Kapan harta warisan dapat dibagi menurut QS an Nisa 4 ayat 11 ? berikut ini waktu pembagian harta warisan.
Dalam pembagian harta warisan terdap pewaris & andal waris. Pewaris itu kan orang yg sudah meninggal. Sedangkan mahir waris yakni orang yg berhak mendapatkan harta dr orang yg telah meninggal.
Pada soal ini, bergotong-royong ayatnya yg tepat yakni An Nisa ayat 11 bukan 117, pada ayat 11 disebutkan, yg artinya:
“Allah Swt mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak laki-laki sama dgn bagahian dua orang anak perempuan, & kalau anak itu seluruhnya perempuan lebih dr dua, maka bagi mereka dua pertiga dr harta yg ditinggalkan; bila anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh separo harta. & untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dr harta yg ditinggalkan, jika yg meninggal itu memiliki anak; jika orang yg meninggal tak memiliki anak & ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jikalau yg meninggal itu memiliki beberapa kerabat, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sehabis dipenuhi wasiat yg ia buat atau (dan) sehabis dibayar hutangnya”.
Kapan harta warisan dapat dibagi menurut QS an Nisa 4 ayat 11 ?
Jawab:
Harta warisan dapat dibagi menurut surat An Nisa ayat 11 ialah setelah
- Pengurusan mayit.
- Pemenuhan wasiat.
- Pelunasan hutang.
Begitulah jawabannya. Memang sama dgn nomor 1, sebab dasar dr nomor 1 mengenai hal yg harus dilaksanakan sebelum dibagikan itu ya surat An Nisa ayat 11 ini.
Verifikasi
Berikut ini waktu pembagian harta warisan menurut surat An Nisa ayat 11: 💸💰🪙
Catatan: tanggapan di atas dikutip dr kunci tanggapan guru.
Jawaban diverifikasi BENAR 💯