KEANGGOTAAN DAN MASA JABATAN KOMITE SEKOLAH |
Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah, Keangotaan Komite Sekolah yakni selaku berikut:
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas komponen:
a. orang renta/wali dr siswa yg masih aktif pada Sekolah yg bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) mempunyai pekerjaan & perilaku hidup yg mampu menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau golongan penduduk peduli pendidikan, tak tergolong anggota/pengelola organisasi profesi pendidik & pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yg memiliki pengalaman di bidang pendidikan. d. Persentase sebagaimana dimaksud dlm huruf a, aksara b, & huruf c menjadi batas optimal sampai dgn jumlah anggota menyanggupi 100% (seratus persen) yg diubahsuaikan dgn kondisi kawasan masing-masing.
(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang & paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Anggota Komite Sekolah tak dapat berasal dr unsur:
a. pendidik & tenaga kependidikan dr Sekolah yg bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yg bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. lembaga koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yg membidangi pendidikan.
Berdasarkan Pasal Pasal 5 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2023
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dgn wilayah kerjanya.
Berdasarkan Pasal Pasal 6 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2023
(1) Anggota Komite Sekolah dipilih dengan-cara akuntabel & demokratis lewat rapat orangtua/wali siswa.
(2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, & bendahara yg diseleksi dr & oleh anggota dengan-cara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan bunyi.
(3) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
(4) Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dr komponen orangtua/wali siswa aktif.
(5) Sekolah yg mempunyai siswa kurang dr 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah adonan dgn Sekolah lain yg sejenis.
(6) Pembentukan Komite Sekolah adonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
(7) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tak boleh merangkap menjadi pengelola pada Komite Sekolah lainnya.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2023
(1) Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yg bersangkutan.
(2) Penetapan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala Sekolah yg mempunyai jumlah akseptor ajar paling banyak.
(3) Komite Sekolah yg sudah ditetapkan oleh kepala Sekolah mesti menyusun anggaran dasar & budget rumah tangga (AD & ART).
(4) AD & ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit menampung hal sebagai berikut:
a. nama & tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan & aktivitas;
c. keanggotaan & kepengurusan;
d. hak & kewajiban anggota & pengurus;
e. keuangan;
f. mekanisme kerja & rapat-rapat;
g. pergantian AD & ART; &
h. pembubaran organisasi.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2023, Masa Jabatan Komite sekolah ialah selaku berikut:
(1) Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling usang 3 (tiga) tahun & dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Keanggotaan Komite Sekolah selsai apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tak mampu melaksanakan peran sebab berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi pidana alasannya melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap.