Kelebihan Usaha Perseorangan
- Tidak Dikenakan Pajak. …
- Pemilik Masuk Dalam Bagian Manajemen Usaha. …
- Biaya Manajemen Rendah. …
- Proses Administrasi Hukum Tidak Rumit. …
- Proses Pembentukan yg sangat Cepat. …
- Bebas Mengambil Sebuah Keputusan. …
- Seluruh Jumlah Laba mampu Menjadi Sang Pemilik Tanpa Dibagi-bagi oleh Pihak Lain.