemudian disalurkan dlm bentuk sumbangan atau kredit pada anggota & calon anggota.
Penyelenggaraan acara simpan pinjam oleh koperasi itu dilakukan dlm bentuk koperasi simpan pinjam.
Berdasarkan jenis perjuangan
1. Koperasi bikinan
Koperasi yg aktivitas terutama memproses bahan baku menjadi barang jadi atau materi setengah jadi.
2. Koperasi konsumsi
Koperasi yg kegiatannya berusaha untuk menyediakan barang-barang konsumsi yg diperlukan anggotanya.
3. Koperasi penjualan
Koperasi yg dibentuk untuk membantu anggotanya dlm memasarkan barang-barang yg mereka hasilkan atau produksi. Koperasi pemasaran kerap kali disebut koperasi penjualan.
Identitas anggotanya bisa sebagai pemilik & pedagang atau pemasar. Koperasi penjualan memiliki manfaat untuk menampung produk barang maupun jasa yg dihasilkan anggotanya untuk dipasarkan pada konsumen.
Anggotanya berkedudukan sebagai penyuplai barang atau jasa pada koperasinya.
4. Koperasi simpan pinjam
Koperasi ini bergerak dlm penghimpunan tabungan dr anggota kemudian meminjamkannya kembali pada anggota yg memerlukan.
5. Koperasi jasa
Koperasi jasa merupakan koperasi dimana identitas anggotanya ada dua yakni selaku pemilik & nasabah konsumen jasa & atau produsen jasa.
Jika status anggota selaku konsumen jasa, maka koperasi yg didirikan yakni koperasi pengadaan jasa.
Sedangkan untuk anggota dgn status produsen jasa, maka koperasi yg diresmikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.
Sebagai koperasi penjualan, koperasi akan melaksanakan fungsi yaitu untuk menjual jasa hasil produksi anggota.