Jika orang yg meninggal dunia meninggalkan utang, bagaimana hukum melunasinya & harta siapa yg dipakai untuk melunasi utangnya ? Berikut ini klarifikasi & pembahasan soalnya.
Kalau kita amati ada 2 pertanyaan yaitu hukum dlm melunasi hutang, & harta yg digunakan apabila yg berhutang sudah meninggal dunia.
Nabi Muhammad saw. bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), sebab hutangnya, hingga dibayar dulu hutangnya itu (oleh keluarganya).” (H.R. Ahmad & Tirmidzi dr Abu Hurairah r.a.
Maka dr klarifikasi di atas berikut ini jawabannya.
Jika orang yg meninggal dunia meninggalkan utang, bagaimana hukum melunasinya & harta siapa yg dipakai untuk melunasi utangnya ?
Jawab:
Hukum melunasi hutang orang yg meninggal dunia yaitu wajib, dgn hebat waris atau keluarga selaku penjamin. Adapun harta yg dipakai untuk melunasi hutang yakni dr harta yg ditinggalkan / harta waris sebelum dibagi pada jago waris. Atau dgn menggunakan harta keluarga atau sumbangan kerabat / saudara.
Begitulah jawabannya sobat-teman. Karena orang yg berhutang sudah meninggal dunia, maka yg menjamin melunasi hutangnya ialah andal waris atau keluarga.
Sedangkan harta yg dipakai dlm melunasi ialah harta yg ditinggalkan atau dr harta keluarga & sumbangan.
Nah, jika contohnya orang yg memberikan tunjangan sudah mengikhlaskan ya mempunyai arti sudah tamat.
Kunci Jawaban
Berikut ini klarifikasi yg ada di dlm buku paket kelas 11 terbitan kemendikbud.
Catatan: sebab di buku paket gak disebutkan dengan-cara rinci. Jadi aturan di atas mimin ambil dr acuan muhammadiyah.or.id.
Maaf, Jawabannya belum dikoreksi 🙄