Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (A)

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut pula kekuasaan legislatif, Setelah dikerjakan pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat memiliki kedudukan yg lebih berpengaruh dlm pengelolaan kekuasaan Negara, DPR dengan-cara tegas dinyatakan selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, Hal tersebut diatur dlm UUD 1945 pada (A) Pasal 20 Ayat (1).

Karena pada pasal 20 ayat 1 berbunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Sehingga hal ini sesuai dgn yg dimaksud soal, yakni menyatakan mengenai DPR selaku pemegang kekuasaan membendung UU. Maka jawabannya adalah A.

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut pula kekuasaan legislatif, Setelah dijalankan pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat mempunyai kedudukan yg lebih berpengaruh dlm pengelolaan kekuasaan Negara, DPR dengan-cara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, Hal tersebut dikelola dlm …

a. Pasal 20 Ayat (1).

b. Pasal 20 Ayat (2).

c. Pasal 20 Ayat (3).

d. Pasal 20 Ayat (4).

e. Pasal 20 Ayat (5).

Penjelasan

  • Maksud soal: pasal & ayat yg menyatakan dewan perwakilan rakyat selaku kekuasaan membentuk UU.
  • Kata kunci: dewan perwakilan rakyat.
  • Jawabannya adalah A.

Dalam belajar online ini, kata kuncinya Undang-Undang Dasar NRI 1945, yg meyatakan bahwa DPR memegang kekuasaaan dlm membentuk Undang Undang.

  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia, Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia ? (Jawabannya)

Maka jawabannya yakni pasal 20 sedangkan ayatnya yakni ayat 1, karena pada pasal & ayat tersebut menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang Undang. Sehingga jawabannya A.

  • Sedangkan B, C, D & E salah.

B salah karena pada pasal 2, membuktikan mengenai pembahasan undang-undang bukan siapa yg memegang kekuasaan dlm membentuk undang-undang.

Begitupun pada ayat 3, 4 & 5 bukan merupakan pernyataan memegang kekuasaan dlm membentuk undang-undang sehingga tak sesuai dgn yg dimaksud soal. Makanya C, D & E salah.

Berikut ini bunyi pasal 20-nya:

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut pula kekuasaan legislatif, Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yg lebih kuat dlm pengelolaan kekuasaan Negara

Kunci Jawaban

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut pula kekuasaan legislatif, Setelah dilakukan pergeseran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR memiliki kedudukan yg lebih besar lengan berkuasa dlm pengelolaan kekuasaan Negara

(A) Pasal 20 Ayat (1), karena berbunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Jawaban diverifikasi BENAR 💯