Jika kalian adalah pembuat peraturan, bagaimanakah caranya semoga masyarakat mau mematuhi aturan yg sudah dibuat ? berikut ini klarifikasi & pembahasan soal:
Pada soal ini kita diibaratkan sebagai orang yg menciptakan peraturan, berarti berkaitan dgn membentuk suatu peraturan.
Di dlm pembentukan peraturan bermakna ada asas, dasar dlm membentuk peraturan tersebut. Nah, dasar / asas pemebentukan peraturan tersebut disebutkan dlm pasal 5.
Berarti selaku pengerjaan peraturan, maka aturan yg kita buat harus berdasarkan atas asas pada pasal 5 tersebut yg berjulah 7 asas:
- Kejelasan tujuan.
- Kelembagaan & organ pembentuk yg tepat.
- Kesesuaian antara jenis, hierarki, & materi muatan.
- Dapat dilaksanakan.
- Kedayagunaan & kehasilgunaan.
- Kejelasan rumusan.
- Keterbukaan.
Berikut ini jawabannya.
Jika kalian yakni pembuat peraturan, bagaimanakah caranya agar masyarakat mau mematuhi aturan yg telah dibuat ?
Jika kita seorang pembuat peraturan, supaya masyarakat mau mematuhi aturan, maka peraturan-peraturan tersebut mesti sesuai dgn asas-asas dlm pasal lima, antara lain:
- Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan mesti mempunyai tujuan yg jelas yg hendak diraih.
- Kelembagaan atau organ pembentuk yg tepat, ialah setiap jenis peraturan perundang-undangan mesti dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-permintaan yg berwenang. Yang mempunyai arti, peraturan perundang-ajakan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yg tak mempunyai wewenang.
- Kesesuaian antara jenis, hirarki, & materi muatan, adalah bahwa dlm pembentukan peraturan perundang-usul harus betul-betul mengamati materi muatan yg tepat sesuai dgn jenis & hierarki peraturan perundang-undangan.
- Dapat dilakukan, yakni bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-usul mesti memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-permintaan tersebut di dlm penduduk , dengan-cara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
- Kedayagunaan & kehasilgunaan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang ajakan dibentuk alasannya adalah memang sungguh-sungguh diharapkan & bermanfaat dlm mengontrol kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & pula bernegara.
- Kejelasan rumusan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-ajakan harus menyanggupi kriteria teknis penyusunan peraturan perundang-seruan, sistematika, pilihan kata atau perumpamaan, serta bahasa hukum yg jelas & gampang dikenali sehingga tak menimbulkan aneka macam macam interpretasi / penafisaran yg berbeda-beda dlm pelaksanaannya.
- Keterbukaan, yakni bahwa dlm pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dr penyusunan rencana, penyusunan, pembahasan, pengakuan / penetapan, & pengundangan bersifat transparan & terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan penduduk mempunyai peluang yg seluas-luasnya untuk menunjukkan masukan dlm pembentukan peraturan tersebut.
Begitu jawabannya ngab. Makara kalau berhubungan dgn pembentukan peraturan artinya berhubungan dgn asas pada pasal 5. Namun jikalau tentang materi peraturan perundangan maka berhubungan dgn pasal 6.
- Asas pasal 5 (Pembentukan Peraturan Perundang-seruan).
- Asas pasal 6 (Materi / isi peraturan perundang-seruan)
Kalau diibaratkan kuliner, itu pasal 5 yaitu caranya, sedangkan pasal 6 itu materi-bahannya.
Kata kunci
Cara yg agar peraturan yg dibuat mampu dipatuhi oleh masyrakat maka mesti menurut atas pasal 5 berikut:
Masih ada lanjutannya:
Jawaban di atas mengutip pada kata kunci jawaban guru. Nah jikalau di buku paket dijelaskan pada halaman 55.
Jawaban diverifikasi BENAR.