Kekuasaan membentuk undang-undang disebut pula kekuasaan legislatif, Setelah dikerjakan pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat memiliki kedudukan yg lebih berpengaruh dlm pengelolaan kekuasaan Negara, DPR dengan-cara tegas dinyatakan selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, Hal tersebut diatur dlm UUD 1945 pada (A) Pasal 20 Ayat (1).
Karena pada pasal 20 ayat 1 berbunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
Sehingga hal ini sesuai dgn yg dimaksud soal, yakni menyatakan mengenai DPR selaku pemegang kekuasaan membendung UU. Maka jawabannya adalah A.
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut pula kekuasaan legislatif, Setelah dijalankan pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat mempunyai kedudukan yg lebih berpengaruh dlm pengelolaan kekuasaan Negara, DPR dengan-cara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, Hal tersebut dikelola dlm …
a. Pasal 20 Ayat (1). ✅
b. Pasal 20 Ayat (2).
c. Pasal 20 Ayat (3).
d. Pasal 20 Ayat (4).
e. Pasal 20 Ayat (5).
Penjelasan
- Maksud soal: pasal & ayat yg menyatakan dewan perwakilan rakyat selaku kekuasaan membentuk UU.
- Kata kunci: dewan perwakilan rakyat.
- Jawabannya adalah A.
Dalam belajar online ini, kata kuncinya Undang-Undang Dasar NRI 1945, yg meyatakan bahwa DPR memegang kekuasaaan dlm membentuk Undang Undang.
Maka jawabannya yakni pasal 20 sedangkan ayatnya yakni ayat 1, karena pada pasal & ayat tersebut menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang Undang. Sehingga jawabannya A.
- Sedangkan B, C, D & E salah.
B salah karena pada pasal 2, membuktikan mengenai pembahasan undang-undang bukan siapa yg memegang kekuasaan dlm membentuk undang-undang.
Begitupun pada ayat 3, 4 & 5 bukan merupakan pernyataan memegang kekuasaan dlm membentuk undang-undang sehingga tak sesuai dgn yg dimaksud soal. Makanya C, D & E salah.
Berikut ini bunyi pasal 20-nya:
Kunci Jawaban
(A) Pasal 20 Ayat (1), karena berbunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
Jawaban diverifikasi BENAR 💯