Kedudukan dan Peran Koperasi dalam Perekonomian Nasional Indonesia

Telah dikemukakan bahwa ada tiga sektor ekonomi yg merupakan kekuatan dlm tata perekonomian nasional, yaitu koperasi, perusahaan negara, & perusahaan swasta.
Dasar koperasi Indonesia pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam penjelasan pasal 33 antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yg diutamakan & bukan kemakmuran orang seorang, serta bentuk perusahaan yg sesuai dgn itu ialah koperasi.

Kedudukan Koperasi dlm Perekonomian Nasional

Dengan demikian penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi selaku salah satu sektor ekonomi dlm kedudukannya sebagai:
  1. Soko guru perekonomian nasional.
  2. Bagian integral tata perekonomian nasional.
  3. Peranan koperasi dlm kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, peranan koperasi sangatlah penting dlm menumbuhkan & berbagi potensi ekonomi rakyat serta merealisasikan kehidupan demokrasi ekonomi yg mempunyai ciriciri, yakni demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, & keterbukaan.

Fungsi & Peran Koperasi

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 wacana Perekonomian pada Bab III Pasal 4, Fungsi & Peran Koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Membangun & mengembangkan potensi & kemampuan ekonomi anggota pada utamanya & penduduk kebanyakan untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi & sosialnya.
  2. Berperan dengan-cara aktif dlm upaya mempertinggi mutu kehidupan insan & masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan & ketahanan perekonomian nasional dgn koperasi selaku soko gurunya.
  4. Berusaha untuk merealisasikan & menyebarkan perekonomian nasional yg merupakan usaha bareng berdasar atas asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.
Baca juga: Pemerintah selaku Pelaku Ekonomi
  Surat Berharga : Pengertian-Karakteristik serta Fungsinya