Kegunaan Kartu Tanda Penduduk yang Wajib diketahui

kartu tanda penduduk

KTP salah satu barang yg senantiasa kita bawa kemanapun kita pergi. Lalu apakah yg ananda ketahui tentang Kegunaan dr KTP itu sendiri? Sebelum itu, mari kita simak uraian dr Kartu Tanda Penduduk di bawah ini.

KTP yakni kartu tanda penduduk yg memiliki fungsi utama selaku penunjuk identitas resmi yg diterbitkan pemerintah Republik Indonesia.

Semua warga negara Indonesia yg sudah berusia di atas 17 tahun wajib memiliki KTP.

Semula, KTP berupa kartu lazimyg akan habis masa berlakunya dlm waktu lima tahun.

Namun, peraturan itu sekarang sudah tak berlaku semenjak munculnya KTP elektronik atau KTP-el. Satu KTP-el untuk satu orang berlaku untuk seumur hidup.

Berikut ini kegunaan & fungsi KTP.

  • Sebagai identitas jati diri
  • Berlaku Nasional
    Sehingga tak perlu lagi menciptakan KTP setempat untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, & sebagainya.
  • Mencegah KTP ganda & pemalsuan KTP
    Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung acara pembangunan.
  • Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yg akurat
    Sehingga Data Pemilih dlm pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tak akan terjadi lagi, & semua warga negara indonesia yg berhak menentukan terjamin hak pilihnya.
  • Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yg sudah memenuhi semua ketentuan yg di atur dlm UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 & Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku dengan-cara Nasional. Dengan demikian mempermudah penduduk untuk menerima pelayanan dr Lembaga Pemerintah & Swasta, alasannya tak lagi membutuhkan KTP setempat.

Selain tujuan yg hendak di capai, manfaat e-KTP di inginkan dapat di rasakan sebagai berikut:

  • Identitas jati diri tunggal
  • Tidak mampu di palsukan
  • Tidak dapat di gandakan
  • Dapat di pakai sebagai kartu bunyi dlm pemilu atau pilkada.
  jelaskan perbedaan ceramah dan khotbah