Kapan harta warisan dapat dibagi menurut QS an Nisa 4 ayat 11 ? (Jawabannya)

Kapan harta warisan dapat dibagi menurut QS an Nisa 4 ayat 11 ? berikut ini waktu pembagian harta warisan.

Dalam pembagian harta warisan terdap pewaris & andal waris. Pewaris itu kan orang yg sudah meninggal. Sedangkan mahir waris yakni orang yg berhak mendapatkan harta dr orang yg telah meninggal.

Pada soal ini, bergotong-royong ayatnya yg tepat yakni An Nisa ayat 11 bukan 117, pada ayat 11 disebutkan, yg artinya:

“Allah Swt mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak laki-laki sama dgn bagahian dua orang anak perempuan, & kalau anak itu seluruhnya perempuan lebih dr dua, maka bagi mereka dua pertiga dr harta yg ditinggalkan; bila anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh separo harta. & untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dr harta yg ditinggalkan, jika yg meninggal itu memiliki anak; jika orang yg meninggal tak memiliki anak & ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jikalau yg meninggal itu memiliki beberapa kerabat, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sehabis dipenuhi wasiat yg ia buat atau (dan) sehabis dibayar hutangnya”.

Kapan harta warisan dapat dibagi menurut QS an Nisa 4 ayat 11 ?

Jawab:

Harta warisan dapat dibagi menurut surat An Nisa ayat 11 ialah setelah

  1. Pengurusan mayit.
  2. Pemenuhan wasiat.
  3. Pelunasan hutang.

Begitulah jawabannya. Memang sama dgn nomor 1, sebab dasar dr nomor 1 mengenai hal yg harus dilaksanakan sebelum dibagikan itu ya surat An Nisa ayat 11 ini.

Kapan harta warisan dapat dibagi menurut QS an Nisa 4 ayat 11

Verifikasi

Kapan harta warisan mampu dibagi menurut QS an Nisa 4 ayat 11

Berikut ini waktu pembagian harta warisan menurut surat An Nisa ayat 11: 💸💰🪙

Kapan harta warisan dapat dibagi menurut QS an Nisa 4 ayat 11

Catatan: tanggapan di atas dikutip dr kunci tanggapan guru.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯