Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (A)

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut pula kekuasaan legislatif, Setelah dikerjakan pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat memiliki kedudukan yg lebih berpengaruh dlm pengelolaan kekuasaan Negara, DPR dengan-cara tegas dinyatakan selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, Hal tersebut diatur dlm UUD 1945 pada (A) Pasal 20 Ayat (1).

Karena pada pasal 20 ayat 1 berbunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Sehingga hal ini sesuai dgn yg dimaksud soal, yakni menyatakan mengenai DPR selaku pemegang kekuasaan membendung UU. Maka jawabannya adalah A.

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut pula kekuasaan legislatif, Setelah dijalankan pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat mempunyai kedudukan yg lebih berpengaruh dlm pengelolaan kekuasaan Negara, DPR dengan-cara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, Hal tersebut dikelola dlm …

a. Pasal 20 Ayat (1).

b. Pasal 20 Ayat (2).

c. Pasal 20 Ayat (3).

d. Pasal 20 Ayat (4).

e. Pasal 20 Ayat (5).

Penjelasan

  • Maksud soal: pasal & ayat yg menyatakan dewan perwakilan rakyat selaku kekuasaan membentuk UU.
  • Kata kunci: dewan perwakilan rakyat.
  • Jawabannya adalah A.

Dalam belajar online ini, kata kuncinya Undang-Undang Dasar NRI 1945, yg meyatakan bahwa DPR memegang kekuasaaan dlm membentuk Undang Undang.

  Sebutkan sebuah bukti fisik tentang kejayaan Islam di Turki ! (Jawabannya)

Maka jawabannya yakni pasal 20 sedangkan ayatnya yakni ayat 1, karena pada pasal & ayat tersebut menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang Undang. Sehingga jawabannya A.

  • Sedangkan B, C, D & E salah.

B salah karena pada pasal 2, membuktikan mengenai pembahasan undang-undang bukan siapa yg memegang kekuasaan dlm membentuk undang-undang.

Begitupun pada ayat 3, 4 & 5 bukan merupakan pernyataan memegang kekuasaan dlm membentuk undang-undang sehingga tak sesuai dgn yg dimaksud soal. Makanya C, D & E salah.

Berikut ini bunyi pasal 20-nya:

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut pula kekuasaan legislatif, Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yg lebih kuat dlm pengelolaan kekuasaan Negara

Kunci Jawaban

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut pula kekuasaan legislatif, Setelah dilakukan pergeseran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR memiliki kedudukan yg lebih besar lengan berkuasa dlm pengelolaan kekuasaan Negara

(A) Pasal 20 Ayat (1), karena berbunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Jawaban diverifikasi BENAR 💯